Rektor UIN Suska Riau Digugat Dosen, Ternyata Ini Penyebabnya
loading...
A
A
A
PEKANBARU - Sejumlah dosen melakukan gugatan terhadap rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Suska Riau. Para pengajar ini menuntut keterbukaan informasi Rektor UIN Suska Riau Prof Hairuna.
Gugatan diadakan di Komisi Informasi Provinsi Riau, di Jalan Gajah Mada, Pekanbaru. Para penggugat adalah tiga dosen, yakni Alchudri, Rhonny Riansyah, dan Zulkifli M.Nuh.
Permohonan penyelesaian sengketa Informasi diajukan para Dosen UIN Suska Riau yang sebelumnya menjabat sebagai Organ SPI (Satuan Pengawas Internal) UIN Suska Riau, karena tidak puas terhadap jawaban Rektor selaku atasan PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) UIN Suska Riau yang menolak keberatan para pemohon atas informasi yang diminta dengan alasan bahwa keberatan para pemohon yang diajukan kepada Rektor selaku atasan PPID UIN Suska Riau salah alamat.
Sidang perdana ini dipimpin oleh Ketua Majelis Komisioner Zupra, dan dua hakim anggota Tatang dan Junaidi. Namun sayang, sang Rektor UIN Suska Riau tidak menghadiri sidang.
"Sangat kita sayankan Pak Rektor tidak hadir," kata juru bicara dosen, Rhonny Riansyah, Selasa (25/1/2022) .
Dia mengatakan, para pemohon menyatakan, sangat prihatin dengan jawaban Rektor UIN Suska Riau yang tidak mengakui dirinya sebagai atasan PPID UIN Suska Riau.
Padahal, secara jelas sudah ditentukan dalam Penjelasan Pasal 35 UU Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik. Bahkan, Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas telah mengeluarkan Keputusan Menteri Agama RI Nomor 657 Tahun 2021 pada bulan Mei 2021 tentang PPID di lingkungan Kementerian Agama yang menetapkan rektor sebagai atasan PPID di Universitas Keagamaan Negeri.
Sengketa Informasi antara para dosen yang merupakan mantan kepala, sekretaris dan anggota SPI UIN Suska Riau bermula dari dua surat Rektor UIN Suska Riau yaitu Surat Nomor B-2378/Un.04/KU.00/09/2021 tertanggal 8 September 2021 dan Surat Nomor B-2914/Un.04/KU.01.1/10/2021 tertanggal 21 Oktober 2021 menjawab permohonan dan somasi advokat Hasan Basri, sebagai penyedia jasa advokat agar UIN Suska Riau segera membayar Termijn ke-2, karena hasil pekerjaan yang bersangukutan telah diserahkan sesuai kesepakatan kontrak.
"Rektor UIN Suska Riau menyatakan, pembayaran termijn ke-2 kontrak antara PPK UIN Suska Riau dan advokat Hasan Basri belum dapat dipenuhi, dengan alasan bahwa kontrak terjadi berdasarkan pendapat dan rekomendasi SPI yang memanipulasi Nota Dinas Biro Hukum Kementerian Agama dan menyebabkan kerugian negara," paparnya.
Dalam suratnya kepada Advokat Hasan Basri, Rektor UIN Suska Riau menyatakan, bahwa kontrak terjadi akibat kesalahan Kepala SPI dan PPK UIN Suska Riau yang pada masa itu dijabat oleh Eramli Jantan Abdullah.
Sebagai pihak yang dituduh, merasa difitnah serta dirugikan atas isi informasi publik yang disampaikan oleh Rektor UIN Suska Riau, Prof Hairunas kepada pihak eksternal UIN Suska Riau, para pemohon meminta 11 item informasi publik yang disebutkan dalam kedua surat tersebut dan terkait dengannya, untuk membuktikan benar atau tidaknya apa yang disampaikan Rektor UIN Suska Riau.
"Namun Rektor UIN Suska Riau menolak memberikannya dengan alasan yang mengada-ada, diantaranya para pemohon harus melengkapi permohonan informasi dengan izin dan rekomendasi dari Kementerian Agama dan mengutip Pasal 23 UU Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara yang menunjukkan bahwa informasi publik yang diminta menurut Rektor UIN Suska Riau adalah rahasia jabatan," sambungnya.
Celakanya, lanjut dia jawaban yang disampaikan Rektor UIN Suska Riau melaui suratnya terhadap keberatan para pemohon, bersifat draft.
Gugatan diadakan di Komisi Informasi Provinsi Riau, di Jalan Gajah Mada, Pekanbaru. Para penggugat adalah tiga dosen, yakni Alchudri, Rhonny Riansyah, dan Zulkifli M.Nuh.
Permohonan penyelesaian sengketa Informasi diajukan para Dosen UIN Suska Riau yang sebelumnya menjabat sebagai Organ SPI (Satuan Pengawas Internal) UIN Suska Riau, karena tidak puas terhadap jawaban Rektor selaku atasan PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) UIN Suska Riau yang menolak keberatan para pemohon atas informasi yang diminta dengan alasan bahwa keberatan para pemohon yang diajukan kepada Rektor selaku atasan PPID UIN Suska Riau salah alamat.
Baca Juga
Sidang perdana ini dipimpin oleh Ketua Majelis Komisioner Zupra, dan dua hakim anggota Tatang dan Junaidi. Namun sayang, sang Rektor UIN Suska Riau tidak menghadiri sidang.
"Sangat kita sayankan Pak Rektor tidak hadir," kata juru bicara dosen, Rhonny Riansyah, Selasa (25/1/2022) .
Dia mengatakan, para pemohon menyatakan, sangat prihatin dengan jawaban Rektor UIN Suska Riau yang tidak mengakui dirinya sebagai atasan PPID UIN Suska Riau.
Padahal, secara jelas sudah ditentukan dalam Penjelasan Pasal 35 UU Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik. Bahkan, Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas telah mengeluarkan Keputusan Menteri Agama RI Nomor 657 Tahun 2021 pada bulan Mei 2021 tentang PPID di lingkungan Kementerian Agama yang menetapkan rektor sebagai atasan PPID di Universitas Keagamaan Negeri.
Sengketa Informasi antara para dosen yang merupakan mantan kepala, sekretaris dan anggota SPI UIN Suska Riau bermula dari dua surat Rektor UIN Suska Riau yaitu Surat Nomor B-2378/Un.04/KU.00/09/2021 tertanggal 8 September 2021 dan Surat Nomor B-2914/Un.04/KU.01.1/10/2021 tertanggal 21 Oktober 2021 menjawab permohonan dan somasi advokat Hasan Basri, sebagai penyedia jasa advokat agar UIN Suska Riau segera membayar Termijn ke-2, karena hasil pekerjaan yang bersangukutan telah diserahkan sesuai kesepakatan kontrak.
"Rektor UIN Suska Riau menyatakan, pembayaran termijn ke-2 kontrak antara PPK UIN Suska Riau dan advokat Hasan Basri belum dapat dipenuhi, dengan alasan bahwa kontrak terjadi berdasarkan pendapat dan rekomendasi SPI yang memanipulasi Nota Dinas Biro Hukum Kementerian Agama dan menyebabkan kerugian negara," paparnya.
Dalam suratnya kepada Advokat Hasan Basri, Rektor UIN Suska Riau menyatakan, bahwa kontrak terjadi akibat kesalahan Kepala SPI dan PPK UIN Suska Riau yang pada masa itu dijabat oleh Eramli Jantan Abdullah.
Sebagai pihak yang dituduh, merasa difitnah serta dirugikan atas isi informasi publik yang disampaikan oleh Rektor UIN Suska Riau, Prof Hairunas kepada pihak eksternal UIN Suska Riau, para pemohon meminta 11 item informasi publik yang disebutkan dalam kedua surat tersebut dan terkait dengannya, untuk membuktikan benar atau tidaknya apa yang disampaikan Rektor UIN Suska Riau.
"Namun Rektor UIN Suska Riau menolak memberikannya dengan alasan yang mengada-ada, diantaranya para pemohon harus melengkapi permohonan informasi dengan izin dan rekomendasi dari Kementerian Agama dan mengutip Pasal 23 UU Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara yang menunjukkan bahwa informasi publik yang diminta menurut Rektor UIN Suska Riau adalah rahasia jabatan," sambungnya.
Celakanya, lanjut dia jawaban yang disampaikan Rektor UIN Suska Riau melaui suratnya terhadap keberatan para pemohon, bersifat draft.
(hsk)