Baru Keluar dari Penjara, Ibu 7 Anak Ditangkap karena Jual Narkoba Lagi
loading...
A
A
A
PALEMBANG - Rusmala (39), warga Lorong Keramat, Kecamatan Seberang Ulu I Palembang ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Palembang usai tertangkap tangan menjual narkoba di kawasan Jalan KH Wahid Hasyim Lorong Pinang, Palembang.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Palembang, Kompol Mario Ivanry melalui Kanit 1, Iptu Adrian mengatakan, pelaku yang memiliki tujuh orang anak ini ditangkap saat ingin bertransaksi. Barang bukti dua paket sabu siap edar dengan berat 11,19 gram ditemukan di kantong celananya.
"Kemarin kita mengamankan pelaku di Lorong Pinang saat ingin melakukan transaksi. Petugas juga mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu siap edar seberat 11,19 gram dari kantong celananya," ujar Iptu Adrian, Kamis (27/1/2022).
Dijelaskan Adrian, pelaku merupakan residivis dengan kasus yang sama, dimana saat itu dia bersama suaminya kedapatan menjual narkoba, bahkan pelaku Rusmala baru keluar dari Lapas Merdeka. "Pelaku menjual paket tersebut mulai dari Rp50 ribu rupiah sampai Rp100 ribu dengan target pembeli pria dewasa dan remaja," ungkap Adrian.
Sementara itu Rusmala mengakui, bahwa perbuatannya tersebut dilakukan karena terpaksa dan tak memiliki pekerjaan lain lagi. "Saya terpaksa pak jual narkoba karena untuk kebutuhan ekonomi, anak saya ada 7 orang," ucapnya.
Atas ulahnya tersebut, Rusmala dijerat dengan pasal 114 (2) dan pasal 112 (2) undang-undang no 35 tentang narkotika dengan ancaman 15 tahun penjara.
Lihat Juga: Bongkar Sindikat Internasional, Polda Metro Sita 389 Kg Sabu dari Jaringan Jakarta-Afganistan
Kasat Resnarkoba Polrestabes Palembang, Kompol Mario Ivanry melalui Kanit 1, Iptu Adrian mengatakan, pelaku yang memiliki tujuh orang anak ini ditangkap saat ingin bertransaksi. Barang bukti dua paket sabu siap edar dengan berat 11,19 gram ditemukan di kantong celananya.
"Kemarin kita mengamankan pelaku di Lorong Pinang saat ingin melakukan transaksi. Petugas juga mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu siap edar seberat 11,19 gram dari kantong celananya," ujar Iptu Adrian, Kamis (27/1/2022).
Dijelaskan Adrian, pelaku merupakan residivis dengan kasus yang sama, dimana saat itu dia bersama suaminya kedapatan menjual narkoba, bahkan pelaku Rusmala baru keluar dari Lapas Merdeka. "Pelaku menjual paket tersebut mulai dari Rp50 ribu rupiah sampai Rp100 ribu dengan target pembeli pria dewasa dan remaja," ungkap Adrian.
Sementara itu Rusmala mengakui, bahwa perbuatannya tersebut dilakukan karena terpaksa dan tak memiliki pekerjaan lain lagi. "Saya terpaksa pak jual narkoba karena untuk kebutuhan ekonomi, anak saya ada 7 orang," ucapnya.
Atas ulahnya tersebut, Rusmala dijerat dengan pasal 114 (2) dan pasal 112 (2) undang-undang no 35 tentang narkotika dengan ancaman 15 tahun penjara.
Lihat Juga: Bongkar Sindikat Internasional, Polda Metro Sita 389 Kg Sabu dari Jaringan Jakarta-Afganistan
(don)