Tidak Ajukan Pengunduran Diri dari Wali Kota Surabaya, Risma Rangkap Jabatan?
Rabu, 23 Desember 2020 - 12:59 WIB
loading...
Tri Rismaharini saat memberikan sambutan setelah diumumkan Presiden Jokowi sebagai Mensos, Selasa (22/12/2020).Foto/dok
A
A
A
SURABAYA - Kepala Biro Administrasi Pemerintahan dan Otonomi Daerah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim), Jempin Marbun menyebutkan, Tri Rismaharini tidak mengundurkan dari jabatannya sebagai wali kota Surabaya pasca dilantik menjadi Menteri Sosial (Mensos) oleh Presiden Joko Widodo, Rabu (23/12/2020).
“Jadi ini, kami dapat informasi dari Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri) lewat BKD (Badan Kepegawaian Daerah) Surabaya. Jadi yang dipakai adalah Pasal 78 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Jadi, bukan mengundurkan diri, tapi diberhentikan oleh Mendagri (Menteri Dalam Negeri),” kata Jempin, Rabu (23/12/2020).
(Baca juga: Sering Marah-marah, Tapi Risma Tetap Jadi Idola Anak Buahnya )
UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 78 ayat (1 ) huruf c menyebutkan, Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah berhenti karena diberhentikan. Lalu Pasal 78 ayat 2 menyebutkan, Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c karena diberi tugas dalam jabatan tertentu oleh Presiden yang dilarang untuk dirangkap oleh ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Nah, kalau ini memang cocok dasar hukumnya. Tapi bahwa jika sudah dilantik, harus diberhentikan dulu (dari jabatan Wali Kota Surabaya) oleh Mendagri,” imbuh Jempin.
“Jadi ini, kami dapat informasi dari Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri) lewat BKD (Badan Kepegawaian Daerah) Surabaya. Jadi yang dipakai adalah Pasal 78 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Jadi, bukan mengundurkan diri, tapi diberhentikan oleh Mendagri (Menteri Dalam Negeri),” kata Jempin, Rabu (23/12/2020).
(Baca juga: Sering Marah-marah, Tapi Risma Tetap Jadi Idola Anak Buahnya )
UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 78 ayat (1 ) huruf c menyebutkan, Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah berhenti karena diberhentikan. Lalu Pasal 78 ayat 2 menyebutkan, Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c karena diberi tugas dalam jabatan tertentu oleh Presiden yang dilarang untuk dirangkap oleh ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Nah, kalau ini memang cocok dasar hukumnya. Tapi bahwa jika sudah dilantik, harus diberhentikan dulu (dari jabatan Wali Kota Surabaya) oleh Mendagri,” imbuh Jempin.
Lihat Juga :