Curi Handphone Lagi, Residivis Ini Kembali Masuk Bui
loading...
A
A
A
SLEMAN - Keluar masuk penjara karena kasus pencurian tidak membuat AA (31) ini jera. Terbukti setelah keluar dari lembaga pemasyarakat (lapas) Yogyakarta tahun 2020, kini dia kembali ditangkap Polsek Mlati, Sleman karena mencuri handphone di warung keontong daerah Ngemplak, Sendangadi,Mlati, Sleman milik Suwardi (73).
Persitiwa itu terjadi, Sabtu (10/7/2021) pukul 09.00 WIB. Modusnya dengan berpura-pura membeli barang di warung kelontong, saat pemilik warga mengambilkan barang yang dipesan, mengetahui ada handphone di atas meja langsung diambilnya.
Warga Surabaya, Jawa Timur itu pun sekarang mendekam di sel tahanan Mapolsek Mlati, Sleman. Petugas juga menyita handphone yang dicuri AA sebagai barang bukti (BB).
Kapolsek Mlati, Sleman Kompol Tony Priyanto mengatakan terungkapnya kasus ini berawal saat tersangka, Sabtu pagi (10/7/2021) tiba di warung kelontong daerah Ngemplak, Sendangadi Mlati, Sleman. Kemudian memesan minuman dingin kepada pemilik warung.
Tanpa curiga pemilik warung mengambilkan pesanan tersebut di ruang tengah. Ketika mengambil pesanan itu pelaku melihat ada handphone di atas meja dan langsung mengambil serta meninggalkan warung tersebut. Sehingga saat pemilik warung kembali membawa minuman dingin yang dipesan pembeli itu sudah tidak ada.
Korban baru mengetahui handphonenya hilang saat cucunya mencari karena ingin mengerjakan tugas sekolah. Pemilik warung curiga dengan lelaki tersebut. Kemudian mencarinya dan mendapat informasi jika lelaki itu berada di daerah ringroad barat.
Bersama warga selanjutnya melakukan pengejaran dan dapat menemukann di halamam Ruko daerah ringroad barat. Ketika diintrograsi, lelaki itu mengakui mengambil handphone tersebut.“Korban selanjutnya mengehubungi polsek Mlati. Mendapat laporan petugas langsung mendatangi lokasi dan membawa pelaku beserta barang bukti handphone ke Polsek Mlat,” katanya.
Petugas masih mengembangkan kasus ini, sebab dari hasil pemeriksaan, ini bukan pertama kali pelaku memngambil handphone di warung dengan pura-pura membeli barang dan ketika pemilik warung lengan langsung mengambilnya.
Jadi tersangka ini memang pencuri spesialis mengambil barang berharga di warung. “Tersangka ini residivis kasus yang sama dan tiga kali masuk penjara. Pertama tahun 2018 di Jawa Timur, kedua tahun 2019 di Jawa Tengan dan ketiga tahun 2020 di Yogyakarta. Sehingga ini yang keempat,” paparnya.
Dalam kasus ini tersangka dijerat dengan Pasal 362 KUH Pidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Persitiwa itu terjadi, Sabtu (10/7/2021) pukul 09.00 WIB. Modusnya dengan berpura-pura membeli barang di warung kelontong, saat pemilik warga mengambilkan barang yang dipesan, mengetahui ada handphone di atas meja langsung diambilnya.
Warga Surabaya, Jawa Timur itu pun sekarang mendekam di sel tahanan Mapolsek Mlati, Sleman. Petugas juga menyita handphone yang dicuri AA sebagai barang bukti (BB).
Kapolsek Mlati, Sleman Kompol Tony Priyanto mengatakan terungkapnya kasus ini berawal saat tersangka, Sabtu pagi (10/7/2021) tiba di warung kelontong daerah Ngemplak, Sendangadi Mlati, Sleman. Kemudian memesan minuman dingin kepada pemilik warung.
Tanpa curiga pemilik warung mengambilkan pesanan tersebut di ruang tengah. Ketika mengambil pesanan itu pelaku melihat ada handphone di atas meja dan langsung mengambil serta meninggalkan warung tersebut. Sehingga saat pemilik warung kembali membawa minuman dingin yang dipesan pembeli itu sudah tidak ada.
Korban baru mengetahui handphonenya hilang saat cucunya mencari karena ingin mengerjakan tugas sekolah. Pemilik warung curiga dengan lelaki tersebut. Kemudian mencarinya dan mendapat informasi jika lelaki itu berada di daerah ringroad barat.
Bersama warga selanjutnya melakukan pengejaran dan dapat menemukann di halamam Ruko daerah ringroad barat. Ketika diintrograsi, lelaki itu mengakui mengambil handphone tersebut.“Korban selanjutnya mengehubungi polsek Mlati. Mendapat laporan petugas langsung mendatangi lokasi dan membawa pelaku beserta barang bukti handphone ke Polsek Mlat,” katanya.
Petugas masih mengembangkan kasus ini, sebab dari hasil pemeriksaan, ini bukan pertama kali pelaku memngambil handphone di warung dengan pura-pura membeli barang dan ketika pemilik warung lengan langsung mengambilnya.
Jadi tersangka ini memang pencuri spesialis mengambil barang berharga di warung. “Tersangka ini residivis kasus yang sama dan tiga kali masuk penjara. Pertama tahun 2018 di Jawa Timur, kedua tahun 2019 di Jawa Tengan dan ketiga tahun 2020 di Yogyakarta. Sehingga ini yang keempat,” paparnya.
Dalam kasus ini tersangka dijerat dengan Pasal 362 KUH Pidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
(don)