PSK Ingkar Janji Rp500 Ribu Bisa Dua Kali Main Jadi Motif AJ Bunuh Korban
loading...
A
A
A
SURABAYA - Satreksrim Polrestabes Surabaya berhasil menangkap AJ (20) warga Sampang, Madura. AJ diduga melakukan pembunuhan terhadap Ika Puspita Sari (36) warga Kelurahan Karangroto, Kecamatan Genuk, Kota Semarang, Rabu (22/4/2020).
AJ ditangkap di tempatnya bekerja di sebuah pabrik keripik usus di kawasan Sawahan, Surabaya. Pelaku ditangkap tak berselang lama pasca ditemukannya jasad korban di lobi service lift lantai 8 sebuah apartemen Puncak Permai di Surabaya barat.Perempuan itu ditemukan hanya mengenakan pakaian dalam atasan hitam dan celana dalam merah. Jasad korban ditemukan petugas keamanan apartemen yang lantas melaporkan kejadian itu ke polisi.
Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya bersama Unit Reskrim Polsek Dukuh Pakis, datang ke lokasi untuk mengidentifikasi korban dan pelakunya. Dari keterangan saksi, korban menyewa unit apartemen itu sejak tanggal 3 April 2020 hingga satu bulan ke depan yang habis pada 3 Mei 2020.
Hasil olah TKP, polisi menemukan luka sayat benda tajam di leher korban. Jenazah korban telah dibawa ke RSUD Dr Soetomo untuk diotopsi. Dihadapan polisi, AJ mengaku baru pertama kali mengenal korban melalui aplikasi chating MiChat. Di aplikasi tersebut, korban yang menjadi PSK (pekerja seks komersial) online itu menawarkan layanan seks dengan tarif Rp800 ribu untuk dua kali 'main', dan Rp500 ribu sekali 'main'.
"Katanya (korban) tarif bisa ditawar lagi. Pertama dia mau Rp500.000 dua kali, deal. Tapi setelah satu kali, dia tidak mau 'main' lagi," kata AJ di Mapolrestabes Surabaya, Kamis (23/4/2020).
Pelaku AJ menambahkan, saat sudah di apartemen, korban mengingkari hasil kesepakatan. Korban hanya mau 'melayani' pelaku sekali dari kesepakatan yang seharusnya dua kali.AJ mengaku saat itu emosi karena diejek tidak mampu membayar, saat terjadi transaksi seks di tempat korban.
"Saya emosi saat itu. Lihat ke kanan ada pisau dapur, lalu saya gunakan (menghabisi korban)," ujar AJ dengan kepala tertunduk.
Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Sandi Nugroho membeberkan barang bukti yang telah disita dari tangan pelaku. Selain jaket yang dikenakan pelaku, polisi juga menyita tas dan sandal serta dompet.
"Pelaku merasa tersinggung apa yang telah disampaikan korban tidak sesuai dengan yang dijanjikan," kata Sandi.
AJ ditangkap di tempatnya bekerja di sebuah pabrik keripik usus di kawasan Sawahan, Surabaya. Pelaku ditangkap tak berselang lama pasca ditemukannya jasad korban di lobi service lift lantai 8 sebuah apartemen Puncak Permai di Surabaya barat.Perempuan itu ditemukan hanya mengenakan pakaian dalam atasan hitam dan celana dalam merah. Jasad korban ditemukan petugas keamanan apartemen yang lantas melaporkan kejadian itu ke polisi.
Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya bersama Unit Reskrim Polsek Dukuh Pakis, datang ke lokasi untuk mengidentifikasi korban dan pelakunya. Dari keterangan saksi, korban menyewa unit apartemen itu sejak tanggal 3 April 2020 hingga satu bulan ke depan yang habis pada 3 Mei 2020.
Hasil olah TKP, polisi menemukan luka sayat benda tajam di leher korban. Jenazah korban telah dibawa ke RSUD Dr Soetomo untuk diotopsi. Dihadapan polisi, AJ mengaku baru pertama kali mengenal korban melalui aplikasi chating MiChat. Di aplikasi tersebut, korban yang menjadi PSK (pekerja seks komersial) online itu menawarkan layanan seks dengan tarif Rp800 ribu untuk dua kali 'main', dan Rp500 ribu sekali 'main'.
"Katanya (korban) tarif bisa ditawar lagi. Pertama dia mau Rp500.000 dua kali, deal. Tapi setelah satu kali, dia tidak mau 'main' lagi," kata AJ di Mapolrestabes Surabaya, Kamis (23/4/2020).
Pelaku AJ menambahkan, saat sudah di apartemen, korban mengingkari hasil kesepakatan. Korban hanya mau 'melayani' pelaku sekali dari kesepakatan yang seharusnya dua kali.AJ mengaku saat itu emosi karena diejek tidak mampu membayar, saat terjadi transaksi seks di tempat korban.
"Saya emosi saat itu. Lihat ke kanan ada pisau dapur, lalu saya gunakan (menghabisi korban)," ujar AJ dengan kepala tertunduk.
Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Sandi Nugroho membeberkan barang bukti yang telah disita dari tangan pelaku. Selain jaket yang dikenakan pelaku, polisi juga menyita tas dan sandal serta dompet.
"Pelaku merasa tersinggung apa yang telah disampaikan korban tidak sesuai dengan yang dijanjikan," kata Sandi.
(zil)