Pinjaman Online Nakal Masih Merajalela, Warga Bandung Minta Pemerintah Tegas
Selasa, 18 Januari 2022 - 15:19 WIB
loading...
Pinjaman online nakal masih merajalela, warga Bandung minta pemerintah tegas.Foto/ilustrasi
A
A
A
BANDUNG - Otoritas terkait diminta menindak tegas perilaku penyedia aplikasi pinjaman online (pinjol) yang dinilai cukup meresahkan warga. Jangan sampai ada warga yang kembali menjadi korban pinjol yang kini semakin masif.
Ketua Umum Perkumpulan Bumi Budak Nyunda (BBN) Agus Rosyidin mengatakan, pada Kamis 13 Januari 2022 pihaknya telah melaporkan tindakan meresahkan yang dilakukan oleh Pinjol ke Ditreskrimsus unit Cyber Polda Jabar. Pelaporan atas dugaan tindakan perbuatan tidak menyenangkan, penagihan yang disertai ancaman, dan pelanggaran UU ITE.
Baca juga: Ridwan Kamil Minta Bank bjb Atasi Pinjaman Online Ilegal
Laporan itu setelah dia menerima banyak keluhan masyarakat terkait tindakan pinjol yang dinilai meresahkan. Atas laporan itu, dia kemudian mencoba mengklik iklan pinjol dan mengikuti tahapan dari aplikasi berinisial SM. Setelah mengikuti semua arahan kemudian pengajuan disetujui dan ada pencairan pinjaman dengan durasi tempo 7 hari.
"Akan tetapi baru berjalan tiga hari, saya sudah ada penagihan disertai ancaman dan penyebaran data pribadi dengan sebutan buronan atau maling ke kontak yang tertera di handphone," katanya dalam keterangannya kepada MPI, Selasa (18/1/2022).
Ketua Umum Perkumpulan Bumi Budak Nyunda (BBN) Agus Rosyidin mengatakan, pada Kamis 13 Januari 2022 pihaknya telah melaporkan tindakan meresahkan yang dilakukan oleh Pinjol ke Ditreskrimsus unit Cyber Polda Jabar. Pelaporan atas dugaan tindakan perbuatan tidak menyenangkan, penagihan yang disertai ancaman, dan pelanggaran UU ITE.
Baca juga: Ridwan Kamil Minta Bank bjb Atasi Pinjaman Online Ilegal
Laporan itu setelah dia menerima banyak keluhan masyarakat terkait tindakan pinjol yang dinilai meresahkan. Atas laporan itu, dia kemudian mencoba mengklik iklan pinjol dan mengikuti tahapan dari aplikasi berinisial SM. Setelah mengikuti semua arahan kemudian pengajuan disetujui dan ada pencairan pinjaman dengan durasi tempo 7 hari.
"Akan tetapi baru berjalan tiga hari, saya sudah ada penagihan disertai ancaman dan penyebaran data pribadi dengan sebutan buronan atau maling ke kontak yang tertera di handphone," katanya dalam keterangannya kepada MPI, Selasa (18/1/2022).
Lihat Juga :