Penutupan Candi Borobudur, Prambanan, dan Ratu Boko Diperpanjang

Minggu, 12 April 2020 - 22:50 WIB
loading...
Penutupan Candi Borobudur, Prambanan, dan Ratu Boko Diperpanjang
PT TWC Borobudur, Prambanan, dan Ratu Boko memperpanjang penuntupan operasional objek wisata candi hingga 2 Mei mendatang. FOTO : IST
A A A
YOGYAKARTA - PT Taman Wisata Candi (TWC) Borobudur, Prambanan, dan Ratu Boko memperpanjang penuntupan operasional objek wisata candi beserta fasilitas lain di dalamnya selama 10 hari. Dimulai sejak Minggu (12/4/2020) hari ini sampai 2 Mei 2020.

Sebelumnya PT TWC juga sudah menutup operasional selama 10 hari, yaitu sejak 20-29 Maret dan diperpanjang lagi selama dua minggu, 30 Maret 2020 hingga 11 April 2020. Penutupan ini sebagai upaya pencegahan dan meminimalisir penyebaran virus Corona (Covid-19).

Direktur Utama (Dirut) TWC Borobudur, Prambanan dan Ratu Boko, Edy Setijono mengatakan, penutupan kembali diperpanjang karena melihat perkembangan pandemi Covid-19, khususnya di wilayah Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang belum terkendali. Penetapan penutupan sementara TWC melalui koordinasi, baik di tingkat pusat maupun pemerintahan daerah.

"Dengan melihat kondisi tersebut, maka kami memutuskan untuk melanjutkan penutupan akses wisata TWC," kata Edy Setijono dalam rilisnya secara online, Sabtu (11/4/2020).

Edy menjelaskan, selama penutupan akses, PT TWC akan terus melakukan pembenahan dan perawatan, khususnya sarana dan prasarana yang ada. Perawatan dan pemeliharaan taman dilakukan agar tetap terjaga dan terpelihara dengan baik, sehingga akan menyenangkan bagi wisatawan ke depannya bila berkujung ke destinasi TWC.

"Bersamaan dengan hal tersebut dan melihat kondisi saat ini, manajemen TWC tetap mengharapkan para wisatawan untuk mengikuti imbauan pemerintah untuk stay at home sampai dengan kondisi pulih kembali," katanya.

Edy menambahkan, untuk membantu mempercepat pandemi Covid-19 segera berakhir, PT TWC juga telah mengeluarkan surat edaran resmi bagi seluruh pegawai untuk tidak melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan atau kegiatan mudik dalam rangka Hari Raya Lebaran Idul Fitri 1441 H atau pun kegiatan mudik lainnya selama masa berlaku status darurat bencana pandemi Covid-19. Ini sesuai Surat Edaran Kementerian BUMN RI Nomor SE-4/MBU/04/2020 tertanggal 6 April 2020.

"Pandemi Covid-19 ini merupakan bencana bagi kita semua, maka dari itu dibutuhkan peran serta seluruh lapisan masyarakat agar penyebaran virus ini dapat segera berakhir. Mari kita bergotong-royong untuk saling memberikan bantuan kepada sesama, dan tentunya juga dengan tidak bepergian keluar daerah untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 ini," katanya.

Selain itu, merujuk pada Keputusan Menteri BUMN RI, PT TWC juga telah ditunjuk menjadi koordinator wilayah Satgas Bencana Nasional BUMN di DIY. Tugas satgas ini di antaranya menginisiasi dan mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan tanggap bencana secara terencana dan terpadu bagi BUMN-BUMN di wilayah DIY.

Dalam tugasnya, Satgas Bencana BUMN wilayah DIY ini juga menganalisis kebutuhan utama dalam penanggulangan Covid-19, seperti Alat Pelindung Diri (APD) bagi tenaga medis, penyediaan kebutuhan sarana sanitasi, seperti tempat cuci tangan umum, dan juga bantuan kebutuhan pokok bagi masayarakat yang membutuhkan melalui bantuan sembako.

Dilakukan juga dukungan dan bantuan untuk renovasi ruangan rumah sakit rujukan bagi PDP maupun pasien positif Covid-19. "Diharap dengan adanya Satgas Bencana Nasional BUMN ini, kami BUMN dapat berkontribusi untuk membantu menanggulangi bencana Covid-19 di Daerah Istimewa Yogyakarta sehingga situasi dan kondisi dapat berjalan normal kembali," kata Kepala Satgas BUMN Korwil DIY ini.
(nun)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2415 seconds (0.1#10.140)