Cegah Covid-19, Disdik Makassar Siapkan Mekanisme Pelaporan Kondisi Siswa
Senin, 07 Februari 2022 - 15:17 WIB
loading...
A
A
A
Hal ini mengikuti status PPKM Makassar yang masih menyandang level II Penularan, di mana PTM 100% diperkenankan sesuai instruksi 4 menteri.
Kendati demikian instruksi terbaru dari Menteri Pendidikan Kebudayaan, Riset dan Teknologi yang diedarkan hari ini, telah mengizinkan daerah level II yang ingin melaksanakan pembelajaran jarak jauh (PJJ) 50%.
Baca juga:Sempat Vakum, Satgas Detektor Covid-19 di Makassar Kembali Diaktifkan
Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran Mendikbudristek Nomor 2/2022 soal Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi .
Mesti telah ada aturan, sifatnya dikatakan tak memaksa, daerah tetap dapat melaksanakan PTM 100% asalkan kasus dalam daerah terkendali.
Kendati demikian instruksi terbaru dari Menteri Pendidikan Kebudayaan, Riset dan Teknologi yang diedarkan hari ini, telah mengizinkan daerah level II yang ingin melaksanakan pembelajaran jarak jauh (PJJ) 50%.
Baca juga:Sempat Vakum, Satgas Detektor Covid-19 di Makassar Kembali Diaktifkan
Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran Mendikbudristek Nomor 2/2022 soal Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi .
Mesti telah ada aturan, sifatnya dikatakan tak memaksa, daerah tetap dapat melaksanakan PTM 100% asalkan kasus dalam daerah terkendali.
(luq)
Lihat Juga :