Tak Kapok, Residivis Ini Masuk Bui Lagi

Jum'at, 17 Juli 2020 - 16:23 WIB
loading...
Tak Kapok, Residivis Ini Masuk Bui Lagi
Petugas menunjukkan tersangka pencurian saat ungkap kasus di Mapolresta Yogyakarta, Jumat (17/7/2020). FOTO : SINDOnews/Priyo Setyawan
A A A
YOGYAKARTA - Pernah mendekam ditahanan tidak membuat SP, 22 kapok. Buktinya setelah keluar dari Lembaga Pemasyarakat (lapas) Semarang tahun 2019 lalu, SP kembali melakukan pencurian di Yogyakarta, Rabu (15/7/2020). Kali ini yang dicuri tas dan mobil penunggu pasien di RS Bethedsa Yogyakarta.

Warga Jepara itupun sekarang mendekam lagi di tahanan Mapolresta Yogyakarta . Petugas juga mengamankan mobil nopol B 1709 KKI yang dicuri SP sebagai barang bukti (BB).

Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Sudjarwoko mengatakan, terungkapnya kasus berawal saat Ryan Haryanto yang sedang menunggu orang tuanya di RS Bethesda, kehilangan tas yang berisi kunci mobil, tiket parkir, ponsel dan uang, Sabtu (4/7/2020). Tas itu diletakkan di meja kamar rumah sakit.

Mengetahui tasnya tidak ada, korban kemudian mengecek mobilnya B 1709 KKI di parkiran. Ternyata mobilnya juga tidak ada. Ryan selanjutnya melaporkan hal tersebut ke Polresta Yogyakarta.

Petugas menindaklanjuti laporan itu dengan melakukan penyelidikan. Di antaranya dengan meminta keterangan pelapor dan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta mengumpulkan data lain yang berhubungan dengan kasus tersebut, termasuk memeriksa CCTV.

“Dari informasi yang dikumpulkan, petugas dapat mengindentifikasi serta keberadaan pelalu dan mengamankannya di Jepara, Rabu (15/7/2020),” kata Sudjarwoko, Jumat (17/6/2020).

Dari pemeriksaan SP datang dari Semarang ke Yogya naik bus dan turun di Terminal Giwangan. Kemudian tidur di warung kosong depan rumah sakit Bethesda, Sabtu (4/7/2020) pukul 01.00 WIB, meloncat pagar rumah sakit.

Saat berada di dalam rumah sakit, langsung bergerak mencari sasaran barang-barang milik penunggu pasien. Setelah berhasil mengambil tas milik korban kemudian mencari mobil korban di parkiran untuk dibawa kabur.

“Pelaku sendirian dalam melakukan aksinya dengan sasaran barang-barang penunggu pasien di rumah sakit,” terangnya.

Petugas masih mengembangkan kasus ini. Sebab SP merupakan residivis dengan kasus yang sama dan baru keluar dari Lapas Semaang, 2019 lalu. Setelah keluar, sudah tiga kali melakukan pencurian di rumah sakit dengan sasaran para pembesuk pasien.

“SP dalam kasus ini dijerat pasal 363 KUHP tentang Curat dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” jelas alumnsi Akpol 1995 itu.( )

SP dihadapan petugas mengaku mobil yang dicurinya itu akan dijual, namun sebelum terjual sudah tertangkap. Untuk modus pencurian mencari sasaran secara acak penunggu atau pembesuk pasien di rumah sakit, setelah mendapatkan tas yang berisi kunci mobil beserta kelengkapannya lalu mencarinya dengan mencocokan STNK. Setelah ditemukan langsung membawanya keluar rumah sakit.

"Mobil belum sempat dijual, tapi rencananya akan saya jual. Saya sudah tiga tahun melakukan pencurian di rumah sakit dan yang ketiga tertangkap," akunya.
(nun)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1106 seconds (0.1#10.140)