Dor! Kaki Ditembus Timah Panas, Pengedar Sabu di Jambi Menyerah

Senin, 07 Februari 2022 - 13:35 WIB
loading...
A A A
Saat ini, 3 orang pelaku sudah diamankan ke BNNP Jambi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Akibat perbuatannya, ketiga pelaku diancam dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara.
(shf)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1627 seconds (0.1#10.140)