Bayi di bui kini sudah pulang

Jum'at, 12 Oktober 2012 - 10:15 WIB
Bayi di bui kini sudah pulang
Bayi di bui kini sudah pulang
A A A
Sindonews.com - Setelah 14 hari mendekam di penjara, pagi ini bayi As benar-benar bisa tinggal dirumah dan berkumpul bersama keluarganya. Kondisi bayi tersebut kini juga sudah lebih baik, lebih ceria dan tampak sehat tinggal di rumah kakek dan neneknya di desa Mayangan Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang, Jawa Timur.

"Ya kini dia (As) sudah tampak lebih sehat dan segar," jelas orang tua As, Vista Paramita, Jumat (12/10/2012).

Sebelumnya, bayi yang masih berusia tujuh bulan ini terpaksa harus mendekam dan tinggal di dalam penjara karena mengikuti ibunya, Vista Paramita (24), yang ditahan hakim Pengadilan Negeri Jombang karena didakwa melakukan penggelapan uang koperasi sebesar Rp86 Juta ditempatnya bekerja.

Selama 14 hari tinggal di lapas, kondisi kesehatan As terus menurun, bahkan beberapa waktu lalu sempat dilarikan ke rumah sakit.

Melalui perjuangan yang sangat keras, hakim Pengadilan Negeri Jombang akhirnya mengalihkan status penahanan Vista Paramita dari tahanan rumah tahanan (rutan) menjadi tahanan kota, dan praktis kini As sudah bisa pulang kerumahnya.

Meski demikian, bayang-bayang tinggal di penjara masih terus menghantui Vista Paramita, karena masih harus menjalani serangkaian persidangan dalam dakwaan penggelapan uang koperasi.

"Saya masih khawatir, karena saya masih harus mengikuti beberapa sidang kedepan," tuturnya.

Vista sendiri mengaku bingung kenapa ia dijadikan tersangka oleh polisi dan kini dijadikan terdakwa oleh majelis hakim.

Padahal selama bekerja di koperasi di koperasi Anugrah Jaya di Kelurahan Parimono, Jombang, ia hanya bertugas mencatat pembukuan dan tidak pernah memegang uang. Sementara yang memegang uang koperasi adalah Hj Litfiah, pimpinan Koperasi Anugerah Jaya yang juga anak dari pemilik modal koperasi itu sendiri.

"yang memegang uang koperasi itu Hj Litfiah, namun saya bingung saat uang koperasi hilang tiba-tiba malah dituduh menggelapkan uang," akunya.

Selama menjalani pemeriksaan, Vista juga mengaku dipaksa menandatangani berita acara pemeriksaan oleh penyidik, padahal isi berita acara pemeriksaan tersebut menyimpang atau tidak sesuai dengan keterangan yang ia berikan.

Vista merasa, penanganan terhadap dirinya sarat dengan rekayasa dan dipaksakan, padahal sampai saat ini dia jadikan tersangka dan terdakwa, bahkan barang bukti penggelapan yang dimaksud polisi pun Vista mengaku juga belum tahu.

Atas dasar itu Vista Paramita berharap, dalam proses persidangan mendatang hakim mau bertindak adil dan membebaskan dirinya.
(rsa)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 3.2224 seconds (0.1#10.140)