Pemkab Maros Gandeng Asobsi untuk Ubah Sampah Jadi Energi Listrik

Selasa, 08 Februari 2022 - 16:35 WIB
loading...
Pemkab Maros Gandeng...
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros, melakukan penandatanganan Memorandum Of Understanding (MoU), bersama PT Parametrik Pilar Utama terkait perogram pengelolaan sampah. Foto: Istimewa
A A A
MAROS - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros, melakukan penandatanganan Memorandum Of Understanding (MoU), bersama PT Parametrik Pilar Utama terkait program pengelolaan sampah.

Dewan Pendiri Asosiasi Bank Sampah Indonesia (ASOBSI), Saharuddin Ridwan, menjelaskan, kerja sama itu terkait program pengelolaan sampah yang dapat menghasilkan energi listrik.



Selama ini kata dia, pengelolaan sampah menjadi energi listrik belum pernah dilirik. Makanya melalui konsep kerja sama ini diharapkan, kedepannya akan tercipta energi listrik yang bersumber dari hasil pengolahan sampah.

"Konsep pengelolaan berbasis teknologi yang ramah lingkungan ini kami namakan Moska. Ini merupakan mal olah sampah skala kecil yang melibat ibu rumah tangga,” ungkapnya kepada wartawan.

Dia menjelaskan, pada dasarnya sampah skala kecil tersebut memiliki keunggulan. Beberapa diantaranya, sampah ini tidak menimbulkan penumpukan sampah dan bau. Hemat anggaran transportasi sampah ke TPA. Mengurangi beban jalan dari angkutan truck sampah. Selain itu, pemerintah juga bisa mengurangi biaya sanitasi sosial. Menciptakan lapangan kerja setempat. Mendukung sanitasi lingkungan yang lebih baik, sampah diangkut pagi dan sore.

“Jadi selain lingkungan bersih, outputnya juga akan menghasilkan energi listrik, yang dapat digunakan untuk pemerintah daerah,” ungkap Saharuddin.

Dia mengatakan, semua jenis sampah dapat diolah. mulai dari sampah organik hingga sampah anorganik. "60 persen sampah organik dan 40 persen sampah anorganik bisa kita olah untuk menjadi energi listrik. jadi bisa menampung sekitar 100 ton sampah perhari,” jelasnya.

Dalam 100 ton sampah perhari ini kata dia, bisa menghasilkan sekitar 500 kw energi listrik. “Selain lingkungan bersih juga dapat meningkatkan pendapatan daerah,” katanya.



Dia mengklaim Kabupten Maros merupakan kabupaten pertama yang melakukan MoU untuk pengelolaan sampah yang menghasilkan energi listrik. Sebagai langkah awal, pihaknya saat ini masih dalam tahap studi kelayakan guna mengetahui secara rasional dan objektif, serta bagaimana komposisi sampah yang ada di Maros.

“Untuk lahan dan bangunannya disiapkan oleh pemda, investor menyiapkan mesin yang nilainya bisa mencapai 200 M,” ucapnya.

(agn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Sepasang Pengantin Menikah...
Sepasang Pengantin Menikah di Tengah Banjir yang Melanda 9 Kecamatan di Maros
Kantor Bupati Maros...
Kantor Bupati Maros Geger, Staf Ahli Pemkab Meninggal Mendadak di Smoking Area
Tali BH Bantu Nenek...
Tali BH Bantu Nenek 88 Tahun Survive di Hutan Maros
Perindo Maros Selatan...
Perindo Maros Selatan Rapatkan Barisan Hadapi Pilkada 9 Desember
Pipi Istri Tentara Dicubit...
Pipi Istri Tentara Dicubit Oknum PNS, Begini Ceritanya
Panjat Tembok Setinggi...
Panjat Tembok Setinggi 4 Meter, 3 Napi Anak di Lapas Kelas II Maros Kabur
Dinkes Maros Minta Apotek...
Dinkes Maros Minta Apotek Setop Penjualan Obat Sirup
BKPSDM Maros Rilis Hasil...
BKPSDM Maros Rilis Hasil Pendataan Non-ASN: 3.581 Lulus, 292 Gugur Verifikasi Berkas
Rekomendasi
Billy Mambrasar Tepis...
Billy Mambrasar Tepis Isu Soal Akses Khusus Program MBG
Mendikdasmen Wajibkan...
Mendikdasmen Wajibkan Guru Belajar Satu Hari dalam Seminggu, Ini Aturannya
Hari Konsumen Nasional...
Hari Konsumen Nasional 2025, Perjalanan Keluarga Menemukan Makna
Berita Terkini
Strategi Raja Mataram...
Strategi Raja Mataram Percepat Pembangunan Istana Megah, Sayembara hingga Kerahkan 300 Ribu Warga
22 menit yang lalu
Parah! Dokter PPDS Unsri...
Parah! Dokter PPDS Unsri Ditendang di Bagian Testis hingga Memar oleh Konsulen
31 menit yang lalu
Dua Kejuaraan Nasional...
Dua Kejuaraan Nasional Karate Lemkari Akan Digelar di Surabaya Awal Mei 2025
38 menit yang lalu
Tak Terbukti Curang,...
Tak Terbukti Curang, Tia Rahmania Dapat Dukungan Warga Dapil Banten 1
7 jam yang lalu
Praktisi Hukum: Surat...
Praktisi Hukum: Surat Edaran Gubernur Tak Bisa Dijadikan Acuan Hukum
8 jam yang lalu
Anggota DPRD Dilecehkan,...
Anggota DPRD Dilecehkan, Ratusan Kader Gerinda di Banggai Desak Pelaku Persekusi Diadili
8 jam yang lalu
Infografis
Sistem Perang Elektronik...
Sistem Perang Elektronik Rusia Bikin Senjata NATO Jadi Rongsokan
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved