Terdakwa Penyuap Bupati Muba Ajukan Sidang Tatap Muka, Kuasa Hukum Beberkan Ini

Sabtu, 05 Februari 2022 - 12:23 WIB
loading...
Terdakwa Penyuap Bupati...
Suhandy, terdakwa kasus penyuapan Bupati Nonaktif Musi Banyuasin, Dodi Reza Alex, mengajukan sidang tatap muka atau offline ke Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang. Foto SINDOnews
A A A
PALEMBANG - Suhandy, terdakwa kasus penyuapan Bupati Nonaktif Musi Banyuasin, Dodi Reza Alex, mengajukan sidang tatap muka atau offline ke Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang. Permohonan tersebut disampaikan Suhandy melalui Kuasa Hukumnya, Titis Rachmawati.

"Surat pengajuan permohonan sidang tatap muka atau offline sudah kami masukkan ke pihak pengadilan yang nantinya akan diteruskan ke pihak Jaksa KPK dan dilanjutkan ke Kanwil," ujar Titis, Sabtu (5/2/2022). Baca juga:
Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain Dijebloskan ke Lapas Sukamiskin


Terkait keterangan lima orang saksi yang telah dihadirkan oleh JPU KPK dalam sidang yang digelar kemarin, Titis mengatakan, bahwa saksi-saksi tersebut tidak ada kaitan dengan kliennya.

"Tapi Sekda Muba itu menjelaskan tentang mekanisme OPD, pada saat penetapan anggaran proyek, dari awal sudah pasti mengetahui proyek apa saja yang akan dilaksanakan nantinya. Jadi patut dicurigai tersangka Herman Mayori ketika melakukan suatu bujukan kepada klien kami terkait ijon proyek telah mengetahui adanya proyek tersebut," jelas Titis.

Sedangkan keterangan saksi Dodi menerangkan bahwa tidak ada uang baik secara langsung atau tidak langsung dari Suhandy kepada Dodi Reza Alex selaku Bupati Muba.



"Jadi saksi Dodi itu tidak mengetahui adanya uang dari Suhandy kepada Hermann Mayori karena saksi Dodi merasa tidak pernah menerima ataupun memerintahkan pada Hermann Mayori untuk mengambil jatah fee dari Suhandi untuk dirinya. Itu berdasarkan keterangan saksi Dodi dalam sidang kemarin," tambah Titis

Bahkan terkait uang Rp1,5 miliar, menurut Titis, tidak ada kaitannya dengan Suhandy, karena dalam persidangan disebutkan oleh saksi Dodi bahwa uang tersebut adalah uang dari keluarga atau ibunya."Yang ada justru pada saat OTT uang sebesar Rp270 kita itu berada di tangan Hermann Mayori. Yang ada di Dinas PUPR Muba," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Bupati Muba Nonaktif, Dodi Reza Alex hadir sebagai saksi dalam sidang dugaan suap atas terdakwa Suhandy di Pengadilan Tipikor Palembang.

Dodi Reza Alex yang juga ditetapkan tersangka dalam kasus yang sama, dihadirkan secara virtual di Gedung KPK, Jakarta ke ruang sidang Pengadilan Tipikor Palembang, yang diketuai oleh Abdul Azis. Baca juga: Eks Petinggi Pajak Angin Prayitno Aji Divonis 9 Tahun Penjara

Sebelum Dodi Reza Alex selaku Bupati Muba Non Aktif, Plt Bupati Muba, Beni Hernedi, Sekda Muba, Apriadi, Ajudan Dodi Reza, Mursyid dan Staf Protokoler, Rangga Perdian Putra juga dihadirkan secara langsung dimuka sidang untuk memberikan keterangan.

Dalam sidang, Dodi Reza menjelaskan, jika saat terjadi OTT pada dirinya dan ajudannya Mursyid, membenarkan ada uang sebesar Rp1,5 miliar rupiah yang sedang dibawa oleh ajudannya. "Uang itu untuk membayar Susilo, pengacara Alex Noerdin," ujar Dodi dalam sidang.

Dodi juga menjelaskan, jika uang sebesar Rp1,5 miliar tersebut adalah uang dari ibunya yang diserahkan pada Hendra, selaku orang kepercayaan Alex Noerdin yang kemudian diserahkan ke Mursyid selaku ajudan Dodi Reza untuk diserahkan pada Susilo.

"Namun saat itu terjadi OTT. Dan saya diminta penyidik untuk memanggil ajudan saya Mursyid yang sedang membawa uang Rp1,5 miliar itu," jelas Dodi.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kasus Muara Enim, KPK:...
Kasus Muara Enim, KPK: Korupsi Terjadi sebelum Tahap Perencanaan-Penganggaran Dilakukan
Terima Suap Rp15 Juta...
Terima Suap Rp15 Juta dan Urus Perkara, Hakim PN Cilacap Dipecat
Konser Slank Bersama...
Konser Slank Bersama HS di Palembang Momen Romantisme Owner Haji Suryo
Hadapi Kemarau 2026,...
Hadapi Kemarau 2026, Polda Sumsel Gandeng APHI Perkuat Pencegahan Karhutla
16 Jenazah Kecelakaan...
16 Jenazah Kecelakaan Maut Bus ALS vs Truk Tangki Dibawa ke RS Bhayangkara Palembang
ANDALAS Forum VI Digelar...
ANDALAS Forum VI Digelar di Palembang, Sinergi Energi Jadi Sorotan
Eks Ketua Ombudsman...
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Jalani Sidang Pembacaan Dakwaan Hari Ini
Pengacara Sony Sonjaya...
Pengacara Sony Sonjaya Sayangkan Permohonan JC Ditolak Kejagung
Berkas Perkara 3 Pejabat...
Berkas Perkara 3 Pejabat Bea Cukai Dilimpahkan ke Pengadilan, Segera Disidang
Rekomendasi
10 Fakta Menarik Grup...
10 Fakta Menarik Grup C Piala Dunia 2026: Maroko Ukir Sejarah, Vinicius Sentuh Rekor 3 Legenda Brasil
ITS Tembus Peringkat...
ITS Tembus Peringkat 101-200 Besar Dunia di THE Impact Ratings 2026
Perompak Somalia Sandera...
Perompak Somalia Sandera 4 WNI, DPR Minta TNI dan Kemlu Bikin Contingency Plan
Berita Terkini
Gunung Semeru Erupsi,...
Gunung Semeru Erupsi, Luncurkan Abu Vulkanik 1,2 Km
Jaga Masa Depan, Pureco...
Jaga Masa Depan, Pureco dan LindungiHutan Tanam 300 Mangrove di Wonorejo
Momen Riuh di Gorontalo,...
Momen Riuh di Gorontalo, Massa Kompak Teriakkan Nama Seskab Teddy di Depan Presiden Prabowo
Mantan Kapolres Bima...
Mantan Kapolres Bima Terima Dana dari Bandar Narkoba, Pengacara: Tuduhan Mengada-ada
DPC Rampung di 9 Kecamatan,...
DPC Rampung di 9 Kecamatan, Partai Perindo Tubaba Tancap Gas Bentuk DPRt
Digugat Roy Suryo soal...
Digugat Roy Suryo soal Penggeledahan, Polda Metro Jaya Siap Hadir
Infografis
Ini Kecanggihan Drone...
Ini Kecanggihan Drone MQ-9 Reaper AS, 11 Unit Telah Ditembak Jatuh Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved