Ngaku Bisa Urus Perkara, Jaksa Gadungan di Bali Divonis 3 Tahun Penjara
loading...
A
A
A
DENPASAR - Seorang jaksa gadungan , Setiadjie Munawar (57), divonis tiga tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar , Bali, Selasa (18/1/2022).
Dia terbukti bersalah menipu korban yang sedang berperkara hingga mengalami kerugian sebesar Rp256 juta.
Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa empat tahun penjara. "Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama tiga tahun dikurangi selama terdakwa menjalani masa tahanan," kata ketua majelis hakim I Ketut Kimiarsa.
Dalam putusannya, hakim menyatakan terdakwa Setiadjie telah secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan. Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 378 KUHP.
Dalam sidang terungkap, terdakwa menipu korban Liana Rosita yang sedang berperkara dengan hukum. Terdakwa mengaku jaksa di Jakarta dan sedang dalam rangka tugas di Bali.
Baca juga: Bus Diserang dan Dirusak OTK, Rombongan DPRD Lutim Telantar di Jalur Trans Sulawesi
Dia lalu bersedia membantu perkara hukum korban. Untuk meyakinkan korban, terdakwa menunjukkan surat keterangan perjalanan dinas sebagai direktur tindak pidana khusus bidang politik keamanan.
Kepada korban, terdakwa mengaku dekat dengan pejabat utama di Kejaksaan Agung RI, yakni jaksa agung muda intelijen. Dengan profil itu, korban pun percaya.
Aksi terdakwa terungkap setelah Kejaksaan Agung RI menerima permintaan konfrimasi terkait identitas terdakwa, 11 Agustus 2021. Namun ternyata nama terdakwa tidak ada di daftar pegawai kejaksaan.
Terdakwa ditangkap kejaksaan di rumahnya Jalan Kebo Iwa Denpasar. Jaksa selanjutnya menyerahkan terdakwa keapda polisi untuk diproses hukum.
Dia terbukti bersalah menipu korban yang sedang berperkara hingga mengalami kerugian sebesar Rp256 juta.
Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa empat tahun penjara. "Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama tiga tahun dikurangi selama terdakwa menjalani masa tahanan," kata ketua majelis hakim I Ketut Kimiarsa.
Dalam putusannya, hakim menyatakan terdakwa Setiadjie telah secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan. Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 378 KUHP.
Dalam sidang terungkap, terdakwa menipu korban Liana Rosita yang sedang berperkara dengan hukum. Terdakwa mengaku jaksa di Jakarta dan sedang dalam rangka tugas di Bali.
Baca juga: Bus Diserang dan Dirusak OTK, Rombongan DPRD Lutim Telantar di Jalur Trans Sulawesi
Dia lalu bersedia membantu perkara hukum korban. Untuk meyakinkan korban, terdakwa menunjukkan surat keterangan perjalanan dinas sebagai direktur tindak pidana khusus bidang politik keamanan.
Kepada korban, terdakwa mengaku dekat dengan pejabat utama di Kejaksaan Agung RI, yakni jaksa agung muda intelijen. Dengan profil itu, korban pun percaya.
Aksi terdakwa terungkap setelah Kejaksaan Agung RI menerima permintaan konfrimasi terkait identitas terdakwa, 11 Agustus 2021. Namun ternyata nama terdakwa tidak ada di daftar pegawai kejaksaan.
Terdakwa ditangkap kejaksaan di rumahnya Jalan Kebo Iwa Denpasar. Jaksa selanjutnya menyerahkan terdakwa keapda polisi untuk diproses hukum.
(nic)