Demi Santunan BPJS, Pria di Gowa Palsukan Dokumen Kematian Orang Lain

Selasa, 08 Februari 2022 - 16:37 WIB
loading...
Demi Santunan BPJS,...
RE (31) saat digelandang di Polres Gowa atas kasus pemalsuan dokumen kematian, Selasa (8/2/2022). Foto: SINDOnews/Ansar Jumasang
A A A
GOWA - Aparat Polres Gowa menangkap seorang pria berinisial RE, 31tahun, lantaran memalsukan dokumen kematian orang lain. Hal itu dia lakukan demi dana santunan kematian BPJS Ketenagakerjaan.

Korbannya adalah Samsinar, warga Desa Pao, Kecamatan Taroang, Kabupaten Jeneponto. Dari aksinya itu, RE berhasil mendapat dana santunan kematian Rp42 juta dari BPJS Ketenagakerjaan .

Baca juga:Bupati Adnan Dukung Pembangunan Masjid Al Ghaffar Polres Gowa

Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Boby Rachman menjelaskan, aksi RA bermula ketika dia melakukan pertemuan dengan warga yang menghadapi persoalan hukum di Kantor Desa Pao. Saat itu, ia menjanjikan bantuan hukum.

"Saat itu tersangka meminta warga mengumpulkan fotokopi KTP dan KK kemudian data-data tersebut digunakan tersangka untuk mengurus BPJS Ketenagakerjaan tanpa sepengetahuan pemilik dokumen," terang Boby saat rilis kasus, Selasa (8/2/2022).

Baca juga:Polisi Kembali Ringkus Satu Pengeroyok Sekuriti di Gowa

"Jadi semua KTP dan KK ini didaftarkan oleh tersangka seakan-akan mereka pegawai LBH Amanah Garuda Indonesia kemudian tersangka mendaftarkan identitas pemilik KTP dan KK sebagai pemegang BPJS Ketenagakerjaan, " sambungnya.

Setelah terdaftar lanjutnya, tersangka membuat surat keterangan kematian warga atas nama Samsinar yang seolah-olah dikeluarkan Dukcapil Jeneponto. Tersangka kemudian mengajukan klaim di BPJS Ketenagakerjaan Cabang Gowa, dan dana tersebut cair.

Guna memuluskan aksinya tersangka juga membuat surat keterangan ahli waris, lalu kemudian digunakan mengajukan klaim untuk mendapatkan dana santunan kematian di BPJS Ketenagakerjaan .

Baca juga:Polsek Manuju dan PLTA Bili-bili Gelar Simulasi Tanggap Darurat Huru-hara

Namun tak berselang lama, pihak BPJS Ketenagakerjaan Gowa mencurigai tersangka, lalu kemudian dilaporkan ke pihak Polres Gowa.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 264 ayat 2 dan atau 266 ayat 2 dan atau pasal 263 KUHPidana tentang Memakai, menggunakan dan atau menyerahkan dokumen atau Surat atau Surat Otentik Palsu dengan ancaman hukuman maksimal 8 tahun panjara.
(luq)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Profil Annar Salahuddin...
Profil Annar Salahuddin Sampetoding, Tersangka Pemasok Bahan Baku Uang Palsu di Kampus UIN Alauddin Makassar
Dipicu Masalah Sepele,...
Dipicu Masalah Sepele, Kakak Bacok Adik Kandung di Gowa hingga Kritis
Viral Mama Muda di Gowa...
Viral Mama Muda di Gowa Ancam Bunuh Bayinya dengan Pisau, Begini Faktanya
Brak! Mobil Pengantar...
Brak! Mobil Pengantar Jemaah Haji Kecelakaan di Gowa, 8 Warga Luka Berat
Ngeri! ODGJ di Gowa...
Ngeri! ODGJ di Gowa Tikam Warga hingga Tewas Bersimbah Darah
Kesaksian Ayah Korban...
Kesaksian Ayah Korban Penyerangan Brutal di Gowa yang Dipicu Poliandri
Mutasi Polri, Kapolres...
Mutasi Polri, Kapolres Gowa Suami Uut Permatasari Digeser ke Polda Bali
Kompak Curi Perabot...
Kompak Curi Perabot Rumah Tangga, 1 Keluarga di Gowa Dicokok Polisi
Polres Gowa Gagalkan...
Polres Gowa Gagalkan Peredaran Ribuan Ton Miras, 3 Pelaku Diamankan
Rekomendasi
Dorong SDM Unggul, IWIP-WBN...
Dorong SDM Unggul, IWIP-WBN Gandeng LPDP Kirim Mahasiswa ke China
Ade Darmawan Minta Jaksa...
Ade Darmawan Minta Jaksa Tolak Segala Intervensi di Kasus Ijazah Jokowi
Sneaker Louis Vuitton...
Sneaker Louis Vuitton Combi Rancangan Pharrell Williams Dikritik, Disebut Mirip Vans Authentic
Berita Terkini
Sambut 5 Abad Jakarta,...
Sambut 5 Abad Jakarta, Cibis Park Satukan Jazz Modern dan Betawi dalam Panggung Budaya Urban
Panji Bangsa Tegaskan...
Panji Bangsa Tegaskan Politik Kemanusiaan, Rayakan Harlah dengan Santuni Ratusan Yatim
Hari Lingkungan Hidup...
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Mangrove di Kawasan Pesisir Jakarta Terus Diperkuat
Anggota Polri dan TNI...
Anggota Polri dan TNI Gugur saat Selamatkan Anak Tenggelam di Pantai Maluku Tenggara
7 Tahun Warga Mengungsi,...
7 Tahun Warga Mengungsi, Leri Gwijangge Desak Pemerintah Akhiri Krisis Kemanusiaan di Nduga
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Bersama Ewindo Perkuat Pengembangan Pertanian Perkotaan
Infografis
13 Orang Meninggal Akibat...
13 Orang Meninggal Akibat Insiden Pemusnahan Amunisi di Garut
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved