Bupati Simalungun Dinilai Kerap Langgar Peraturan saat Membuat Kebijakan, DPRD Ajukan Interpelasi
Kamis, 20 Januari 2022 - 17:56 WIB
loading...
A
A
A
Pelanggaran lainnya melantik 80 pejabat eselon II dan III sebelum ada rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
"Kebijakan Bupati Radiapoh H Sinaga yang melanggar undang-undang meresahkan ASN dan masyarakat, sehingga DPRD Simalungun berhak memintai keterangan, karena dinilai tidak profesional sebagai kepala daerah," ujar Bonauli Rajagukguk, Kamis (20/12022).
Terpisah anggota DPRD Simalungun Badri Kalimantan menilai Bupati Radiapoh H Sinaga selama ini membuat kebijakan di pemerintahan daerah sesuka hatinya bahkan mengabaikan undang-undang. Baca: Tasikmalaya Gempar! Belasan Kuburan Hancur Dirusak Orang Tak Dikenal.
"Jika seorang bupati sudah berani melanggar undang-undang dan peraturan yang berlaku dalam memimpin, dikhawatirkan kepada masyarakat yang sudah memilihnya juga dikhawatirkan tidak peduli kepada kepentingan masyarakat Simalungun, karena hanya semaunya aja membuat kebijakan," sebut Badri.
Bupati Simalungun Radiapoh H Sinaga yang dikonfirmasi via pesan whats app (WA) terkait hak interplasi yang diajukan DPRD Simalungun tidak bersedia memberikan tanggapan. Baca Juga: Pelajar SMA Tewas Usai Duel Maut Anggota Pencak Silat Pagar Nusa, Warga Desa Cemas.
Sedangkan kepala Dinas Kominfo Wasin Sinaga mengatakan, itu merupakan hak DPRD Simalungun dan enggan menanggapinya. "Itu (hak interpelasi) merupakan hak DPRD Simalungun, saya tidak bisa menanggapinya," ujar Wasin.
"Kebijakan Bupati Radiapoh H Sinaga yang melanggar undang-undang meresahkan ASN dan masyarakat, sehingga DPRD Simalungun berhak memintai keterangan, karena dinilai tidak profesional sebagai kepala daerah," ujar Bonauli Rajagukguk, Kamis (20/12022).
Terpisah anggota DPRD Simalungun Badri Kalimantan menilai Bupati Radiapoh H Sinaga selama ini membuat kebijakan di pemerintahan daerah sesuka hatinya bahkan mengabaikan undang-undang. Baca: Tasikmalaya Gempar! Belasan Kuburan Hancur Dirusak Orang Tak Dikenal.
"Jika seorang bupati sudah berani melanggar undang-undang dan peraturan yang berlaku dalam memimpin, dikhawatirkan kepada masyarakat yang sudah memilihnya juga dikhawatirkan tidak peduli kepada kepentingan masyarakat Simalungun, karena hanya semaunya aja membuat kebijakan," sebut Badri.
Bupati Simalungun Radiapoh H Sinaga yang dikonfirmasi via pesan whats app (WA) terkait hak interplasi yang diajukan DPRD Simalungun tidak bersedia memberikan tanggapan. Baca Juga: Pelajar SMA Tewas Usai Duel Maut Anggota Pencak Silat Pagar Nusa, Warga Desa Cemas.
Sedangkan kepala Dinas Kominfo Wasin Sinaga mengatakan, itu merupakan hak DPRD Simalungun dan enggan menanggapinya. "Itu (hak interpelasi) merupakan hak DPRD Simalungun, saya tidak bisa menanggapinya," ujar Wasin.
(nag)
Lihat Juga :