Perda KTR DKI Diminta Atur Jelas Area Merokok dengan Seimbang demi Kesehatan dan Ekonomi

Senin, 02 Maret 2026 - 16:11 WIB
loading...
Perda KTR DKI Diminta...
Pengaturan area merokok dan nonmerokok dalam Perda Nomor 7 Tahun 2025 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di DKI Jakarta diminta dilaksanakan secara seimbang. Foto/Ilustrasi/Dok.SindoNews
A A A
JAKARTA - Dewan Industri Event Indonesia (IVENDO) DPD DKI Jakarta mendorong agar pengaturan area merokok dan nonmerokok dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dilaksanakan secara seimbang. Dengan tetap memberi ruang pada sektor industri kreatif dan memperhatikan faktor kesehatan.

"Kami menghormati bahwa KTR dibuat demi kebaikan bersama. Dalam penerapannya, Perda KTR kiranya tetap mengatur mana area yang boleh dan tidak boleh merokok. Kemudian, dalam praktik implementasi di lapangannya juga tetap berimbang dalam mengakomodir keberlangsungan ekonomi kreatif. Sehingga tidak berujung timbulnya gejolak," kata Ketua Dewan Ivendo DPD DKI Jakarta, Eka Nugraha, Senin (2/3/2026).

Baca juga: Merokok di Ruang Publik Terancam Denda Rp250.000, Dinkes Jakarta: Efektif Membuat Orang Jera

Eka mengakui substansi dalam Perda KTR ini telah berupaya mengimbangi keberlangsungan usaha dengan unsur edukasi kesehatan. Perda tersebut juga dinilai sebagai regulasi penengah antara tujuan kesehatan dan ekonomi secara berimbang.

Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Haji Ghoni Kembali Dipercaya...
Haji Ghoni Kembali Dipercaya Pimpin Forkabi
Bayar PBB-P2 hingga...
Bayar PBB-P2 hingga 31 Juli, Warga Jakarta Otomatis Dapat Potongan 7,5%
Rano Karno Apresiasi...
Rano Karno Apresiasi Perbaikan Saluran Air di Lenteng Agung Kelar 5 Hari, Jalan Arah Depok Bisa Dilalui
Perbaikan Jalan Ambles...
Perbaikan Jalan Ambles di Lenteng Agung Bikin Macet, Kasudin SDA Jaksel Minta Maaf
Catat! CFD Sudirman-MH...
Catat! CFD Sudirman-MH Thamrin Ditiadakan Pekan Ini
Menteri dan Deretan...
Menteri dan Deretan Tokoh Daerah Bedah Transisi Ekonomi Jakarta
Saatnya Bayar Tagihan...
Saatnya Bayar Tagihan PBB-P2, Ada Diskon 7,5% hingga 31 Juli 2026
BPOM Tegaskan Peraturan...
BPOM Tegaskan Peraturan BPOM No 5/2026 Bukan Soal Penempatan Apoteker
PROLANIS Bantu Peserta...
PROLANIS Bantu Peserta JKN Memantau Penyakit Kronis
Rekomendasi
Rupiah Bergejolak, Saatnya...
Rupiah Bergejolak, Saatnya Lirik Aset Global?
Formula 1 Lanjut ke...
Formula 1 Lanjut ke Barcelona, Antonelli Perlebar Dominasi di Klasemen? Nonton Streaming di VISION+
WorldSBK 2026 Seri Emilia-Romagna...
WorldSBK 2026 Seri Emilia-Romagna Tayang Live di VISION+
Berita Terkini
Bukti Fundamental Solid,...
Bukti Fundamental Solid, BRI Alokasikan Rp500 Miliar Demi Buyback Saham
Dudung: Pemerintah Selalu...
Dudung: Pemerintah Selalu Buka Ruang untuk Publik Sampaikan Kritik
Mahasiswa UNJ Beraksi,...
Mahasiswa UNJ Beraksi, Pengendara Kompak Bunyikan Klakson sebagai Bentuk Dukungan
Perjuangan Mahasiswa...
Perjuangan Mahasiswa Tembus Bundaran HI: Diblokade di Semanggi, Saling Dorong dengan Aparat di Tosari
BOLT Berkurban: Satu...
BOLT Berkurban: Satu Momen, Seribu Kebaikan
Mahasiswa Aliansi UNJ...
Mahasiswa Aliansi UNJ Melawan Turun ke Jalan, Ini Tuntutannya
Infografis
Kota dengan Durasi Puasa...
Kota dengan Durasi Puasa Ramadan Terlama dan Tersingkat di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved