Pakar dan Praktisi Hukum: Sekda Jabatan Strategis, Jangan Diisi Mantan Napi

Selasa, 18 Januari 2022 - 16:22 WIB
loading...
Pakar dan Praktisi Hukum:...
Pakar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) Heru Susetyo menyebut jabatan Sekretaris Daerah merupakan jabatan penting. Sehingga secara etik maupun moral jangan diisi oleh mantan narapidana. Foto ilustrasi/Dok SINDOnews
A A A
PALANGKARAYA - Pakar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) Heru Susetyo menyebut jabatan Sekretaris Daerah merupakan jabatan penting. Sehingga secara etik maupun moral jangan diisi oleh pegawai negeri sipil (PNS) atau aparatur sipil negara (ASN) yang telah menjalani hukuman pidana.

Hal ini disampaikanya menanggapi polemik seleksi terbuka Jabatan Sekda di lingkungan Pemerintahan Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), yang diikuti oleh pejabat yang pernah menyandang status nara pidana (Napi).

Baca : Banyak ASN Mantan Napi Ikut Seleksi Jabatan Struktural, Pengamat: Secara Moral Tak Pantas

Jika posisi Sekda, kata dia, diisi oleh mereka yang tidak bermoral baik karena sudah pernah menjalani hukuman penjara maupun karena telah melakukan kebohongan dengan menyatakan tidak pernah atau tidak sedang menjalani hukuman meski pernah dihukum. Maka tujuan pemerintahan daerah yang baik dan bersih untuk melayani rakyat sulit untuk dicapai.

“Jabatan Sekda itu jabatan strategis yang memegang peranan sangat penting di daerah. Nomor dua setelah Gubernur atau Bupati maupun wali kota. Karena itu, jabatan ini harusnya diisi oleh ASN yang professional sekaligus punya integritas yang tinggi, yang tidak memiliki cacat moral dan etika. Juga tidak bermasalah secara hukum,” tegas Heru Susetyo dalam pernyataan tertulis yang diterima SINDOnews, Selasa (18/1/2022).

Menurut dia, jika tetap diterapkan jalannya roda pemerintahan daerah tersebut akan mendapatkan cemoohan. "Hal ini tentunya akan merugikan gubernur dan warganya," timpal dia.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
BNPB Catat 379,76 Hektare...
BNPB Catat 379,76 Hektare Lahan di Kalteng Dilanda Kebakaran Sejak Januari 2026
Perkuat Transformasi...
Perkuat Transformasi Digital, Sekda Berprestasi Belajar Keamanan Siber di Korsel
Napi Korupsi Melipir...
Napi Korupsi Melipir ke Coffee Shop, Ditjenpas Buka Suara
Kronologi Penganiayaan...
Kronologi Penganiayaan Napi Lapas Blitar hingga Koma 3 Hari dan Berujung Kematian
Program Huma Betang...
Program Huma Betang di Kalteng Tonggak Reformasi Pendidikan Daerah
Gempar! Napi di Lapas...
Gempar! Napi di Lapas Blitar Diduga Dianiaya hingga Koma 3 Hari
Hari Lansia Nasional,...
Hari Lansia Nasional, 560 Narapidana Terima Remisi
MC Gak Ada Etika! Netizen...
MC Gak Ada Etika! Netizen Geram Kelakuan MC Potong Aspirasi Warga Kalteng
Penindakan Korupsi Lebih...
Penindakan Korupsi Lebih Mahal dari Pencegahan, Ketua KPK: Negara Tanggung Biaya Narapidana
Rekomendasi
Pertamax Naik Rp3.950...
Pertamax Naik Rp3.950 Jadi Rp16.250/Liter, Ini Daftar Lengkap Harga BBM di SPBU Pertamina
Confeti Love hingga...
Confeti Love hingga Moonlit Blush, Ini Makna di Balik Pendant Koleksi Baru Nagita Slavina x ISAGO
Senapan Pasukan Khusus...
Senapan Pasukan Khusus AS Bukan Hanya Sekadar Senjata, Ini 3 Keunggulannya
Berita Terkini
Gunung Semeru Erupsi,...
Gunung Semeru Erupsi, Tinggi Kolom Abu Capai 1.200 Meter di Atas Puncak
687 Orang Laporkan Dugaan...
687 Orang Laporkan Dugaan Penipuan Umrah Hanania Travel ke Polda Metro Jaya
Kasus Penipuan Hanania...
Kasus Penipuan Hanania Travel, Polda Metro Periksa 70 Saksi
Kuasa Hukum Roy Suryo...
Kuasa Hukum Roy Suryo Beberkan Konstruksi Laporan Terhadap Lechumanan dan Rismon
Kader PPP Segera Laporkan...
Kader PPP Segera Laporkan Taj Yasin, Agus Suparmanto, dan Thobahul Aftoni ke Polda Metro
PTUN Serang Tutup Gugatan...
PTUN Serang Tutup Gugatan Yayasan Syarif Hidayatullah, Pengacara: Kepemilikan UIN Jakarta Kian Tegas
Infografis
Trade Misinvoicing dan...
Trade Misinvoicing dan Upaya Penguatan Integritas Perdagangan Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved