Pemuda Bejat Ini Cekik dan Perkosa Gadis Belia di Pantai
Rabu, 19 Januari 2022 - 05:49 WIB
loading...
A
A
A
"Saat si korban tersebut berontak dan teriak, tersangka mulai memaksa dengan menyekap mulut menggunakan tangan kirinya, mencekik leher korban lalu menyetubuhinya," ungkap Kompol Zaini
Teriakan korban memancing perhatian warga yang melintas. Warga yang mengetahui langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Pesisir Utara karena korban dan tersangka merupakan warga Pesisir utara. Baca: Korsleting Listrik, Gudang Perabotan di Sukabumi Ludes Terbakar.
"Berkat laporan warga, Polsek Pesisir Utara berkordinasi dengan unit Satreskrim Polsek Pesisir Tengah untuk mengamankan tersangka," tutur Kapolsek
Dari kejadian tersebut, polisi menyita barang bukti berupa celana panjang warna cream, sweater abu-abu, pakaian dalam, jilbab hitam dan sandal korban.
Akibat aksi bejatnya, pelaku kini mendekam di ruang Tahanan Mapolsek Pesisir Tengah dan dijerat Pasal 81 UU RI No 17 tahun 2016, tentang PP pengganti UU No 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. "Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya. Baca Juga: Viral Perempuan ASN Diduga Mabuk dan Berjoget, Penyebar Videonya Dilaporkan Polisi.
Teriakan korban memancing perhatian warga yang melintas. Warga yang mengetahui langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Pesisir Utara karena korban dan tersangka merupakan warga Pesisir utara. Baca: Korsleting Listrik, Gudang Perabotan di Sukabumi Ludes Terbakar.
"Berkat laporan warga, Polsek Pesisir Utara berkordinasi dengan unit Satreskrim Polsek Pesisir Tengah untuk mengamankan tersangka," tutur Kapolsek
Dari kejadian tersebut, polisi menyita barang bukti berupa celana panjang warna cream, sweater abu-abu, pakaian dalam, jilbab hitam dan sandal korban.
Akibat aksi bejatnya, pelaku kini mendekam di ruang Tahanan Mapolsek Pesisir Tengah dan dijerat Pasal 81 UU RI No 17 tahun 2016, tentang PP pengganti UU No 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. "Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya. Baca Juga: Viral Perempuan ASN Diduga Mabuk dan Berjoget, Penyebar Videonya Dilaporkan Polisi.
(nag)
Lihat Juga :