Jadi Tersangka Suntik Vaksin Kosong Anak, Dokter di Medan Tak Ditahan
Sabtu, 29 Januari 2022 - 20:19 WIB
loading...
Polisi telah menetapkan status tersangka kepada TGA, dokter yang diduga melakukan penyuntikan vaksin kosong. Foto/Ilustrasi
A
A
A
MEDAN - Dokter di Kota Medan, Sumatera Utara, berinisial TGA telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan penyuntikan vaksin kosong saat pelaksanaan vaksinasi usia 6-11 tahun yang digelar di SD Wahidin, Medan Labuhan, Kota Medan, pada 17 Januari 2022 lalu.
Baca juga: Ancam Laporkan Balik Polisi, Dua Nakes di Medan Bantah Suntikkan Vaksin Kosong
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, namun TGA tak ditahan. Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol. Panca Putra Simanjuntak mengatakan, tersangka tidak ditahan karena pasal yang dijeratkan kepadanya memungkinkan yang bersangkutan tidak ditahan.
"Dia kita jerat dengan Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 UU No. 4/1984 tentang wabah penyakit menular. Ancaman hukumannya di bawah lima tahun penjara, sehingga tidak harus dilakukan penahanan," ujar Panca, Sabtu (29/1/2022).
Baca juga: Ancam Laporkan Balik Polisi, Dua Nakes di Medan Bantah Suntikkan Vaksin Kosong
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, namun TGA tak ditahan. Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol. Panca Putra Simanjuntak mengatakan, tersangka tidak ditahan karena pasal yang dijeratkan kepadanya memungkinkan yang bersangkutan tidak ditahan.
"Dia kita jerat dengan Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 UU No. 4/1984 tentang wabah penyakit menular. Ancaman hukumannya di bawah lima tahun penjara, sehingga tidak harus dilakukan penahanan," ujar Panca, Sabtu (29/1/2022).
Lihat Juga :