Curi Handphone Lagi, Residivis Ini Kembali Masuk Bui
Sabtu, 14 Agustus 2021 - 13:30 WIB
loading...
Petuga menunjukkan pencuri handphone di Mapolsek Mlati, Sleman, Sabtu (14/8/2021). Foto MNC Portal/Priyo Setyawan
A
A
A
SLEMAN - Keluar masuk penjara karena kasus pencurian tidak membuat AA (31) ini jera. Terbukti setelah keluar dari lembaga pemasyarakat (lapas) Yogyakarta tahun 2020, kini dia kembali ditangkap Polsek Mlati, Sleman karena mencuri handphone di warung keontong daerah Ngemplak, Sendangadi,Mlati, Sleman milik Suwardi (73).
Persitiwa itu terjadi, Sabtu (10/7/2021) pukul 09.00 WIB. Modusnya dengan berpura-pura membeli barang di warung kelontong, saat pemilik warga mengambilkan barang yang dipesan, mengetahui ada handphone di atas meja langsung diambilnya. Baca juga: Spion Curian Dijual Rp600 Ribu, Polisi: Hati-hati Beli Spion di Pasar Onderdil Bekas
Warga Surabaya, Jawa Timur itu pun sekarang mendekam di sel tahanan Mapolsek Mlati, Sleman. Petugas juga menyita handphone yang dicuri AA sebagai barang bukti (BB).
Kapolsek Mlati, Sleman Kompol Tony Priyanto mengatakan terungkapnya kasus ini berawal saat tersangka, Sabtu pagi (10/7/2021) tiba di warung kelontong daerah Ngemplak, Sendangadi Mlati, Sleman. Kemudian memesan minuman dingin kepada pemilik warung.
Tanpa curiga pemilik warung mengambilkan pesanan tersebut di ruang tengah. Ketika mengambil pesanan itu pelaku melihat ada handphone di atas meja dan langsung mengambil serta meninggalkan warung tersebut. Sehingga saat pemilik warung kembali membawa minuman dingin yang dipesan pembeli itu sudah tidak ada.
Persitiwa itu terjadi, Sabtu (10/7/2021) pukul 09.00 WIB. Modusnya dengan berpura-pura membeli barang di warung kelontong, saat pemilik warga mengambilkan barang yang dipesan, mengetahui ada handphone di atas meja langsung diambilnya. Baca juga: Spion Curian Dijual Rp600 Ribu, Polisi: Hati-hati Beli Spion di Pasar Onderdil Bekas
Warga Surabaya, Jawa Timur itu pun sekarang mendekam di sel tahanan Mapolsek Mlati, Sleman. Petugas juga menyita handphone yang dicuri AA sebagai barang bukti (BB).
Kapolsek Mlati, Sleman Kompol Tony Priyanto mengatakan terungkapnya kasus ini berawal saat tersangka, Sabtu pagi (10/7/2021) tiba di warung kelontong daerah Ngemplak, Sendangadi Mlati, Sleman. Kemudian memesan minuman dingin kepada pemilik warung.
Tanpa curiga pemilik warung mengambilkan pesanan tersebut di ruang tengah. Ketika mengambil pesanan itu pelaku melihat ada handphone di atas meja dan langsung mengambil serta meninggalkan warung tersebut. Sehingga saat pemilik warung kembali membawa minuman dingin yang dipesan pembeli itu sudah tidak ada.
Lihat Juga :