New Normal, Pengelola Wisata Harus Siap Jalankan Protokol Kesehatan Ketat

Jum'at, 12 Juni 2020 - 10:00 WIB
loading...
New Normal, Pengelola Wisata Harus Siap Jalankan Protokol Kesehatan Ketat
Ketua Komisi B DPRD DIY Danang Wahyu Broto (kanan) mendengarkan paparan Kepala BKPH Yogyakarta, Aji Sukmono (kiri). FOTO/SINDOnews/AINUN NAJIB
A A A
BANTUL - Pandemi virus corona (COVID-19) telah memukul berbagai sektor, termasuk pariwisata . Begitu pun dengan objek wisata hutan Pinus Mangunan di Dlingo, Bantul . Objek wisata yang sempat hits di Yogyakarta ini tutup total sejak awal Maret lalu hingga saat ini.

Ketua Komisi B DPRD DIY Danang Wahyu Broto secara khusus mengunjungi Hutan Pinus Mangunan. Danang ingin melihat secara langsung kesiapan pengelola objek wisata menghadapi new normal . Danang berharap di masa COVID ini para pengelola bisa bertahan dan saat new normal bisa bangkit kembali.

"Di masa new normal nanti, Mangunan sudah bisa beroperasi kembali," katanya di sela-sela kunjungannya objek wisata Seribu Batu, Mangunan, Kamis (11/6/2020) siang.( )

Menurut politikus Partai Gerindra ini, untuk memberikan keamanan dan kenyamanan pengunjung di masa pandemi, pengelola wisata harus siap menjalankan protokol kesehatan COVID-19. "Jalankan protokol kesehatan sesuai anjuran pemerintah dengan ketat. Sediakan fasilitas cuci tangan, wajib menggunakan masker dan menjaga jarak," katanya.

Danang juga mengingatkan, untuk bisa bertahan dan terus berkembang pengelola wisata juga harus terus berinovasi. Harapannya di masa new normal nanti maka akan ada sesuatu yang baru sehingga menambah daya tarik wisatawan. "Kita siap memberikan support terus," katanya.

Anggota dewan yang tengah menempuh program doktor ilmu politik di Universitas Gadjah Mada (UGM) menyebut dirinya secara khusus memang memberikan perhatian ke objek wisata hutan Pinus Mangunan. Menurutnya, keberadaan objek wisata di kawasan Dlingo tak terlepas dari peran anggota Dewan.

Pada 2015 silam, DPRD DIY mengajukan Peraturan Daerah (perda) inisiatif tentang pengelolaan hutan lindung dan hutan produksi, yang kemudian lahir Perda DIY No 7 Tahun 2015. Melalui Perda ini, masyarakat dimungkinkan untuk mengelola sebagian hutan lindung seperti yang dilakukan oleh pengelola objek wisata hutan pinus Mangunan seperti saat ini.

"Sekali lagi kami di Komisi B memberikan support penuh agar objek wisata semacam ini tetap bertahan. Sejak awal kami di Dewan bersama Pemda DIY berharap agar keberadaan objek wisata ini mampu memberikan kesejahteraan warga sekitar," katanya.

Ketua Koperasi Noto Wono, Purwo Harsono mengaku siap menjalankan protokol kesehatan saat objek wisata diperbolehkan buka kembali. Pihaknya masih menunggu Standar Operasional (SOP) objek wisata saat new normal.

Koperasi Noto Wono sendiri membawahi pengelolaan sembilan destinasi wisata di Dlingo, Bantul. Mulai dari Pinus Pengger, Penus Becici hingga Seribu Batu.

Meski mengaku siap memberlakuan protokol kesehatan secara ketat, Ipung sapaan akrab Purwo Harsono, berharap pemerintah bisa memberikan edukasi tentang protab pelaksanaan protokol kesehatan bagi tenaga wisata. Ipung berharap ada pelatihan bagi pekerja wisata yang berada di garda depan menghadapi pengunjung. Misalnya untuk petugas pintu masuk mereka perlu diberikan edukasi bagaimana menghadapi pengunjung yang bandel tidak mau melaksanakan protokol kesehatan.

"Misalnya kalau ada yang marah saat dicek diminta pakai masker, atau kalau ada yang suhunya di atas 38 (derajat Celcius) terus marah-marah karena kita larang masuk objek wisata. Nah petugas kami butuh pelatihan bagaimana SOP-nya menghadapi yang seperti ini," katanya.

Sementara itu, Kepala Balai Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Yogyakarta, Aji Sukmono menyebut hutan Pinus Mangunan ini menjadi salah satu contoh keberhasilan kerja sama dengan masyarakat. Pola kerja sama ini mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar, termasuk mampu memberikan PAD bagi pemerintah. Aji Sukomon merinci pada 2017 objek wisata dibawah Koperasi Noto Wono ini berhasil menyetor ke PAD sebesar Rp1,9 miliar. Kemudian pada 2018 meningkat menjadi Rp2,04 miliar dan 2019 bertambah lagi sebesar Rp2,4 miliar.
(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2508 seconds (0.1#10.140)