Terdakwa Penyuap Bupati Muba Ajukan Sidang Tatap Muka, Kuasa Hukum Beberkan Ini
Sabtu, 05 Februari 2022 - 12:23 WIB
loading...
Suhandy, terdakwa kasus penyuapan Bupati Nonaktif Musi Banyuasin, Dodi Reza Alex, mengajukan sidang tatap muka atau offline ke Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang. Foto SINDOnews
A
A
A
PALEMBANG - Suhandy, terdakwa kasus penyuapan Bupati Nonaktif Musi Banyuasin, Dodi Reza Alex, mengajukan sidang tatap muka atau offline ke Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang. Permohonan tersebut disampaikan Suhandy melalui Kuasa Hukumnya, Titis Rachmawati.
"Surat pengajuan permohonan sidang tatap muka atau offline sudah kami masukkan ke pihak pengadilan yang nantinya akan diteruskan ke pihak Jaksa KPK dan dilanjutkan ke Kanwil," ujar Titis, Sabtu (5/2/2022). Baca juga:
Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain Dijebloskan ke Lapas Sukamiskin
Terkait keterangan lima orang saksi yang telah dihadirkan oleh JPU KPK dalam sidang yang digelar kemarin, Titis mengatakan, bahwa saksi-saksi tersebut tidak ada kaitan dengan kliennya.
"Tapi Sekda Muba itu menjelaskan tentang mekanisme OPD, pada saat penetapan anggaran proyek, dari awal sudah pasti mengetahui proyek apa saja yang akan dilaksanakan nantinya. Jadi patut dicurigai tersangka Herman Mayori ketika melakukan suatu bujukan kepada klien kami terkait ijon proyek telah mengetahui adanya proyek tersebut," jelas Titis.
Sedangkan keterangan saksi Dodi menerangkan bahwa tidak ada uang baik secara langsung atau tidak langsung dari Suhandy kepada Dodi Reza Alex selaku Bupati Muba.
"Surat pengajuan permohonan sidang tatap muka atau offline sudah kami masukkan ke pihak pengadilan yang nantinya akan diteruskan ke pihak Jaksa KPK dan dilanjutkan ke Kanwil," ujar Titis, Sabtu (5/2/2022). Baca juga:
Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain Dijebloskan ke Lapas Sukamiskin
Terkait keterangan lima orang saksi yang telah dihadirkan oleh JPU KPK dalam sidang yang digelar kemarin, Titis mengatakan, bahwa saksi-saksi tersebut tidak ada kaitan dengan kliennya.
"Tapi Sekda Muba itu menjelaskan tentang mekanisme OPD, pada saat penetapan anggaran proyek, dari awal sudah pasti mengetahui proyek apa saja yang akan dilaksanakan nantinya. Jadi patut dicurigai tersangka Herman Mayori ketika melakukan suatu bujukan kepada klien kami terkait ijon proyek telah mengetahui adanya proyek tersebut," jelas Titis.
Sedangkan keterangan saksi Dodi menerangkan bahwa tidak ada uang baik secara langsung atau tidak langsung dari Suhandy kepada Dodi Reza Alex selaku Bupati Muba.
Lihat Juga :