Terdakwa Penyuap Bupati Muba Ajukan Sidang Tatap Muka, Kuasa Hukum Beberkan Ini
loading...
A
A
A
Sebelum Dodi Reza Alex selaku Bupati Muba Non Aktif, Plt Bupati Muba, Beni Hernedi, Sekda Muba, Apriadi, Ajudan Dodi Reza, Mursyid dan Staf Protokoler, Rangga Perdian Putra juga dihadirkan secara langsung dimuka sidang untuk memberikan keterangan.
Dalam sidang, Dodi Reza menjelaskan, jika saat terjadi OTT pada dirinya dan ajudannya Mursyid, membenarkan ada uang sebesar Rp1,5 miliar rupiah yang sedang dibawa oleh ajudannya. "Uang itu untuk membayar Susilo, pengacara Alex Noerdin," ujar Dodi dalam sidang.
Dodi juga menjelaskan, jika uang sebesar Rp1,5 miliar tersebut adalah uang dari ibunya yang diserahkan pada Hendra, selaku orang kepercayaan Alex Noerdin yang kemudian diserahkan ke Mursyid selaku ajudan Dodi Reza untuk diserahkan pada Susilo.
"Namun saat itu terjadi OTT. Dan saya diminta penyidik untuk memanggil ajudan saya Mursyid yang sedang membawa uang Rp1,5 miliar itu," jelas Dodi.
Dalam sidang, Dodi Reza menjelaskan, jika saat terjadi OTT pada dirinya dan ajudannya Mursyid, membenarkan ada uang sebesar Rp1,5 miliar rupiah yang sedang dibawa oleh ajudannya. "Uang itu untuk membayar Susilo, pengacara Alex Noerdin," ujar Dodi dalam sidang.
Dodi juga menjelaskan, jika uang sebesar Rp1,5 miliar tersebut adalah uang dari ibunya yang diserahkan pada Hendra, selaku orang kepercayaan Alex Noerdin yang kemudian diserahkan ke Mursyid selaku ajudan Dodi Reza untuk diserahkan pada Susilo.
"Namun saat itu terjadi OTT. Dan saya diminta penyidik untuk memanggil ajudan saya Mursyid yang sedang membawa uang Rp1,5 miliar itu," jelas Dodi.
(don)