Tersandung Pembangunan Gedung Kuliah, Mantan Rektor UIN Sumut Dituntut 3 Tahun Penjara

Senin, 15 November 2021 - 21:15 WIB
loading...
Tersandung Pembangunan...
Jaksa Penuntut Umum menuntut mantan Rektor UIN Sumut, Saidurahman dengan pidana penjara selama 3 tahun dalam perkara dugaan korupsi anggaran pembangunan Gedung Kuliah. Foto/Ist
A A A
MEDAN - Jaksa Penuntut Umum menuntut Mantan Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sumatera Utara (Sumut), Saidurahman dengan pidana penjara selama 3 tahun. Dia juga dituntut dengan pidana denda senilai Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.

Tuntutan terhadap Saidurahman dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Hendri Edison Sipahutar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Senin (15/11/2021).

Baca juga: Rektor UIN Sumut Ditetapkan Tersangka Terkait Proyek Pembangunan Gedung Kuliah

Saidurahman dituntut hukuman dalam perkara dugaan korupsi anggaran pembangunan Gedung Kuliah Terpadu Kampus II UIN Sumut pada tahun 2018. Perbuatan korupsi yang dituduhkan merugikan negara hingga Rp10,3 miliar.

"Meminta kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar menjatuhkan hukuman selama 3 tahun penjara kepada terdakwa Saidurahman, denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan," ucap Jaksa Hendri.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kasus Dugaan Korupsi...
Kasus Dugaan Korupsi Bupati Fadia Arafiq Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Semarang
Dituntut 8,5 Tahun Penjara,...
Dituntut 8,5 Tahun Penjara, Gubernur Riau: JPU Abaikan Fakta Persidangan
Massa Antikorupsi Dukung...
Massa Antikorupsi Dukung Kortas Tipikor Polri dan KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi
Geledah Ruko di Cipete...
Geledah Ruko di Cipete Selatan, Polda Metro Jaya Sita Dokumen dan Komputer
Pengamanan di Polda...
Pengamanan di Polda Metro Diperketat usai Penggeledahan, Puluhan Brimob Bersenjata Siaga
Kejati Jakarta Tetapkan...
Kejati Jakarta Tetapkan Tersangka Baru Perkara Proyek Fiktif di Kementerian PU, Negara Rugi Rp16 Miliar
Asrul Azis Taba Tersangka...
Asrul Azis Taba Tersangka Kasus Kuota Haji Kembali Ajukan Praperadilan
PM Irak Pernah Ditawari...
PM Irak Pernah Ditawari Suap Rp3,5 Triliun, tapi Justru Bentuk Badan Pemberantasan Korupsi
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga Sumbagut: Antrean BBM di SPBU Mulai Terurai
Rekomendasi
Akting Jisoo BLACKPINK...
Akting Jisoo BLACKPINK Dikritik Lagi, Netizen Minta Fokus ke Musik Saja
OTT Lalu Ahmad Zaini...
OTT Lalu Ahmad Zaini Terkait Proyek di Lombok Barat
Gelar RUPS Luar Biasa,...
Gelar RUPS Luar Biasa, Brigit Biofarmaka Teknologi Bahas Penyesuaian Klasifikasi Usaha
Berita Terkini
Unusa Gandeng Gapoktan...
Unusa Gandeng Gapoktan Tingkatkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Petani Tuban
Bupati Lombok Barat...
Bupati Lombok Barat Terjaring OTT KPK, 7 Orang Langsung Diboyong ke Jakarta
Polisi Tembak Pelaku...
Polisi Tembak Pelaku Curanmor yang Melawan, Sahroni: Sudah Tepat dan Terukur!
Apresiasi Prabowo soal...
Apresiasi Prabowo soal Blok Masela, Welhelm Perindo: Perkuat Ekonomi Kerakyatan, Bangun Poros Baru Indonesia Timur
Potensi Perikanan Sorong...
Potensi Perikanan Sorong Menguat, Askrindo Perluas Pelindungan Nelayan
Penampakan 115 Warga...
Penampakan 115 Warga Binaan Risiko Tinggi Dipindahkan ke Nusakambangan
Infografis
3 Alasan Ukraina Kini...
3 Alasan Ukraina Kini Layak Disebut Sebagai Penjara Terbuka
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved