Dani Gondrong Bunuh Teman Sesama Penjudi Usai Kalah Rp500 Ribu
Senin, 31 Januari 2022 - 16:20 WIB
loading...
A
A
A
Usai menusuk korban, tersangka sempat tidur di Musala pinggiran sungai yang berada di kawasan Jembatan Musi IV sebelum keesokan harinya berangkat ke Tanggerang. Baca Juga: Penampakan Ketum GMBI Fauzan Rahman Paki Baju Tahanan dan Diborgol.
"Besoknya saya menunggu mobil bus di pintu tol diantar pacar saya. Tetapi di sana tidak tenang karena teringat dengan ibu saya di Palembang. Saya kasihan meninggalkannya dan adik bungsu saya tidak ada yang mengurusnya," ucapnya.
Atas ulahnya tersebut, tersangka Dani Gondrong terancam dijerat dengan Pasal 487 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun kurungan penjara.
"Besoknya saya menunggu mobil bus di pintu tol diantar pacar saya. Tetapi di sana tidak tenang karena teringat dengan ibu saya di Palembang. Saya kasihan meninggalkannya dan adik bungsu saya tidak ada yang mengurusnya," ucapnya.
Atas ulahnya tersebut, tersangka Dani Gondrong terancam dijerat dengan Pasal 487 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun kurungan penjara.
(nag)
Lihat Juga :