Pedoman Transportasi Massal Bisa Memutus Sebaran Covid-19

Kamis, 11 Juni 2020 - 17:59 WIB
loading...
A A A
“Sekali lagi physical distancing itu sangat penting. Artinya memang physical distancing menjadi kunci utama pencegahan virus ini. Kita bisa memutus mata rantai virus itu dengan cara disiplin,” imbuhnya.

Kabid Pengawasan dan Pengendalian Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya, Tundjung Iswandaru menambahkan, dalam Peraturan Walikota Surabaya Nomor 28 tahun 2020 telah diatur tentang Pedoman Tatanan Normal Baru Pada Kondisi Pandemi Covid-19 di Kota Surabaya.

Pada bagian keduabelas Pasal 24, telah diatur tentang kegiatan pergerakan orang dan barang menggunakan moda transportasi. Mulai jasa angkutan transportasi konvensional maupun daring.

“Di sini disebutkan semua, bahkan untuk yang bus konvensional dia harus menyediakan kendaraan yang sudah terdisinfektan setiap harinya, melengkapi krunya dengan APD (alat pelindung diri), terus memastikan bahwa semua penumpang dalam kondisi sehat,” kata Tundjung.

Tundjung menjelaskan, dalam perwali tersebut juga diatur mengenai protokol-protokol kesehatan yang harus dijalankan oleh setiap operator ojek online atau taxi online.

Mereka harus memastikan bahwa unitnya itu dalam keadaan steril dan sudah dilakukan penyemprotan disinfektan. Di samping itu pula kapasitas penumpang juga harus diatur.
(msd)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2243 seconds (0.1#10.140)