Pemuda Bejat Ini Cekik dan Perkosa Gadis Belia di Pantai

Rabu, 19 Januari 2022 - 05:49 WIB
loading...
Pemuda Bejat Ini Cekik...
Aparat Polsek Pesisir Tengah mengamankan Pelaku Tindak Pidana Persetubuhan anak di bawah umur dengan kekerasan. iNews TV/Enrico
A A A
LAMPUNG BARAT - Aparat Polsek Pesisir Tengah mengamankan pelaku pemerkosaan terhadap anak di bawah umur dengan kekerasan.

Kapolres Lampung Barat AKBP Hadi Saeful Rahman melalui Kapolsek Pesisir Tengah Kompol Zaini Dahlan mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Selasa,(19/1/2022).

Saat itu tersangka bernama Anzardo Saputra (18) warga Pekon Pemancar, Kecamatan Pesisir Utara, mengajak korban berinisial DD (17) warga Pekon Padang Rindu, Kecamatan Pesisir Utara, Kabupaten Pesisir Barat bertemu di pinggir pantai yang berada di Pekon Asahan Way Sindi, Kecamatan Karya Penggawa.

"Tersangka dengan korban ini baru berkenalan dua hari melalui media sosial. Senin malam pelaku merencanakan pertemuan dengan korban lewat pesan singkat WhatsApp dengan dalih ingin bertemu dan berbincang santai," jelas Kapolsek Pesisir Tengah.

Modus pelaku adalah berkenalan, diajak ketemuan. Obrolan sempat terjadi beberapa menit, dengan rayuan akan menikahi korban yang baru saja dikenal, tersangka mulai memainkan peran bejatnya. Korban yang merasa terlecehkan berontak dan teriak.

"Saat si korban tersebut berontak dan teriak, tersangka mulai memaksa dengan menyekap mulut menggunakan tangan kirinya, mencekik leher korban lalu menyetubuhinya," ungkap Kompol Zaini


Teriakan korban memancing perhatian warga yang melintas. Warga yang mengetahui langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Pesisir Utara karena korban dan tersangka merupakan warga Pesisir utara. Baca: Korsleting Listrik, Gudang Perabotan di Sukabumi Ludes Terbakar.

"Berkat laporan warga, Polsek Pesisir Utara berkordinasi dengan unit Satreskrim Polsek Pesisir Tengah untuk mengamankan tersangka," tutur Kapolsek

Dari kejadian tersebut, polisi menyita barang bukti berupa celana panjang warna cream, sweater abu-abu, pakaian dalam, jilbab hitam dan sandal korban.

Akibat aksi bejatnya, pelaku kini mendekam di ruang Tahanan Mapolsek Pesisir Tengah dan dijerat Pasal 81 UU RI No 17 tahun 2016, tentang PP pengganti UU No 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. "Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya. Baca Juga: Viral Perempuan ASN Diduga Mabuk dan Berjoget, Penyebar Videonya Dilaporkan Polisi.
(nag)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Polemik Paskibraka Sulsel,...
Polemik Paskibraka Sulsel, Pengamat Wanti-wanti Tidak Jadi Ajang Politik Praktis
Pemerintah Diminta Perluas...
Pemerintah Diminta Perluas Program Literasi Digital hingga ke Daerah
Pengacara Santriwati...
Pengacara Santriwati Korban Pencabulan di Pati Tolak Disogok Rp400 Juta untuk Cabut Laporan
Pendiri Ponpes Ndolo...
Pendiri Ponpes Ndolo Kusumo Pati yang Diduga Cabuli Puluhan Santriwati Ditangkap di Wonogiri!
PP Tunas Berlaku, Pemprov...
PP Tunas Berlaku, Pemprov DKI Jakarta Perketat Penggunaan Gawai di Sekolah
Anak di Bawah Umur Dibatasi...
Anak di Bawah Umur Dibatasi Main Medsos, Pramono: Demi Kebaikan Bersama
Tumbuhkan Asa Jurnalis...
Tumbuhkan Asa Jurnalis Muda di Era Disruspi Digital, IJTI Gelar Konferensi Jurnalis Kampus se-Indonesia
3 Kali Jadi Korban Hacker,...
3 Kali Jadi Korban Hacker, Akun Instagram Wardatina Mawa Diretas Lagi
Serangan ke Prabowo...
Serangan ke Prabowo di Medsos Tak Organik, Pengamat Curigai Pola yang Tidak Biasa
Rekomendasi
Hasil Piala Dunia 2026:...
Hasil Piala Dunia 2026: Meksiko Gulung Afrika Selatan 2-0
Bareskrim Tangkap Kartel...
Bareskrim Tangkap Kartel Narkoba Asal Australia sebelum Terbang dengan Jet Pribadi
Jangan Salah Kaprah!...
Jangan Salah Kaprah! Begini Cara Menyambut Tahun Baru Islam Menurut Syariat
Berita Terkini
BEM UI: Ekonomi Hanya...
BEM UI: Ekonomi Hanya Tumbuh di Atas Kertas, di Meja Makan Rakyat Tidak Ada yang Berubah
BEM UI Gelar Aksi di...
BEM UI Gelar Aksi di Bundaran HI, Pengendara Diimbau Cari Rute Alternatif
Mahasiswa Turun ke Jalan...
Mahasiswa Turun ke Jalan Hari Ini, 4.151 Personel Gabungan Dikerahkan
China Bakal Bangun Pusat...
China Bakal Bangun Pusat Padi dan Sekolah Vokasi di Papua
GTV Targetkan Ribuan...
GTV Targetkan Ribuan Peserta Liga Bintang Juara, Siapkan Babak Nasional di Jakarta
Kadisdik Tangerang:...
Kadisdik Tangerang: Liga Bintang Juara Jadi Ajang Pemerataan dan Kreativitas Siswa
Infografis
10 Pemain Bintang yang...
10 Pemain Bintang yang Absen di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved