Demi Santunan BPJS, Pria di Gowa Palsukan Dokumen Kematian Orang Lain
Selasa, 08 Februari 2022 - 16:37 WIB
loading...
A
A
A
Setelah terdaftar lanjutnya, tersangka membuat surat keterangan kematian warga atas nama Samsinar yang seolah-olah dikeluarkan Dukcapil Jeneponto. Tersangka kemudian mengajukan klaim di BPJS Ketenagakerjaan Cabang Gowa, dan dana tersebut cair.
Guna memuluskan aksinya tersangka juga membuat surat keterangan ahli waris, lalu kemudian digunakan mengajukan klaim untuk mendapatkan dana santunan kematian di BPJS Ketenagakerjaan .
Baca juga:Polsek Manuju dan PLTA Bili-bili Gelar Simulasi Tanggap Darurat Huru-hara
Namun tak berselang lama, pihak BPJS Ketenagakerjaan Gowa mencurigai tersangka, lalu kemudian dilaporkan ke pihak Polres Gowa.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 264 ayat 2 dan atau 266 ayat 2 dan atau pasal 263 KUHPidana tentang Memakai, menggunakan dan atau menyerahkan dokumen atau Surat atau Surat Otentik Palsu dengan ancaman hukuman maksimal 8 tahun panjara.
Guna memuluskan aksinya tersangka juga membuat surat keterangan ahli waris, lalu kemudian digunakan mengajukan klaim untuk mendapatkan dana santunan kematian di BPJS Ketenagakerjaan .
Baca juga:Polsek Manuju dan PLTA Bili-bili Gelar Simulasi Tanggap Darurat Huru-hara
Namun tak berselang lama, pihak BPJS Ketenagakerjaan Gowa mencurigai tersangka, lalu kemudian dilaporkan ke pihak Polres Gowa.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 264 ayat 2 dan atau 266 ayat 2 dan atau pasal 263 KUHPidana tentang Memakai, menggunakan dan atau menyerahkan dokumen atau Surat atau Surat Otentik Palsu dengan ancaman hukuman maksimal 8 tahun panjara.
(luq)
Lihat Juga :