Diselingkuhi, Istri Brigadir Pol SJ Bakal Laporkan Suami dan Pelakor ke Polda Sumsel
loading...
A
A
A
LUBUKLINGGAU - Usai menggerebek suaminya, oknum polisi anggota Polres Muratara, Brigadir Pol SJ dan selingkuhannya DL di sebuah Ruko Vape, kini Shelva bakal melaporkan ke Polda Sumatera Selatan (Sumsel).
Laporan dilakukan setelah Shelva menunjuk kuasa hukumnya, yakni Sambas dan Bukhori dari LBH Fatwa Keadilan Teguh Berdikari (FKTB).
“Kami dipercayakan sebagai kuasa hukum Shelva, istri dari oknum polisi Brigpol SJ yang diduga terindikasi kasus perzinaan itu dan viral di medsos," kata Sambas, Kamis (13/1/2022).
Dia mengatakan dalam waktu dekat akan melaporkan Brigadir SJ dan selingkuhan DL ke Polres Kota Lubuklinggau dan Polda Sumsel.
Karena baru hari ini mendapat kuasa, Sambas menyebut masih berupaya mengumpulkan berbagai bukti yang menguatkan dugaan tindak pidana yang dilakukan Brigpol SJ dan DL.
"Sekarang kita lagi menyiapkan bukti bukti data pendukung dan lain sebagainya," ujarnya.
Dia menyebut, dalam perkara ini tiga aduan yang akan dilaporkan ke polisi terkait brigadir SJ. Di antaranya dugaan perzinahan, perbuatan tidak menyenangkan dan pemalsuan tanda tangan dalam pencairan uang pinjaman di Perbankan.
Sedangkan untuk selingkuhan SJ, DL akan dilaporkan atas tuduhan telah mangganggu suami orang. Oleh sebab itu, Sambas juga berharap kepada atasan Brigadir SJ baik itu Kapolres Muratara Maupun Kapolda Sumatera Selatan kalau memang anggotanya salah, dia minta tetap dilanjutkan proses hukumnya.
Bukhori menambahkan, sesuai Pasal 174 KUHP, dan UU Nomor 16 tahun 2019 pihaknya akan melaporkan ke Polres Lubuklinggau dan Polda Sumatera Selatan.
"Kita mendapat kuasa dari istri sahnya dan akan segera melaporkan keduanya," tegasnya.
Laporan dilakukan setelah Shelva menunjuk kuasa hukumnya, yakni Sambas dan Bukhori dari LBH Fatwa Keadilan Teguh Berdikari (FKTB).
“Kami dipercayakan sebagai kuasa hukum Shelva, istri dari oknum polisi Brigpol SJ yang diduga terindikasi kasus perzinaan itu dan viral di medsos," kata Sambas, Kamis (13/1/2022).
Dia mengatakan dalam waktu dekat akan melaporkan Brigadir SJ dan selingkuhan DL ke Polres Kota Lubuklinggau dan Polda Sumsel.
Karena baru hari ini mendapat kuasa, Sambas menyebut masih berupaya mengumpulkan berbagai bukti yang menguatkan dugaan tindak pidana yang dilakukan Brigpol SJ dan DL.
"Sekarang kita lagi menyiapkan bukti bukti data pendukung dan lain sebagainya," ujarnya.
Dia menyebut, dalam perkara ini tiga aduan yang akan dilaporkan ke polisi terkait brigadir SJ. Di antaranya dugaan perzinahan, perbuatan tidak menyenangkan dan pemalsuan tanda tangan dalam pencairan uang pinjaman di Perbankan.
Sedangkan untuk selingkuhan SJ, DL akan dilaporkan atas tuduhan telah mangganggu suami orang. Oleh sebab itu, Sambas juga berharap kepada atasan Brigadir SJ baik itu Kapolres Muratara Maupun Kapolda Sumatera Selatan kalau memang anggotanya salah, dia minta tetap dilanjutkan proses hukumnya.
Bukhori menambahkan, sesuai Pasal 174 KUHP, dan UU Nomor 16 tahun 2019 pihaknya akan melaporkan ke Polres Lubuklinggau dan Polda Sumatera Selatan.
"Kita mendapat kuasa dari istri sahnya dan akan segera melaporkan keduanya," tegasnya.