Pakar dan Praktisi Hukum: Sekda Jabatan Strategis, Jangan Diisi Mantan Napi

Selasa, 18 Januari 2022 - 16:22 WIB
loading...
Pakar dan Praktisi Hukum: Sekda Jabatan Strategis, Jangan Diisi Mantan Napi
Pakar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) Heru Susetyo menyebut jabatan Sekretaris Daerah merupakan jabatan penting. Sehingga secara etik maupun moral jangan diisi oleh mantan narapidana. Foto ilustrasi/Dok SINDOnews
A A A
PALANGKARAYA - Pakar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) Heru Susetyo menyebut jabatan Sekretaris Daerah merupakan jabatan penting. Sehingga secara etik maupun moral jangan diisi oleh pegawai negeri sipil (PNS) atau aparatur sipil negara (ASN) yang telah menjalani hukuman pidana.

Hal ini disampaikanya menanggapi polemik seleksi terbuka Jabatan Sekda di lingkungan Pemerintahan Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), yang diikuti oleh pejabat yang pernah menyandang status nara pidana (Napi).



Jika posisi Sekda, kata dia, diisi oleh mereka yang tidak bermoral baik karena sudah pernah menjalani hukuman penjara maupun karena telah melakukan kebohongan dengan menyatakan tidak pernah atau tidak sedang menjalani hukuman meski pernah dihukum. Maka tujuan pemerintahan daerah yang baik dan bersih untuk melayani rakyat sulit untuk dicapai.

“Jabatan Sekda itu jabatan strategis yang memegang peranan sangat penting di daerah. Nomor dua setelah Gubernur atau Bupati maupun wali kota. Karena itu, jabatan ini harusnya diisi oleh ASN yang professional sekaligus punya integritas yang tinggi, yang tidak memiliki cacat moral dan etika. Juga tidak bermasalah secara hukum,” tegas Heru Susetyo dalam pernyataan tertulis yang diterima SINDOnews, Selasa (18/1/2022).

Menurut dia, jika tetap diterapkan jalannya roda pemerintahan daerah tersebut akan mendapatkan cemoohan. "Hal ini tentunya akan merugikan gubernur dan warganya," timpal dia.

Dosen FHUI yang juga aktivis hak azasi manusia (HAM) ini menyampaikan Pansel calon Sekda Pemprov Kalteng harus berhati hati dalam melakukan proses seleksi.

Harus dipilih dari ASN yang bersih yang tidak pernah terjerat pelanggaran hukum. Apalagi yang berstatus narapidana atau pernah dipenjara baik sebulan apalagi tahunan.

“Dari segi etik dan moral, calon Sekda yang pernah berstatus narapidana atau pernah menjalani hukuman penjara sekian bulan, baik karena kasus penipuan atau kasus lainnya yang terbukti dan secara sah melanggar hukum serta berkekuatan hukum tetap, calon ini sebaiknya tidak diloloskan untuk menduduki jabatan penting seperti Sekretaris Daerah,” tegas Heru Susetyo.

Ditambahkan Heru, jika calon yang bermasalah secara hukum atau pernah menyandang status terpidana namun membuat surat pernyataan tidak sedang menjalani hukuman disiplin atau tidak pernah atau sedang proses pradilan pidana, Pansel harus berhati hati dalam menjalankan tugas profesionalnya melakukan seleksi calon pejabat madya tersebut. Pansel harus menggali data dan informasi secara lebih mendalam.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4943 seconds (0.1#10.140)