Seorang Kakek Diduga Cabuli Dua Cucu Perempuannya Masih di Bawah Umur

Selasa, 25 Januari 2022 - 21:19 WIB
loading...
Seorang Kakek Diduga...
Wakasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Jufri Natsir. Foto: Sindonews/Faisal Mustafa
A A A
MAKASSAR - Penyidik Satreskrim Polrestabes Makassar tengah mendalami kasus dugaan pelecehan seksual dan atau pencabulan, yang dilakukan oleh pria berinisial MA (54) terhadap dua anak perempuan di bawah umur.

Wakasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Jufri Natsir mengatakan, dua korban berinisial AN (6) dan NAS (7) yang masih memiliki hubungan kekerabatan dengan terlapor.



"Pelaku adalah kakek tiri dari pada kedua korban. Dua korban ini bersepupu. Dugaan pencabulan atau pelecehan seksual dilakukan di rumah pelaku di Kecamatan Biringkanaya," kata Jufri di kantornya, Selasa (25/1/2022).

Dia menerangkan, dugaan pencabulan dilakukan berkali-kali oleh pelaku. Keterangan sementara yang didapatkan penyidik bahwa MA melakukannya sejak Desember 2021.

Namun baru diketahui oleh orang tua para korban pertengahan Januari 2022. MA disebutkan diberi kepercayaan untuk menjaga kedua korban ketika orang tuanya berangkat bekerja.

Pelaku melancarkan aksinya di dalam kamar ketika AN dan NAS baru saja pulang sekolah. "Pelaku membujuk korban dengan uang Rp5000 kemudian melakukan perbuatan tersebut," papar Jufri.

Saat ini, penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Makassar masih mengumpulkan bahan dan keterangan untuk dijadikan alat bukti perkara.

Mantan Kasat Reskrim Polres Gowa ini menyatakan kasus tersebut jadi atensi pihaknya. Ketika pemeriksaan saksi-saksi, korban dan terlapor beres kasus itu akan digelar perkara untuk menaikan statusnya ke tahap penyidikan.

"Saat ini kami masih dalam proses penyelidikan. Jika pelaku terbukti melakukan pencabulan atau pelecehan terhadap dua anak tersebut, maka kami akan lakukan penahanan," tegas Jufri.



Penyidik bakal menjerat MA dengan Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang PERPU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Dengan ancaman hukuman paling singkat enam tahun paling lama 15 tahun dan denda sekurang-kurangnya Rp5 miliar," tukas Perwira Polri satu bunga melati tersebut.
(agn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2050 seconds (0.1#10.140)