Ancam Tetangga dengan Sajam, Residivis Kembali Masuk Bui
Jum'at, 11 September 2020 - 14:14 WIB
loading...
Petugas menunjukkan tersangka penodong tetangga dan barang bukti saat ungkap kasus di Mapolsek Godean, Sleman, Jumat (11/9/2020). Foto/SINDOnews/Priyo Setyawan
A
A
A
SLEMAN - AB, 21, warga Sidomoyo, Godean, Sleman, nekat meminta uang dan handphone tetangganya Agnes Novita, (40) sambil menodongkan senjata tajam (sajam) jenis pisau.
Peristiwa berlangsung pada hari Minggu (23/8/2020) sekitar pukul 23.45 WIB. Beruntung korban Agnes Novita sempat minta tolong tetangganya dengan menghubungi melalui handphone sehingga aksi AB bisa digagalkan dan diamankan serta diserahkan kepada yang pihak berwajib.
AB sekarang harus mendekam di tahanan Polsek Godean, Sleman. Petugas juga menyita pisau, jaket dan masker yang dipakai AB untuk melakukan tindak pidana sebagai barang bukti (BB).
Kanit Reskrim Polsek Godean, Sleman, Iptu Bowo Susilo mengatakan peristiwa itu bermula saat AB pada, Minggu (23/8/2020) sekitar pukul 23.45 WIB masuk ke pekarangan rumah tetangganya Agnes Novita yang berjarak 100 meter dengan cara melompat pagar.
Setelah di halaman rumah, kemudian mematikan saklar meteran listrik. Karena listrik padam Agnes keluar rumah untuk mengecek meteran.
Saat Agnes membuka pintu, AB langsung menodongkan pisau yang dibawanya dan langsung mengarahkan ke ulu hati Agnes dan mengancam akan menusukan korban kalau tidak memberikan handphone dan uang yang dimiliki.
Agnes tidak begitu saja menyerahkan handphone yang kebetulan saat itu dibawa. Selanjutnya dia, menghubungi tetanganya dengan handpone tanpa sepengetahuan pelaku.
Peristiwa berlangsung pada hari Minggu (23/8/2020) sekitar pukul 23.45 WIB. Beruntung korban Agnes Novita sempat minta tolong tetangganya dengan menghubungi melalui handphone sehingga aksi AB bisa digagalkan dan diamankan serta diserahkan kepada yang pihak berwajib.
AB sekarang harus mendekam di tahanan Polsek Godean, Sleman. Petugas juga menyita pisau, jaket dan masker yang dipakai AB untuk melakukan tindak pidana sebagai barang bukti (BB).
Kanit Reskrim Polsek Godean, Sleman, Iptu Bowo Susilo mengatakan peristiwa itu bermula saat AB pada, Minggu (23/8/2020) sekitar pukul 23.45 WIB masuk ke pekarangan rumah tetangganya Agnes Novita yang berjarak 100 meter dengan cara melompat pagar.
Setelah di halaman rumah, kemudian mematikan saklar meteran listrik. Karena listrik padam Agnes keluar rumah untuk mengecek meteran.
Saat Agnes membuka pintu, AB langsung menodongkan pisau yang dibawanya dan langsung mengarahkan ke ulu hati Agnes dan mengancam akan menusukan korban kalau tidak memberikan handphone dan uang yang dimiliki.
Agnes tidak begitu saja menyerahkan handphone yang kebetulan saat itu dibawa. Selanjutnya dia, menghubungi tetanganya dengan handpone tanpa sepengetahuan pelaku.
Lihat Juga :