Ngaku Bisa Urus Perkara, Jaksa Gadungan di Bali Divonis 3 Tahun Penjara
Selasa, 18 Januari 2022 - 23:46 WIB
loading...
Jaksa gadungan di Bali divonis 3 tahun penjara usai menipu korbannya hingga ratusan juta rupiah. Foto: SINDOnews/Miftahul Chusna
A
A
A
DENPASAR - Seorang jaksa gadungan , Setiadjie Munawar (57), divonis tiga tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar , Bali, Selasa (18/1/2022).
Dia terbukti bersalah menipu korban yang sedang berperkara hingga mengalami kerugian sebesar Rp256 juta.
Baca juga: Oknum Anggota TNI Pemukul Warga saat Pasang Pilar di Sikka Akhirnya Minta Maaf
Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa empat tahun penjara. "Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama tiga tahun dikurangi selama terdakwa menjalani masa tahanan," kata ketua majelis hakim I Ketut Kimiarsa.
Dalam putusannya, hakim menyatakan terdakwa Setiadjie telah secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan. Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 378 KUHP.
Dalam sidang terungkap, terdakwa menipu korban Liana Rosita yang sedang berperkara dengan hukum. Terdakwa mengaku jaksa di Jakarta dan sedang dalam rangka tugas di Bali.
Baca juga: Bus Diserang dan Dirusak OTK, Rombongan DPRD Lutim Telantar di Jalur Trans Sulawesi
Dia terbukti bersalah menipu korban yang sedang berperkara hingga mengalami kerugian sebesar Rp256 juta.
Baca juga: Oknum Anggota TNI Pemukul Warga saat Pasang Pilar di Sikka Akhirnya Minta Maaf
Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa empat tahun penjara. "Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama tiga tahun dikurangi selama terdakwa menjalani masa tahanan," kata ketua majelis hakim I Ketut Kimiarsa.
Dalam putusannya, hakim menyatakan terdakwa Setiadjie telah secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan. Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 378 KUHP.
Dalam sidang terungkap, terdakwa menipu korban Liana Rosita yang sedang berperkara dengan hukum. Terdakwa mengaku jaksa di Jakarta dan sedang dalam rangka tugas di Bali.
Baca juga: Bus Diserang dan Dirusak OTK, Rombongan DPRD Lutim Telantar di Jalur Trans Sulawesi
Lihat Juga :