Lewat Raperda, DPRD Jabar Dorong Pekerja Migran Korban COVID-19 Berwirausaha

Jum'at, 12 Juni 2020 - 16:35 WIB
loading...
Lewat Raperda, DPRD...
Anggota DPRD Jawa Barat Johan J Anwari. Foto: SINDOnews/Agung Bakti Sarasa
A A A
BANDUNG - DPRD Jawa Barat mendorong para pekerja migran Indonesia (PMI) yang dipulangkan akibat pandemi COVID-19 terjun berwirausaha mengolah potensi sumber daya daerah asalnya masing-masing. Anggota DPRD Jabar, Johan J Anwari mengatakan dengan membuka wirausaha , para pekerja migran tak perlu lagi ke luar negeri justru sebaliknya membantu menciptakan lapangan pekerjaan bagi masyarakat.

"Dalam Raperda PMI yang tengah digodok, yang dibahas bukan hanya soal perlindungan sebelum bekerja. Perlindungan terhadap keluarga pekerja dan perlindungan setelah bekerja juga menjadi poin yang krusial, seperti halnya saat ini banyak PMI yang dipulangkan akibat COVID-19. Saya berharap, mereka terjun berwirausaha di daerahnya masing-masing," tutur Johan di Bandung, Jumat (12/6/2020).

(Baca: Disnakertras Jabar: 17.300 Pekerja Di-PHK dan 78.992 Dirumahkan selama Pandemi)

Terlebih, kata Johan, fakta di lapangan menunjukkan banyak mantan pekerja migran yang terjebak dalam lingkaran kemiskinan, sehingga terpaksa kembali menjadi pekerja migran. Oleh karenanya, melalui Raperda PMI, infrastruktur atau fasilitasi pemberdayaan ekonomi berbasis potensi lokal pekerja migran ini perlu diadvokasi oleh pemerintah.

"Dengan adanya regulasi ini, PMI purna yang pulang dari luar dan membawa uang kami dorong menjadI wirausaha dan negara hadir untuk membantu mengembangkan usaha setiap buruh migran tersebut," jelasnya.

Lebih lanjut, Johan yang juga menjabat Sekretaris PW Ansor Jabar juga mengatakan, berbagai kasus kekerasan fisik dan kecelakaan kerja yang dihadapi pekerja migran kerap mengakibatkan pekerja migran menjadi penyandang disabilitas dan dihadapkan pada proses yang lebih rumit terkait reintegrasi sosial selain pemulihan fisik.

"Hal ini yang kini menjadi tantangan bersama dan perlu mendapatkan respons tepat untuk menciptakan iklim kehidupan yang inklusif dan mereka harus mendapatkan perlindungan dan bantuan untuk keberlangsungan hidupnya," paparnya.

(Baca: Kisah Pilu TKW Gununghalu, Diperkosa Orang Pakistan dan Melahirkan di Penjara)

Oleh karenanya, Johan menegaskan, Raperda PMI mendesak untuk dirampungkan, agar bisa menjadi regulasi yang melindungi PMI sebelum bekerja dan setelah bekerja, termasuk melindungi keluarga PMI.

Untuk diketahui, Provinsi Jabar adalah supplier terbesar PMI. Berdasarkan data Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), pada 2017, Jabar memberangkatkan 50.858 PMI di luar mereka yang berangkat secara ilegal.

Jumlah tersebut mencapai 19 persen dari total PMI yang diberangkatkan secara nasional yang mencapai 263.003 orang. Jika dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya, pemberangkatan PMI dari Jabar terus menurun.

(Baca: Kabar Gembira untuk Para Santri, Jabar Segera Miliki Perda Pesantren)

Pada 2016, Jabar memberangkatkan 51.047 PMI atau 22 persen dari total PMI yang diberangkatkan secara nasional. Sementara pada 2015, jumlahnya mencapai 63.070 atau 23 persen angka nasional yang mencapai 275.744 orang.

Sebelumnya diberitakan, seluruh fraksi di DPRD Jabar telah menyetujui lima raperda yang diusulkan Gubernur Jabar. Keputusan tersebut dibacakan dalam agenda Rapat Paripurna DPRD Jabar yang digelar di Ruang Sidang DPRD Provinsi Jabar, Bandung, Senin (18/5/2020) lalu.

Adapun kelima raperda tersebut, yakni raperda penyelenggaraan perlindungan anak, penyelenggaraan dan pengembangan pesantren, penyelenggaraan komunikasi dan informatika, statistik dan persandian, penyelenggaraan perkebunan, dan perlindungan pekerja migran Indonesia. agung bakti sarasa
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1442 seconds (0.1#10.140)