Pakar dan Praktisi Hukum: Sekda Jabatan Strategis, Jangan Diisi Mantan Napi

Selasa, 18 Januari 2022 - 16:22 WIB
loading...
A A A
“Kalau Panselnya meloloskan, berarti Panselnya masuk angin. Pasti ada apa apanya. Jika Panselnya bersih dan professional, sebaiknya Pansel tidak memilih calon pejabat Sekda maupun pejabat lainnya yang punya masalah hukum dan etika atau moral. Kita berharap Panselnya bekerja lebih professional dan hati hati. Jangan sampai masuk angin yang akhirnya merugikan warga dan gubernur sebagai kepala daerah yang telah dipilih oleh warga secara langsung,” tandas Heru Susetyo.

Sementara Praktisi Hukum dari Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah, Parlin B Hutabarat menyampaikan pendapatnya. Menurut Parlin B Hutabarat, Jabatan Sekda di Provinsi Kalimantan Tengah, yang saat ini tengah dilelang secara terbuka, merupakan jabatan tinggi madya. Ketentuan Pasal 19 ayat 1 huruf b UU No 5 Tahun 2014 tentang ASN atau yang dikenal dengan sebutan Lelang Jabatan juga ketentuan Permenpan 15 Tahun 2019 angka II memuat syarat yakni calon Sekda harus memiliki moralitas yang baik.

“Bilamana terdapat syarat administrasi bahwa calon peserta tidak pernah menjadi terpidana atau sedang berhadapan dengan masalah hukum, syarat ini merupakan tolak ukur untuk menilai moralitas seseorang baik atau tidak. Maka penting bagi panitia seleksi atau Pansel untuk dapat melakukan evaluasi atau penelusuran rekam jejak calon bilamana diperoleh informasi ada calon yang pernah menjadi terpidana,” papar Parlin B Hutabarat.

Parlin B Hutabarat sendiri menyebutkan, adanya pejabat yang sedang berkuasa di Pemprov Kalteng yang saat ini ikut seleksi terbuka menjadi Sekda. Padahal Pejabat tersebut dipersoalkan masyarakat atau warga Kalteng karena pernah menjadi terpidana sebagaimana Putusan 194/PID.SUS/2013/PN.MTW yang telah berkekuatan hukum tetap.



“Bilamana memang benar ada calon pernah menjadi terpidana, maka sebagai bentuk pertanggungjawaban moral, calon tersebut harus jujur dengan menyatakan diri pernah menjadi terpidana. Menjadi tidak etis dan immoralitas bilamana ada calon tidak jujur terhadap riwayat hidupnya dan menjadi semakin tidak etis atau immoralitas pula bilamana calon yang pernah menjadi terpidana dan tidak jujur atau tidak mengakui, dipilih menjadi Pejabat. Bagaimana bisa mewujudkan pemerintah yang bersih atau clean government bilamana terdapat Pejabat yang tidak jujur dan tidak bersih,” tandas Parlin B Hutabarat.
(sms)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1994 seconds (0.1#10.140)