Jadi Tersangka Suntik Vaksin Kosong Anak, Dokter di Medan Tak Ditahan

Sabtu, 29 Januari 2022 - 20:19 WIB
loading...
Jadi Tersangka Suntik...
Polisi telah menetapkan status tersangka kepada TGA, dokter yang diduga melakukan penyuntikan vaksin kosong. Foto/Ilustrasi
A A A
MEDAN - Dokter di Kota Medan, Sumatera Utara, berinisial TGA telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan penyuntikan vaksin kosong saat pelaksanaan vaksinasi usia 6-11 tahun yang digelar di SD Wahidin, Medan Labuhan, Kota Medan, pada 17 Januari 2022 lalu.



Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, namun TGA tak ditahan. Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol. Panca Putra Simanjuntak mengatakan, tersangka tidak ditahan karena pasal yang dijeratkan kepadanya memungkinkan yang bersangkutan tidak ditahan.



"Dia kita jerat dengan Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 UU No. 4/1984 tentang wabah penyakit menular. Ancaman hukumannya di bawah lima tahun penjara, sehingga tidak harus dilakukan penahanan," ujar Panca, Sabtu (29/1/2022).



Panca menjelaskan, penetapan tersangka terhadap TGA dilakukan setelah pihaknya melakukan pemeriksaan laboratorium atas sampel darah anak, yang diduga menjadi korban penyuntikan vaksin kosong tersebut.



Di mana hasil pemeriksaan laboratorium menunjukkan bahwa di darah anak tidak terbentuk kekebalan akibat penyuntikan vaksin. "Jadi kesimpulan kita memang tidak ada vaksin yang disuntikkan. Kita juga melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan, berikut sejumlah saksi lainnya," tambahnya.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2619 seconds (0.1#10.140)