Pakar dan Praktisi Hukum: Sekda Jabatan Strategis, Jangan Diisi Mantan Napi

Selasa, 18 Januari 2022 - 16:22 WIB
loading...
Pakar dan Praktisi Hukum:...
Pakar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) Heru Susetyo menyebut jabatan Sekretaris Daerah merupakan jabatan penting. Sehingga secara etik maupun moral jangan diisi oleh mantan narapidana. Foto ilustrasi/Dok SINDOnews
A A A
PALANGKARAYA - Pakar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) Heru Susetyo menyebut jabatan Sekretaris Daerah merupakan jabatan penting. Sehingga secara etik maupun moral jangan diisi oleh pegawai negeri sipil (PNS) atau aparatur sipil negara (ASN) yang telah menjalani hukuman pidana.

Hal ini disampaikanya menanggapi polemik seleksi terbuka Jabatan Sekda di lingkungan Pemerintahan Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), yang diikuti oleh pejabat yang pernah menyandang status nara pidana (Napi).

Baca : Banyak ASN Mantan Napi Ikut Seleksi Jabatan Struktural, Pengamat: Secara Moral Tak Pantas

Jika posisi Sekda, kata dia, diisi oleh mereka yang tidak bermoral baik karena sudah pernah menjalani hukuman penjara maupun karena telah melakukan kebohongan dengan menyatakan tidak pernah atau tidak sedang menjalani hukuman meski pernah dihukum. Maka tujuan pemerintahan daerah yang baik dan bersih untuk melayani rakyat sulit untuk dicapai.

“Jabatan Sekda itu jabatan strategis yang memegang peranan sangat penting di daerah. Nomor dua setelah Gubernur atau Bupati maupun wali kota. Karena itu, jabatan ini harusnya diisi oleh ASN yang professional sekaligus punya integritas yang tinggi, yang tidak memiliki cacat moral dan etika. Juga tidak bermasalah secara hukum,” tegas Heru Susetyo dalam pernyataan tertulis yang diterima SINDOnews, Selasa (18/1/2022).

Menurut dia, jika tetap diterapkan jalannya roda pemerintahan daerah tersebut akan mendapatkan cemoohan. "Hal ini tentunya akan merugikan gubernur dan warganya," timpal dia.

Dosen FHUI yang juga aktivis hak azasi manusia (HAM) ini menyampaikan Pansel calon Sekda Pemprov Kalteng harus berhati hati dalam melakukan proses seleksi.

Harus dipilih dari ASN yang bersih yang tidak pernah terjerat pelanggaran hukum. Apalagi yang berstatus narapidana atau pernah dipenjara baik sebulan apalagi tahunan.

“Dari segi etik dan moral, calon Sekda yang pernah berstatus narapidana atau pernah menjalani hukuman penjara sekian bulan, baik karena kasus penipuan atau kasus lainnya yang terbukti dan secara sah melanggar hukum serta berkekuatan hukum tetap, calon ini sebaiknya tidak diloloskan untuk menduduki jabatan penting seperti Sekretaris Daerah,” tegas Heru Susetyo.

Ditambahkan Heru, jika calon yang bermasalah secara hukum atau pernah menyandang status terpidana namun membuat surat pernyataan tidak sedang menjalani hukuman disiplin atau tidak pernah atau sedang proses pradilan pidana, Pansel harus berhati hati dalam menjalankan tugas profesionalnya melakukan seleksi calon pejabat madya tersebut. Pansel harus menggali data dan informasi secara lebih mendalam.

“Kalau Panselnya meloloskan, berarti Panselnya masuk angin. Pasti ada apa apanya. Jika Panselnya bersih dan professional, sebaiknya Pansel tidak memilih calon pejabat Sekda maupun pejabat lainnya yang punya masalah hukum dan etika atau moral. Kita berharap Panselnya bekerja lebih professional dan hati hati. Jangan sampai masuk angin yang akhirnya merugikan warga dan gubernur sebagai kepala daerah yang telah dipilih oleh warga secara langsung,” tandas Heru Susetyo.

Sementara Praktisi Hukum dari Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah, Parlin B Hutabarat menyampaikan pendapatnya. Menurut Parlin B Hutabarat, Jabatan Sekda di Provinsi Kalimantan Tengah, yang saat ini tengah dilelang secara terbuka, merupakan jabatan tinggi madya. Ketentuan Pasal 19 ayat 1 huruf b UU No 5 Tahun 2014 tentang ASN atau yang dikenal dengan sebutan Lelang Jabatan juga ketentuan Permenpan 15 Tahun 2019 angka II memuat syarat yakni calon Sekda harus memiliki moralitas yang baik.

“Bilamana terdapat syarat administrasi bahwa calon peserta tidak pernah menjadi terpidana atau sedang berhadapan dengan masalah hukum, syarat ini merupakan tolak ukur untuk menilai moralitas seseorang baik atau tidak. Maka penting bagi panitia seleksi atau Pansel untuk dapat melakukan evaluasi atau penelusuran rekam jejak calon bilamana diperoleh informasi ada calon yang pernah menjadi terpidana,” papar Parlin B Hutabarat.

Parlin B Hutabarat sendiri menyebutkan, adanya pejabat yang sedang berkuasa di Pemprov Kalteng yang saat ini ikut seleksi terbuka menjadi Sekda. Padahal Pejabat tersebut dipersoalkan masyarakat atau warga Kalteng karena pernah menjadi terpidana sebagaimana Putusan 194/PID.SUS/2013/PN.MTW yang telah berkekuatan hukum tetap.

Baca juga : Pemkab Gowa Gelar Seleksi Terbuka Jabatan Sekretaris Daerah

“Bilamana memang benar ada calon pernah menjadi terpidana, maka sebagai bentuk pertanggungjawaban moral, calon tersebut harus jujur dengan menyatakan diri pernah menjadi terpidana. Menjadi tidak etis dan immoralitas bilamana ada calon tidak jujur terhadap riwayat hidupnya dan menjadi semakin tidak etis atau immoralitas pula bilamana calon yang pernah menjadi terpidana dan tidak jujur atau tidak mengakui, dipilih menjadi Pejabat. Bagaimana bisa mewujudkan pemerintah yang bersih atau clean government bilamana terdapat Pejabat yang tidak jujur dan tidak bersih,” tandas Parlin B Hutabarat.
(sms)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
BNPB Catat 379,76 Hektare...
BNPB Catat 379,76 Hektare Lahan di Kalteng Dilanda Kebakaran Sejak Januari 2026
Perkuat Transformasi...
Perkuat Transformasi Digital, Sekda Berprestasi Belajar Keamanan Siber di Korsel
Napi Korupsi Melipir...
Napi Korupsi Melipir ke Coffee Shop, Ditjenpas Buka Suara
Kronologi Penganiayaan...
Kronologi Penganiayaan Napi Lapas Blitar hingga Koma 3 Hari dan Berujung Kematian
Program Huma Betang...
Program Huma Betang di Kalteng Tonggak Reformasi Pendidikan Daerah
Gempar! Napi di Lapas...
Gempar! Napi di Lapas Blitar Diduga Dianiaya hingga Koma 3 Hari
Hari Lansia Nasional,...
Hari Lansia Nasional, 560 Narapidana Terima Remisi
MC Gak Ada Etika! Netizen...
MC Gak Ada Etika! Netizen Geram Kelakuan MC Potong Aspirasi Warga Kalteng
Penindakan Korupsi Lebih...
Penindakan Korupsi Lebih Mahal dari Pencegahan, Ketua KPK: Negara Tanggung Biaya Narapidana
Rekomendasi
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangkap, Refly Harun: Kami Berharap Penahanan Ini Ditangguhkan!
LG Pasang Taruhan Besar:...
LG Pasang Taruhan Besar: AI Jadi Jantung Seisi Rumah
Protes Keras Penangkapan...
Protes Keras Penangkapan Roy Suryo-dr Tifa, Refly Harun: Keduanya Kooperatif Sejak Awal
Berita Terkini
Partai Perindo Perkuat...
Partai Perindo Perkuat Akar Rumput di Yalimo, Kader Didorong Turun ke Masyarakat
HCML Gandeng PMI Gelar...
HCML Gandeng PMI Gelar Donor Darah, Tumbuhkan Kepedulian Sesama
7.000 Massa Gelar Unjuk...
7.000 Massa Gelar Unjuk Rasa Dukung Pemerintahan Prabowo di Silang Monas
MNC Peduli dan MNC Tourism...
MNC Peduli dan MNC Tourism Gelar Edukasi Gizi dan Demo Masak di Kampung Cibilik Sukabumi
Data NIK Jadi Penentu,...
Data NIK Jadi Penentu, Warga Diimbau Cek Syarat Pembebasan PBB-P2
5 Titik Aksi Demo di...
5 Titik Aksi Demo di Jakarta Hari Ini, 4.263 Personel Gabungan Dikerahkan
Infografis
Spesifikasi dan Daya...
Spesifikasi dan Daya Tempur Kapal Induk Pertama Indonesia Giuseppe Garibaldi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved