Lewat Raperda, DPRD Jabar Dorong Pekerja Migran Korban COVID-19 Berwirausaha
loading...
A
A
A
BANDUNG - DPRD Jawa Barat mendorong para pekerja migran Indonesia (PMI) yang dipulangkan akibat pandemi COVID-19 terjun berwirausaha mengolah potensi sumber daya daerah asalnya masing-masing. Anggota DPRD Jabar, Johan J Anwari mengatakan dengan membuka wirausaha , para pekerja migran tak perlu lagi ke luar negeri justru sebaliknya membantu menciptakan lapangan pekerjaan bagi masyarakat.
"Dalam Raperda PMI yang tengah digodok, yang dibahas bukan hanya soal perlindungan sebelum bekerja. Perlindungan terhadap keluarga pekerja dan perlindungan setelah bekerja juga menjadi poin yang krusial, seperti halnya saat ini banyak PMI yang dipulangkan akibat COVID-19. Saya berharap, mereka terjun berwirausaha di daerahnya masing-masing," tutur Johan di Bandung, Jumat (12/6/2020).
(Baca: Disnakertras Jabar: 17.300 Pekerja Di-PHK dan 78.992 Dirumahkan selama Pandemi)
Terlebih, kata Johan, fakta di lapangan menunjukkan banyak mantan pekerja migran yang terjebak dalam lingkaran kemiskinan, sehingga terpaksa kembali menjadi pekerja migran. Oleh karenanya, melalui Raperda PMI, infrastruktur atau fasilitasi pemberdayaan ekonomi berbasis potensi lokal pekerja migran ini perlu diadvokasi oleh pemerintah.
"Dengan adanya regulasi ini, PMI purna yang pulang dari luar dan membawa uang kami dorong menjadI wirausaha dan negara hadir untuk membantu mengembangkan usaha setiap buruh migran tersebut," jelasnya.
Lebih lanjut, Johan yang juga menjabat Sekretaris PW Ansor Jabar juga mengatakan, berbagai kasus kekerasan fisik dan kecelakaan kerja yang dihadapi pekerja migran kerap mengakibatkan pekerja migran menjadi penyandang disabilitas dan dihadapkan pada proses yang lebih rumit terkait reintegrasi sosial selain pemulihan fisik.
"Hal ini yang kini menjadi tantangan bersama dan perlu mendapatkan respons tepat untuk menciptakan iklim kehidupan yang inklusif dan mereka harus mendapatkan perlindungan dan bantuan untuk keberlangsungan hidupnya," paparnya.
(Baca: Kisah Pilu TKW Gununghalu, Diperkosa Orang Pakistan dan Melahirkan di Penjara)
Oleh karenanya, Johan menegaskan, Raperda PMI mendesak untuk dirampungkan, agar bisa menjadi regulasi yang melindungi PMI sebelum bekerja dan setelah bekerja, termasuk melindungi keluarga PMI.
Untuk diketahui, Provinsi Jabar adalah supplier terbesar PMI. Berdasarkan data Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), pada 2017, Jabar memberangkatkan 50.858 PMI di luar mereka yang berangkat secara ilegal.
"Dalam Raperda PMI yang tengah digodok, yang dibahas bukan hanya soal perlindungan sebelum bekerja. Perlindungan terhadap keluarga pekerja dan perlindungan setelah bekerja juga menjadi poin yang krusial, seperti halnya saat ini banyak PMI yang dipulangkan akibat COVID-19. Saya berharap, mereka terjun berwirausaha di daerahnya masing-masing," tutur Johan di Bandung, Jumat (12/6/2020).
(Baca: Disnakertras Jabar: 17.300 Pekerja Di-PHK dan 78.992 Dirumahkan selama Pandemi)
Terlebih, kata Johan, fakta di lapangan menunjukkan banyak mantan pekerja migran yang terjebak dalam lingkaran kemiskinan, sehingga terpaksa kembali menjadi pekerja migran. Oleh karenanya, melalui Raperda PMI, infrastruktur atau fasilitasi pemberdayaan ekonomi berbasis potensi lokal pekerja migran ini perlu diadvokasi oleh pemerintah.
"Dengan adanya regulasi ini, PMI purna yang pulang dari luar dan membawa uang kami dorong menjadI wirausaha dan negara hadir untuk membantu mengembangkan usaha setiap buruh migran tersebut," jelasnya.
Lebih lanjut, Johan yang juga menjabat Sekretaris PW Ansor Jabar juga mengatakan, berbagai kasus kekerasan fisik dan kecelakaan kerja yang dihadapi pekerja migran kerap mengakibatkan pekerja migran menjadi penyandang disabilitas dan dihadapkan pada proses yang lebih rumit terkait reintegrasi sosial selain pemulihan fisik.
"Hal ini yang kini menjadi tantangan bersama dan perlu mendapatkan respons tepat untuk menciptakan iklim kehidupan yang inklusif dan mereka harus mendapatkan perlindungan dan bantuan untuk keberlangsungan hidupnya," paparnya.
(Baca: Kisah Pilu TKW Gununghalu, Diperkosa Orang Pakistan dan Melahirkan di Penjara)
Oleh karenanya, Johan menegaskan, Raperda PMI mendesak untuk dirampungkan, agar bisa menjadi regulasi yang melindungi PMI sebelum bekerja dan setelah bekerja, termasuk melindungi keluarga PMI.
Untuk diketahui, Provinsi Jabar adalah supplier terbesar PMI. Berdasarkan data Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), pada 2017, Jabar memberangkatkan 50.858 PMI di luar mereka yang berangkat secara ilegal.