Korsleting Listrik, Gudang Perabotan di Sukabumi Ludes Terbakar

Rabu, 19 Januari 2022 - 01:20 WIB
loading...
Korsleting Listrik, Gudang Perabotan di Sukabumi Ludes Terbakar
Api menghanguskan sebuah gudang perabotan rumah tangga di Kampung Cimenteng RT 39/09, Desa Padaasih, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi, Selasa, (18/1/2022) malam. MPI/Hadi
A A A
SUKABUMI - Api menghanguskan sebuah gudang perabotan rumah tangga di Kampung Cimenteng RT 39/09, Desa Padaasih, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi, Selasa, (18/1/2022) malam.

Petugas Penanggulangan Bencana Kecamatan (P2BK) Cisaat, Imam Ismail Wahyudi mengatakan bahwa kebakaran tersebut awal diketahui dari warga dan karyawan yang mendengar suara dari gudang perabotan milik Elah Nurjanah tersebut.

"Setelah itu, warga juga melihat asap keluar dari gudang tersebut yang diduga berasal dari percikan api dari korsleting listrik atau sambungan kabel listrik," ujar Imam kepada MNC Portal Indonesia.

Warga yang panik lalu mencoba memadamkan api dengan alat seadanya lalu menghubungi Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Sukabumi. "Dinas Damkar dari Pos 1 Cisaat meluncur 1 unit mobil pemadam kebakaran untuk menjinakkan api yang masih berkobar di gudang tersebut," ujarnya.

Imam menambahkan, bahwa barang-barang yang ada dalam gudang tersebut hangus dilalap api, tidak ada yang tersisa. Bangunan gudang juga mengalami kerusakan, sedangkan untuk nilai kerugian yang dialami oleh pemilik bangunan ditaksir mencapai Rp90 juta. Baca: Viral Perempuan ASN Diduga Mabuk dan Berjoget, Penyebar Videonya Dilaporkan Polisi.

"Beruntung dalam kejadian bencana tersebut tidak ada korban luka maupun jiwa, pemilik bangunan maupun petugas gabungan yang memadamkan api, selamat dalam menjalankan tugas tanpa ada yang mengalami kecelakaan kerja," ujar Imam.

Kondisi terakhir, api berhasil dipadamkan oleh petugas gabungan dari berbagai unsur yang dibantu oleh warga setempat. Selain itu juga membantu mengevakuasi dan membersihkan bekas barang-barang yang terbakar. Baca Juga: Anak Kiai Tersangka Pencabulan Santriwati Diberi Waktu 14 Hari untuk Menyerahkan Diri.
(nag)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1246 seconds (0.1#10.140)