Dor! Kaki Ditembus Timah Panas, Pengedar Sabu di Jambi Menyerah

Senin, 07 Februari 2022 - 13:35 WIB
loading...
Dor! Kaki Ditembus Timah...
Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Jambi Kombes Pol Dewa Putu Gede Artha menjelaskan penangkapan tiga pengedar dan pembeli sabu. Foto/MPI/Azhari Sultan
A A A
JAMBI - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi meringkus tiga orang tersangka pengedar dan pembeli sabu. Seorang pelaku terpaksa ditembak petugas kaki di kiri karena mencoba melawan dan kabur saat akan ditangkap. Usai kena timah panas, tersangka pengedar sabu menyerah.

Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Jambi Kombes Pol Dewa Putu Gede Artha mengatakan, ketiga pelaku diamankan di tempat berbeda.

Baca juga: Curi TV untuk Beli Sabu, Penjahat Kota Medan Ditembak Polisi

"Ketiga pelaku, yakni A Rahmansyah (20) sebagai pengedar, Edi Candra (52) dan Harbiatman (54) sebagai pemesan barang haram tersebut. Ketiganya diamankan di TKP berbeda," ungkapnya, Senin (8/2/2022).

Dia menambahkan, Rahman diamankan di kawasan Perumahan Cemara Indah II Kelurahan Simpang IV Sipin, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi.

"Edi Candra dibekuk di depan Rumah Sakit Jiwa, Kota Jambi dan pelaku Harbiatman di kawasan Telanaipura. Keduanya merupakan pemesan dari sabu-sabu yang akan dijual pelaku Rahman," sebut Dewa.

Terungkapnya kasus ini, bermula dari adanya informasi masyarakat bahwa akan adanya transaksi jual beli sabu di kawasan Telanaipura, Kota Jambi.

Baca juga: Mengerikan! Nano Bantai Guru SD dengan 3 Tusukan Pisau Dapur di Perut

Tak mau menyia-nyiakan kesempatan tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya, petugas mendapati nama Rahman.

Aksi pengintaian terhadap pelaku langsung dilakukan. Tidak salah, pelaku ketahuan keluar dari rumahnya menggunakan sepeda motor Honda Beat.

Usai dibuntuti, pelaku langsung ditangkap petugas. Namun, pelaku berusaha melintangkan motornya dipinggir jalan.

Tidak hanya itu, pelaku langsung mencoba kabur melarikan diri. Tim pun bergegas mencoba menangkap pelaku. Bahkan, tembakan peringatan hingga 3 kali dari petugas tidak dihiraukannya.



Akhirnya, dengan terpaksa petugas menembak kaki kiri pelaku untuk dilumpuhkan.

"Benar, satu pelaku inisial AR harus kita beri tindakan tegas terukur karena mencoba melarikan diri saat akan diamankan," tegas Dewa.

Dari hasil interogasi, ternyata pelaku tidak ingin sendirian. Usai menyebutkan pelaku lainnya, petugas langsung memburunya.

Tidak butuh lama, petugas berhasil menangkap pelaku atas nama Edi Candra di depan Rumah Sakit Jiwa, Kota Jambi.

Selanjutnya, pelaku atas nama Harbiatman dicokok di kawasan Telanaipura. "Keduanya merupakan pemesan dari sabu-sabu yang akan dijual pelaku Rahman," katanya.

Untuk mengelabui petugas, ungkap Dewa, pelaku mengemas sabu-sabu dalam pelastik kemasan bubur cepat saji. Kemudian, meletakkan barang di atas pasir, sembari menunggu pemesan barang tiba.

"Total barang bukti yang diamankan dari para pelaku ini, yakni sabu-sabu seberat 196,12 gram," tukasnya.

Saat ini, petugas masih melakukan perkembangan. "Memang kita duga jaringan ini adalah jaringan dalam Kota Jambi," pungkas Dewa.

Saat ini, 3 orang pelaku sudah diamankan ke BNNP Jambi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Akibat perbuatannya, ketiga pelaku diancam dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Tangis Syukur Raudah,...
Tangis Syukur Raudah, Mimpi 30 Tahun Punya Rumah Genteng Akhirnya Terwujud
Rumah Warga Disulap...
Rumah Warga Disulap Jadi Layak Huni, TMMD Kodim Sarko Hidupkan Harapan di Pedalaman Jambi
Apartemen di Kelapa...
Apartemen di Kelapa Gading Dijadikan Gudang Sabu 29,4 Kg, 2 Orang Dibekuk
Siasati Cuaca Esktrem,...
Siasati Cuaca Esktrem, Satgas TMMD Kodim Sarko Perbaiki Jalan Desa hingga Malam
Hadiri Rakorwil, Raja...
Hadiri Rakorwil, Raja Juli Yakin Jambi Jadi Kandang Gajah di Pemilu 2029
Residivis di Makassar...
Residivis di Makassar Kendalikan Sabu Rp9 Miliar
Bareskrim Gagalkan Peredaran...
Bareskrim Gagalkan Peredaran Sabu dan Ekstasi Jaringan Internasional Rp72 Miliar
Mardiono Buka Muscab...
Mardiono Buka Muscab Serentak PPP Jambi, Minta Kader Fokus Pemilu 2029
Lolos dari Hukuman Mati,...
Lolos dari Hukuman Mati, ABK Fandi Divonis 5 Tahun Penjara
Rekomendasi
7 Fakta Menarik Inggris...
7 Fakta Menarik Inggris Hancurkan Kroasia di Piala Dunia 2026
Ajukan Jadi JC, Mantan...
Ajukan Jadi JC, Mantan Waka BNN Sony Sonjaya Diperiksa di Kejagung Besok
Bintang Piala Dunia...
Bintang Piala Dunia 2026 Elye Wahi Diduga Terlibat Pengaturan Skor
Berita Terkini
BMKG Catat 612 Gempa...
BMKG Catat 612 Gempa Susulan Guncang Sulteng usai Gempa Besar M6,7
Pegadaian Kanwil IX...
Pegadaian Kanwil IX Jakarta 2 Gelar Khitanan Massal Gratis di Dua Lokasi
Rencana Aksi Lagi di...
Rencana Aksi Lagi di Bundaran HI, Ketua BEM UI Ingin Dobrak Kemacetan Mobilitas Sosial
Viral Gunung Lawu Akan...
Viral Gunung Lawu Akan Erupsi Besar, Badan Geologi: Hoaks!
Besok Eksekusi Lahan...
Besok Eksekusi Lahan Hotel Sultan, Sejumlah Akses Menuju GBK Ditutup
Divonis 6 Tahun Penjara,...
Divonis 6 Tahun Penjara, Pengusaha Jambi Bengawan Kamto Tempuh Banding
Infografis
7 Negara dengan Produksi...
7 Negara dengan Produksi Tank Tempur Terbanyak di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved