Pria Paruh Baya di Lubuklinggau Perkosa Anak Tiri di Pondok
Selasa, 25 Januari 2022 - 18:43 WIB
loading...
Pelaku pemerkosaan anak tiri. Foto: Era/MNC Media
A
A
A
LUBUKLINGGAU - Seorang pria bernama Purwanto (40), ditangkap polisi karena tega memperkosa putri tirinya yang masih 16 tahun di Lubuklinggau, pada Selasa 25 Januari 2022.
Kapolres Lubuklinggau AKBP Nuryono, melalui Kasat Reskrim AKP M Romi mengatakan, penangkapan tersangka ini berawal setelah ayah kandung korban menerima laporan dari anaknya bahwa ia telah diperkosa ayah tirinya.
Dan diancam jangan memberitahukan perbuatannya kepada orang lain. Tidak terima perbuatan tersangka, akhirnya ayah kandung korban melapor ke Polres Lubuklinggau.
Baca juga: 9 Saksi Kasus Pemerkosaan Bocah Manado Diperiksa, Polisi Siap Tetapkan Tersangka
“Tersangka kita tangkap, Senin (24/1/2022) sekitar pukul 20.00 WIB, di rumahnya Kecamatan Lubuklinggau Timur Ii, Kota Lubuklinggau,” katanya.
Kapolres Lubuklinggau AKBP Nuryono, melalui Kasat Reskrim AKP M Romi mengatakan, penangkapan tersangka ini berawal setelah ayah kandung korban menerima laporan dari anaknya bahwa ia telah diperkosa ayah tirinya.
Dan diancam jangan memberitahukan perbuatannya kepada orang lain. Tidak terima perbuatan tersangka, akhirnya ayah kandung korban melapor ke Polres Lubuklinggau.
Baca juga: 9 Saksi Kasus Pemerkosaan Bocah Manado Diperiksa, Polisi Siap Tetapkan Tersangka
“Tersangka kita tangkap, Senin (24/1/2022) sekitar pukul 20.00 WIB, di rumahnya Kecamatan Lubuklinggau Timur Ii, Kota Lubuklinggau,” katanya.
Lihat Juga :