Pedoman Transportasi Massal Bisa Memutus Sebaran Covid-19

Kamis, 11 Juni 2020 - 17:59 WIB
loading...
Pedoman Transportasi Massal Bisa Memutus Sebaran Covid-19
Wali Kota Surabaya Trei Rismaharini melakukan video conference dengan pelaku jasa transportasi di Surabaya untuk mempersiapkan protokol kesehatan di transportasi massal.
A A A
SURABAYA - Pemkot Surabaya bersama jajaran kepolisian, TNI serta otoritas pengelola jasa angkutan transportasi darat, laut dan udara menetapkan Transportasi Tangguh Wani Jogo Suroboyo sebagai prototipe transportasi menjelang new normal.

Dalam penetapan itu diterapkan bersama protokol-protokol kesehatan secara disiplin di bidang transportasi untuk mencegah penularan Covid-19. Apalagi transportasi massal menjadi urat nadi perekonomian di Kota Pahlawan.

Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini menuturkan, meskipun kondisinya masih pandemi, ia berharap pengelola transportasi benar-benar disiplin menerapkan protokol-protokol kesehatan. Apalagi, moda transportasi adalah salah satu sektor yang paling sulit dalam menjaga agar tidak terjadi kasus penularan Covid-19.

“Karena itu tidak ada cara lain kita harus melaksanakan protokol ini dengan ketat. Saya tidak mau bapak ibu sekalian mundur. Kalau kita sudah maju, maka kita sudah sepakat melanjutkan perkembangan perekonomian kita,” kata Risma saat menggelar sosialisasi bersama para pengelola transportasi melalui video teleconference di Balai Kota Surabaya, Kamis (11/06/2020).

Risma pun membutuhkan dukungan penuh dari semua pihak. Salah satunya adalah para pengelola moda transportasi atau otoritas jasa angkutan di Jawa Timur untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

“Kita harus berani mencoba dan kita harus berani mengerjakan, protokol-protokol yang ada itu kita harus ikuti dengan baik. Kita harus sampaikan ke semua, mulai helper, driver mereka harus mengerti protokol-protokol itu dengan ketat, tidak boleh ceroboh,” jelasnya.

Pemberhentian sementara operasional jasa angkutan di masa PSBB kemarin menjadi sebuah pelajaran bersama. Ia berharap, ke depan pengelola transportasi atau otoritas jasa angkutan semakin disiplin menjalankan protokol kesehatan. Supaya perekonomian di sektor transportasi ini tetap berjalan.

Ia mencontohkan, dalam protokol kesehatan itu disebutkan bahwa pengelola transportasi harus membentuk satgas yang bertugas mengontrol proses angkutan. Seperti driver bus dan helper itu juga bertanggung jawab terhadap kondisi kesehatan penumpang dan armadanya. Misalnya, ada penumpang dalam kondisi sakit batuk atau sesak nafas, maka driver harus berani mengigatkan agar tidak menumpang.

“Jadi artinya helper atau driver itu juga punya tanggung jawab, kita harus berani melakukan itu. Sebab, kalau sampai terjadi sesuatu, maka kondisinya akan jauh lebih berat. Karena itu saya mohon bantuan bapak ibu sekalian untuk menjaga protokol ini sehingga kita tidak perlu kembali seperti kemarin atau bahkan lebih buruk lagi,” jelasnya.

Selain itu, ia menyebut, ketika di dalam angkutan, pihak pengelola juga harus disiplin dalam mengatur jarak antar penumpang. Misalnya, di dalam bus tersebut kapasitas satu baris kursi diisi tiga orang, maka ke depan harus disi dua penumpang. Di samping itu, semua penumpang juga diwajibkan untuk menggunakan masker.

“Sekali lagi physical distancing itu sangat penting. Artinya memang physical distancing menjadi kunci utama pencegahan virus ini. Kita bisa memutus mata rantai virus itu dengan cara disiplin,” imbuhnya.

Kabid Pengawasan dan Pengendalian Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya, Tundjung Iswandaru menambahkan, dalam Peraturan Walikota Surabaya Nomor 28 tahun 2020 telah diatur tentang Pedoman Tatanan Normal Baru Pada Kondisi Pandemi Covid-19 di Kota Surabaya.

Pada bagian keduabelas Pasal 24, telah diatur tentang kegiatan pergerakan orang dan barang menggunakan moda transportasi. Mulai jasa angkutan transportasi konvensional maupun daring.

“Di sini disebutkan semua, bahkan untuk yang bus konvensional dia harus menyediakan kendaraan yang sudah terdisinfektan setiap harinya, melengkapi krunya dengan APD (alat pelindung diri), terus memastikan bahwa semua penumpang dalam kondisi sehat,” kata Tundjung.

Tundjung menjelaskan, dalam perwali tersebut juga diatur mengenai protokol-protokol kesehatan yang harus dijalankan oleh setiap operator ojek online atau taxi online.

Mereka harus memastikan bahwa unitnya itu dalam keadaan steril dan sudah dilakukan penyemprotan disinfektan. Di samping itu pula kapasitas penumpang juga harus diatur.
(msd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1278 seconds (0.1#10.140)