Tak Kapok, Residivis Ini Masuk Bui Lagi
Jum'at, 17 Juli 2020 - 16:23 WIB
loading...
Petugas menunjukkan tersangka pencurian saat ungkap kasus di Mapolresta Yogyakarta, Jumat (17/7/2020). FOTO : SINDOnews/Priyo Setyawan
A
A
A
YOGYAKARTA - Pernah mendekam ditahanan tidak membuat SP, 22 kapok. Buktinya setelah keluar dari Lembaga Pemasyarakat (lapas) Semarang tahun 2019 lalu, SP kembali melakukan pencurian di Yogyakarta, Rabu (15/7/2020). Kali ini yang dicuri tas dan mobil penunggu pasien di RS Bethedsa Yogyakarta.
Warga Jepara itupun sekarang mendekam lagi di tahanan Mapolresta Yogyakarta . Petugas juga mengamankan mobil nopol B 1709 KKI yang dicuri SP sebagai barang bukti (BB).
Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Sudjarwoko mengatakan, terungkapnya kasus berawal saat Ryan Haryanto yang sedang menunggu orang tuanya di RS Bethesda, kehilangan tas yang berisi kunci mobil, tiket parkir, ponsel dan uang, Sabtu (4/7/2020). Tas itu diletakkan di meja kamar rumah sakit.
Mengetahui tasnya tidak ada, korban kemudian mengecek mobilnya B 1709 KKI di parkiran. Ternyata mobilnya juga tidak ada. Ryan selanjutnya melaporkan hal tersebut ke Polresta Yogyakarta.
Petugas menindaklanjuti laporan itu dengan melakukan penyelidikan. Di antaranya dengan meminta keterangan pelapor dan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta mengumpulkan data lain yang berhubungan dengan kasus tersebut, termasuk memeriksa CCTV.
Warga Jepara itupun sekarang mendekam lagi di tahanan Mapolresta Yogyakarta . Petugas juga mengamankan mobil nopol B 1709 KKI yang dicuri SP sebagai barang bukti (BB).
Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Sudjarwoko mengatakan, terungkapnya kasus berawal saat Ryan Haryanto yang sedang menunggu orang tuanya di RS Bethesda, kehilangan tas yang berisi kunci mobil, tiket parkir, ponsel dan uang, Sabtu (4/7/2020). Tas itu diletakkan di meja kamar rumah sakit.
Mengetahui tasnya tidak ada, korban kemudian mengecek mobilnya B 1709 KKI di parkiran. Ternyata mobilnya juga tidak ada. Ryan selanjutnya melaporkan hal tersebut ke Polresta Yogyakarta.
Petugas menindaklanjuti laporan itu dengan melakukan penyelidikan. Di antaranya dengan meminta keterangan pelapor dan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta mengumpulkan data lain yang berhubungan dengan kasus tersebut, termasuk memeriksa CCTV.
Lihat Juga :