Dor! Kaki Ditembus Timah Panas, Pengedar Sabu di Jambi Menyerah

Senin, 07 Februari 2022 - 13:35 WIB
loading...
Dor! Kaki Ditembus Timah...
Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Jambi Kombes Pol Dewa Putu Gede Artha menjelaskan penangkapan tiga pengedar dan pembeli sabu. Foto/MPI/Azhari Sultan
A A A
JAMBI - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi meringkus tiga orang tersangka pengedar dan pembeli sabu. Seorang pelaku terpaksa ditembak petugas kaki di kiri karena mencoba melawan dan kabur saat akan ditangkap. Usai kena timah panas, tersangka pengedar sabu menyerah.

Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Jambi Kombes Pol Dewa Putu Gede Artha mengatakan, ketiga pelaku diamankan di tempat berbeda.


"Ketiga pelaku, yakni A Rahmansyah (20) sebagai pengedar, Edi Candra (52) dan Harbiatman (54) sebagai pemesan barang haram tersebut. Ketiganya diamankan di TKP berbeda," ungkapnya, Senin (8/2/2022).

Dia menambahkan, Rahman diamankan di kawasan Perumahan Cemara Indah II Kelurahan Simpang IV Sipin, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi.

"Edi Candra dibekuk di depan Rumah Sakit Jiwa, Kota Jambi dan pelaku Harbiatman di kawasan Telanaipura. Keduanya merupakan pemesan dari sabu-sabu yang akan dijual pelaku Rahman," sebut Dewa.

Terungkapnya kasus ini, bermula dari adanya informasi masyarakat bahwa akan adanya transaksi jual beli sabu di kawasan Telanaipura, Kota Jambi.



Tak mau menyia-nyiakan kesempatan tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya, petugas mendapati nama Rahman.

Aksi pengintaian terhadap pelaku langsung dilakukan. Tidak salah, pelaku ketahuan keluar dari rumahnya menggunakan sepeda motor Honda Beat.

Usai dibuntuti, pelaku langsung ditangkap petugas. Namun, pelaku berusaha melintangkan motornya dipinggir jalan.

Tidak hanya itu, pelaku langsung mencoba kabur melarikan diri. Tim pun bergegas mencoba menangkap pelaku. Bahkan, tembakan peringatan hingga 3 kali dari petugas tidak dihiraukannya.



Akhirnya, dengan terpaksa petugas menembak kaki kiri pelaku untuk dilumpuhkan.

"Benar, satu pelaku inisial AR harus kita beri tindakan tegas terukur karena mencoba melarikan diri saat akan diamankan," tegas Dewa.

Dari hasil interogasi, ternyata pelaku tidak ingin sendirian. Usai menyebutkan pelaku lainnya, petugas langsung memburunya.

Tidak butuh lama, petugas berhasil menangkap pelaku atas nama Edi Candra di depan Rumah Sakit Jiwa, Kota Jambi.

Selanjutnya, pelaku atas nama Harbiatman dicokok di kawasan Telanaipura. "Keduanya merupakan pemesan dari sabu-sabu yang akan dijual pelaku Rahman," katanya.

Untuk mengelabui petugas, ungkap Dewa, pelaku mengemas sabu-sabu dalam pelastik kemasan bubur cepat saji. Kemudian, meletakkan barang di atas pasir, sembari menunggu pemesan barang tiba.

"Total barang bukti yang diamankan dari para pelaku ini, yakni sabu-sabu seberat 196,12 gram," tukasnya.

Saat ini, petugas masih melakukan perkembangan. "Memang kita duga jaringan ini adalah jaringan dalam Kota Jambi," pungkas Dewa.

Saat ini, 3 orang pelaku sudah diamankan ke BNNP Jambi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Akibat perbuatannya, ketiga pelaku diancam dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1743 seconds (0.1#10.140)