Selama Pandemi Covid-19 Kios Pasar Tradisional Pangandaran Bebas Retribusi
Kamis, 11 Juni 2020 - 21:12 WIB
loading...
Selama Pandemi Covid-19 Kios Pasar Tradisional Pangandaran Bebas Retribusi
A
A
A
PANGANDARAN - Selama pandemi Covid-19 retribusi yang dipungut dari kios pedagang di pasar tradisional Kabupaten Pangandaran diberhentikan sementara.
Kepala Seksi Prasarana Pasar di Dinas Perdagangan Koperasi dan UMKM Kabupaten Pangandaran Wakhdan Irbani mengatakan, pemberhentian sementara penarikan retribusi pasar tradisional terhitung sejak 20 Maret 2020.
"Pasar tradisional yang dikelola oleh Pemerintah Daerah Pangandaran diantaranya pasar Parigi, pasar Pananjung dan pasar Kalipucang," kata Wakhdan, Kamis, (11/6/2020).
Wakhdan menambahkan, pertimbangan pemberhentian sementara penarikan retribusi pasar tradisional dilatarbelakangi beberapa faktor.
"Sejak pandemi Covid-19 daya beli masyarakat menurun, selain itu tingkat kunjungan ke pasar tradisional untuk transaksi penurunannya sangat signifikan, sehingga berpengaruh pada menurunnya pendapatan pedagang di pasar tradisional," tambah Wakhdan.
Atas pertimbangan tersebut, Dinas Perdagangan Koperasi dan UMKM Kabupaten Pangandaran mengeluarkan kebijakan untuk tidak menarik retribusi.
Dijelaskan Wakhdan, selain pertimbangan atas kondisi aktivitas jual beli, pencegahan penyebaran Covid-19 menjadi hal penting, karena petugas penarik retribusi sangat rentan terpapar.
Kepala Seksi Prasarana Pasar di Dinas Perdagangan Koperasi dan UMKM Kabupaten Pangandaran Wakhdan Irbani mengatakan, pemberhentian sementara penarikan retribusi pasar tradisional terhitung sejak 20 Maret 2020.
"Pasar tradisional yang dikelola oleh Pemerintah Daerah Pangandaran diantaranya pasar Parigi, pasar Pananjung dan pasar Kalipucang," kata Wakhdan, Kamis, (11/6/2020).
Wakhdan menambahkan, pertimbangan pemberhentian sementara penarikan retribusi pasar tradisional dilatarbelakangi beberapa faktor.
"Sejak pandemi Covid-19 daya beli masyarakat menurun, selain itu tingkat kunjungan ke pasar tradisional untuk transaksi penurunannya sangat signifikan, sehingga berpengaruh pada menurunnya pendapatan pedagang di pasar tradisional," tambah Wakhdan.
Atas pertimbangan tersebut, Dinas Perdagangan Koperasi dan UMKM Kabupaten Pangandaran mengeluarkan kebijakan untuk tidak menarik retribusi.
Dijelaskan Wakhdan, selain pertimbangan atas kondisi aktivitas jual beli, pencegahan penyebaran Covid-19 menjadi hal penting, karena petugas penarik retribusi sangat rentan terpapar.
Lihat Juga :