Demi Santunan BPJS, Pria di Gowa Palsukan Dokumen Kematian Orang Lain
Selasa, 08 Februari 2022 - 16:37 WIB
loading...
RE (31) saat digelandang di Polres Gowa atas kasus pemalsuan dokumen kematian, Selasa (8/2/2022). Foto: SINDOnews/Ansar Jumasang
A
A
A
GOWA - Aparat Polres Gowa menangkap seorang pria berinisial RE, 31tahun, lantaran memalsukan dokumen kematian orang lain. Hal itu dia lakukan demi dana santunan kematian BPJS Ketenagakerjaan.
Korbannya adalah Samsinar, warga Desa Pao, Kecamatan Taroang, Kabupaten Jeneponto. Dari aksinya itu, RE berhasil mendapat dana santunan kematian Rp42 juta dari BPJS Ketenagakerjaan .
Baca juga:Bupati Adnan Dukung Pembangunan Masjid Al Ghaffar Polres Gowa
Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Boby Rachman menjelaskan, aksi RA bermula ketika dia melakukan pertemuan dengan warga yang menghadapi persoalan hukum di Kantor Desa Pao. Saat itu, ia menjanjikan bantuan hukum.
"Saat itu tersangka meminta warga mengumpulkan fotokopi KTP dan KK kemudian data-data tersebut digunakan tersangka untuk mengurus BPJS Ketenagakerjaan tanpa sepengetahuan pemilik dokumen," terang Boby saat rilis kasus, Selasa (8/2/2022).
Baca juga:Polisi Kembali Ringkus Satu Pengeroyok Sekuriti di Gowa
"Jadi semua KTP dan KK ini didaftarkan oleh tersangka seakan-akan mereka pegawai LBH Amanah Garuda Indonesia kemudian tersangka mendaftarkan identitas pemilik KTP dan KK sebagai pemegang BPJS Ketenagakerjaan, " sambungnya.
Setelah terdaftar lanjutnya, tersangka membuat surat keterangan kematian warga atas nama Samsinar yang seolah-olah dikeluarkan Dukcapil Jeneponto. Tersangka kemudian mengajukan klaim di BPJS Ketenagakerjaan Cabang Gowa, dan dana tersebut cair.
Guna memuluskan aksinya tersangka juga membuat surat keterangan ahli waris, lalu kemudian digunakan mengajukan klaim untuk mendapatkan dana santunan kematian di BPJS Ketenagakerjaan .
Baca juga:Polsek Manuju dan PLTA Bili-bili Gelar Simulasi Tanggap Darurat Huru-hara
Namun tak berselang lama, pihak BPJS Ketenagakerjaan Gowa mencurigai tersangka, lalu kemudian dilaporkan ke pihak Polres Gowa.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 264 ayat 2 dan atau 266 ayat 2 dan atau pasal 263 KUHPidana tentang Memakai, menggunakan dan atau menyerahkan dokumen atau Surat atau Surat Otentik Palsu dengan ancaman hukuman maksimal 8 tahun panjara.
Korbannya adalah Samsinar, warga Desa Pao, Kecamatan Taroang, Kabupaten Jeneponto. Dari aksinya itu, RE berhasil mendapat dana santunan kematian Rp42 juta dari BPJS Ketenagakerjaan .
Baca juga:Bupati Adnan Dukung Pembangunan Masjid Al Ghaffar Polres Gowa
Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Boby Rachman menjelaskan, aksi RA bermula ketika dia melakukan pertemuan dengan warga yang menghadapi persoalan hukum di Kantor Desa Pao. Saat itu, ia menjanjikan bantuan hukum.
"Saat itu tersangka meminta warga mengumpulkan fotokopi KTP dan KK kemudian data-data tersebut digunakan tersangka untuk mengurus BPJS Ketenagakerjaan tanpa sepengetahuan pemilik dokumen," terang Boby saat rilis kasus, Selasa (8/2/2022).
Baca juga:Polisi Kembali Ringkus Satu Pengeroyok Sekuriti di Gowa
"Jadi semua KTP dan KK ini didaftarkan oleh tersangka seakan-akan mereka pegawai LBH Amanah Garuda Indonesia kemudian tersangka mendaftarkan identitas pemilik KTP dan KK sebagai pemegang BPJS Ketenagakerjaan, " sambungnya.
Setelah terdaftar lanjutnya, tersangka membuat surat keterangan kematian warga atas nama Samsinar yang seolah-olah dikeluarkan Dukcapil Jeneponto. Tersangka kemudian mengajukan klaim di BPJS Ketenagakerjaan Cabang Gowa, dan dana tersebut cair.
Guna memuluskan aksinya tersangka juga membuat surat keterangan ahli waris, lalu kemudian digunakan mengajukan klaim untuk mendapatkan dana santunan kematian di BPJS Ketenagakerjaan .
Baca juga:Polsek Manuju dan PLTA Bili-bili Gelar Simulasi Tanggap Darurat Huru-hara
Namun tak berselang lama, pihak BPJS Ketenagakerjaan Gowa mencurigai tersangka, lalu kemudian dilaporkan ke pihak Polres Gowa.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 264 ayat 2 dan atau 266 ayat 2 dan atau pasal 263 KUHPidana tentang Memakai, menggunakan dan atau menyerahkan dokumen atau Surat atau Surat Otentik Palsu dengan ancaman hukuman maksimal 8 tahun panjara.
(luq)
Lihat Juga :