Pemuda Bejat Ini Cekik dan Perkosa Gadis Belia di Pantai

Rabu, 19 Januari 2022 - 05:49 WIB
loading...
Pemuda Bejat Ini Cekik dan Perkosa Gadis Belia di Pantai
Aparat Polsek Pesisir Tengah mengamankan Pelaku Tindak Pidana Persetubuhan anak di bawah umur dengan kekerasan. iNews TV/Enrico
A A A
LAMPUNG BARAT - Aparat Polsek Pesisir Tengah mengamankan pelaku pemerkosaan terhadap anak di bawah umur dengan kekerasan.

Kapolres Lampung Barat AKBP Hadi Saeful Rahman melalui Kapolsek Pesisir Tengah Kompol Zaini Dahlan mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Selasa,(19/1/2022).

Saat itu tersangka bernama Anzardo Saputra (18) warga Pekon Pemancar, Kecamatan Pesisir Utara, mengajak korban berinisial DD (17) warga Pekon Padang Rindu, Kecamatan Pesisir Utara, Kabupaten Pesisir Barat bertemu di pinggir pantai yang berada di Pekon Asahan Way Sindi, Kecamatan Karya Penggawa.

"Tersangka dengan korban ini baru berkenalan dua hari melalui media sosial. Senin malam pelaku merencanakan pertemuan dengan korban lewat pesan singkat WhatsApp dengan dalih ingin bertemu dan berbincang santai," jelas Kapolsek Pesisir Tengah.

Modus pelaku adalah berkenalan, diajak ketemuan. Obrolan sempat terjadi beberapa menit, dengan rayuan akan menikahi korban yang baru saja dikenal, tersangka mulai memainkan peran bejatnya. Korban yang merasa terlecehkan berontak dan teriak.

"Saat si korban tersebut berontak dan teriak, tersangka mulai memaksa dengan menyekap mulut menggunakan tangan kirinya, mencekik leher korban lalu menyetubuhinya," ungkap Kompol Zaini


Teriakan korban memancing perhatian warga yang melintas. Warga yang mengetahui langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Pesisir Utara karena korban dan tersangka merupakan warga Pesisir utara. Baca: Korsleting Listrik, Gudang Perabotan di Sukabumi Ludes Terbakar.

"Berkat laporan warga, Polsek Pesisir Utara berkordinasi dengan unit Satreskrim Polsek Pesisir Tengah untuk mengamankan tersangka," tutur Kapolsek

Dari kejadian tersebut, polisi menyita barang bukti berupa celana panjang warna cream, sweater abu-abu, pakaian dalam, jilbab hitam dan sandal korban.

Akibat aksi bejatnya, pelaku kini mendekam di ruang Tahanan Mapolsek Pesisir Tengah dan dijerat Pasal 81 UU RI No 17 tahun 2016, tentang PP pengganti UU No 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. "Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya. Baca Juga: Viral Perempuan ASN Diduga Mabuk dan Berjoget, Penyebar Videonya Dilaporkan Polisi.
(nag)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 1.9024 seconds (0.1#10.140)