Selama Pandemi Covid-19 Kios Pasar Tradisional Pangandaran Bebas Retribusi
Kamis, 11 Juni 2020 - 21:12 WIB
loading...
A
A
A
"Penarikan retribusi kios pedagang pasar tradisional diatur Peraturan Daerah Nomor 4/2016 dan dipertegas melalui Peraturan Bupati Nomor 46/2016," jelasnya.
Dalam regulasi yang berlaku, tarif retribusi pedagang pasar tradisional dengan bangunan kios Rp2000, bangunan los Rp1.500 dan bangunan PKL Rp500.
"Pemberhentian sementara penarikan retribusi kios pedagang tradisional melalui Surat Keputusan Bupati setelah terjadi pandemi Covid-19," papar Wakhdan.
Wakhdan menilai, target retribusi kios pedagang pasar tradisional di Pangandaran tahun 2020 terancam tidak tercapai jika masa pandemi Covid-19 belum selesai.
"Harapan kami, masa pandemi Covid-19 segera berlalu karena akan berdampak keberbagai sektor salah satunya persoalan retribusi," terangnya.(Syamsul Ma'arif)
Dalam regulasi yang berlaku, tarif retribusi pedagang pasar tradisional dengan bangunan kios Rp2000, bangunan los Rp1.500 dan bangunan PKL Rp500.
"Pemberhentian sementara penarikan retribusi kios pedagang tradisional melalui Surat Keputusan Bupati setelah terjadi pandemi Covid-19," papar Wakhdan.
Wakhdan menilai, target retribusi kios pedagang pasar tradisional di Pangandaran tahun 2020 terancam tidak tercapai jika masa pandemi Covid-19 belum selesai.
"Harapan kami, masa pandemi Covid-19 segera berlalu karena akan berdampak keberbagai sektor salah satunya persoalan retribusi," terangnya.(Syamsul Ma'arif)
(unt)
Lihat Juga :