Sepekan, Polres Bekasi Kota Bongkar Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur

Selasa, 25 Januari 2022 - 16:52 WIB
loading...
Sepekan, Polres Bekasi...
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Hengki mengatakan, pengungkapan kasus ini dilakukan dalam sepekan terakhir dari 18-23 Januari 2022. Foto: MPI/Jonathan Simanjuntak
A A A
BEKASI - Polres Metro Bekasi Kota mengungkap empat kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah hukumnya. Dari pengungkapan kasus ini, polisi meringkus empat tersangka dua di antaranya masih di bawah umur.

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Hengki mengatakan, pengungkapan kasus ini dilakukan dalam sepekan terakhir dari 18-23 Januari 2022. Sementara mereka yang diamankan yakni, DA (40), AK (57), J (16), dan AS (15).

“Keempat tersangka melakukan pencabulan terhadap empat korban anak yang berbeda-beda di bawah umur, yakni RAS (15), ND (6), SPS (12), dan KM (7),” kata Hengki dalam konferensi pers di kantornya, Selasa (25/1/2022).

Untuk tersangka DA dan AK sudah dewasa. Sedangka AS dan J masih di bawah umur. “Untuk tersangka dua orang sudah dewasa dan dua lagi anak-anak,” imbuhnya.



Hengki menambahkan, keempat tersangka juga melakukan modus yang sama dengan mengiming-imingi uang atau barang ke korbannya. Sementara, untuk tersangka DA melakukan pencabulan dengan mencekoki minuman keras terhadap korban.

“Tersangka dengan modus yang sama mengiming-iming sejumlah uang atau ada yang mengiming-imingi dengan ice cream. Sementara ada juga yang mencekoki dengan minuman keras terlebih dahulu,” tambah dia.

Dari pemeriksaan sementara, Hengki mengatakan, para pelaku baru menjalankan aksi kejinya satu kali. Namun pihaknya tak menutup kemungkinan jika ditemukan adanya fakta baru mengenai korban yang kembali melaporkan.

Lebih lanjut keempat tersangka disangkakan dengan tindakan melakukan pemaksaan atau dengan tipu daya melakukan persetubuhan terhadap anak. Kemudian, larangan melakukan pelecehan dan pencabulan terhadap anak, sebagaimana diatur dalam Pasal 81 Jo Pasal 76D dan atau Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman lima tahun penjara minimal, paling lama 15 tahun kurungan penjara,” pungkasnya.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kompolnas Dengar Eks...
Kompolnas Dengar Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Segera Ditetapkan sebagai Tersangka
Cabuli Anak di Bawah...
Cabuli Anak di Bawah Umur, Kapolres Ngada Dimutasi ke Pamen Yanma
Sahroni Desak Kapolres...
Sahroni Desak Kapolres Ngada Dijatuhi Hukuman Pidana Maksimal: Semua Kejahatan Diborong Dia
Kapolres Ngada Harus...
Kapolres Ngada Harus Dijerat Pasal Berlapis Kasus Pencabulan Anak dan Narkoba
7 Fakta Baru Kasus Kapolres...
7 Fakta Baru Kasus Kapolres Ngada Cabuli 3 Anak dan Jual Videonya ke Luar Negeri
Viral Pemerasan di Stadion...
Viral Pemerasan di Stadion Patriot Candrabhaga, Polisi Minta Korban Buat Laporan
Laga Persija Vs Persib,...
Laga Persija Vs Persib, Polres Bekasi Terjunkan 2.145 Personel Pengamanan
Terbongkar, Ulah Bejat...
Terbongkar, Ulah Bejat Pemilik Panti Asuhan Cabuli Anak Asuh sejak 2022 di Surabaya
Keroyok Pemuda yang...
Keroyok Pemuda yang Diduga Curi Ponsel hingga Tewas, 4 Pelaku Ditangkap, 1 Anak Bawah Umur
Rekomendasi
Dubes Tiongkok Bersama...
Dubes Tiongkok Bersama Para Pemimpin Ormas Islam Konsolidasikan Hubungan Indonesia-Tiongkok
Hamas Siap Serahkan...
Hamas Siap Serahkan Tawanan Israel dan 4 Jasad yang Ditahan di Gaza
Efek FCTC Bikin Pelaku...
Efek FCTC Bikin Pelaku Industri Tembakau Was-was
Berita Terkini
2 Pejabat Disdik Sumut...
2 Pejabat Disdik Sumut Terjaring OTT Korupsi Dana BOS, Kejaksaan Sita Rp319 Juta
1 jam yang lalu
Heboh! Dipepet Motor...
Heboh! Dipepet Motor Anggota Patwal Polres Bogor di Jalur Puncak, Pengendara Terjungkal
2 jam yang lalu
Pangdam XIV Hasanuddin...
Pangdam XIV Hasanuddin Dukung Smelter Ceria Group Jadi Perusahaan Level Dunia
3 jam yang lalu
Mantan Gubernur Maluku...
Mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba Meninggal Dunia
3 jam yang lalu
Kepala Sekolah SDN 02...
Kepala Sekolah SDN 02 Srogol Apresiasi Kegiatan Literasi MNC Peduli dan MNC Land
5 jam yang lalu
Matangkan Jakarta Kota...
Matangkan Jakarta Kota Global, QRIS Tap dengan NFC Resmi Diterapkan di MRT
5 jam yang lalu
Infografis
Pemain Termahal di Asia...
Pemain Termahal di Asia Tenggara 2025, Indonesia Mendominasi
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved