Kejari Pematangsiantar Buru Terpidana Korupsi Pasar Tozai yang Masuk DPO

Selasa, 25 Januari 2022 - 21:39 WIB
loading...
Kejari Pematangsiantar Buru Terpidana Korupsi Pasar Tozai yang Masuk DPO
Kepala Seksi Pidsus Kejari Pematangsiantar, Nixon Andreas Lubis. SINDOnews/Ricky
A A A
PEMATANGSIANTAR - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematangsiantar, memburu terpidana kasus korupsi pembangunan pasar Tozai tahun 2004 ,Jonson Tambunan. Tersangka masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak tahun 2021 lalu.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pematangsiantar, Nixon Andreas Lubis mengatakan, pihaknya berkordinasi dengan kejaksaan negeri di seluruh Indonesia memburu tepidana.

Kejari Pematangsiantar kata Nixon, mengimbau kepada Jonson Tambunan yang menjabat pimpinan proyek saat itu dan divonis 1 tahun penjara untuk menyerahkan diri.

"Putusan pidana terhadap Jonson Tambunan dikuatkan oleh Mahkamah Agung, namun terpidana tidak kooperatif untuk menyerahkan diri, sehingga masuk DPO sejak 20201. Hingga saat ini terpidana masih dicari untuk menjalani hukumannya," sebut Nixon, Selasa (25/1/2022). Baca: Rektor UIN Suska Riau Digugat Dosen, Ternyata Ini Penyebabnya.

Nixon menambahkan pidana penjara 1 tahun kepada Jonson Tambunan dikuatkan dengan putusan Mahkamah Agung (MA) tahun 2004 dalam kasus korupsi pembangunan pasar Tozai Pematangsiantar yang menimbulkan kerugian negara Rp 18 juta, namun putusannya baru diterima Kejari Pematangsiantar tahun 2020 lalu.

Setelah putusan MA keluar, kejari Pematangsiantar sudah tiga kali memanggil Jonson Tambunan pada tahun 2021 yang sebelumnya pejabat di Dinas Tenaga Kerja Pemko Pematangsiantar, namun selalu mangkir dengan berbagai alasan, sehingga Juni 2021 dimasukan DPO. Baca Juga: Pria Paruh Baya di Lubuklinggau Perkosa Anak Tiri di Pondok.
(nag)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2961 seconds (0.1#10.140)