Pinjaman Online Nakal Masih Merajalela, Warga Bandung Minta Pemerintah Tegas
loading...
A
A
A
BANDUNG - Otoritas terkait diminta menindak tegas perilaku penyedia aplikasi pinjaman online (pinjol) yang dinilai cukup meresahkan warga. Jangan sampai ada warga yang kembali menjadi korban pinjol yang kini semakin masif.
Ketua Umum Perkumpulan Bumi Budak Nyunda (BBN) Agus Rosyidin mengatakan, pada Kamis 13 Januari 2022 pihaknya telah melaporkan tindakan meresahkan yang dilakukan oleh Pinjol ke Ditreskrimsus unit Cyber Polda Jabar. Pelaporan atas dugaan tindakan perbuatan tidak menyenangkan, penagihan yang disertai ancaman, dan pelanggaran UU ITE.
Baca juga: Ridwan Kamil Minta Bank bjb Atasi Pinjaman Online Ilegal
Laporan itu setelah dia menerima banyak keluhan masyarakat terkait tindakan pinjol yang dinilai meresahkan. Atas laporan itu, dia kemudian mencoba mengklik iklan pinjol dan mengikuti tahapan dari aplikasi berinisial SM. Setelah mengikuti semua arahan kemudian pengajuan disetujui dan ada pencairan pinjaman dengan durasi tempo 7 hari.
"Akan tetapi baru berjalan tiga hari, saya sudah ada penagihan disertai ancaman dan penyebaran data pribadi dengan sebutan buronan atau maling ke kontak yang tertera di handphone," katanya dalam keterangannya kepada MPI, Selasa (18/1/2022).
Menurut dia, tindakan tersebut sangat meresahkan. Apalagi ada ancaman dan penagihan secara terus menerus ke nomor whatsapp. Hal itu akan sangat berpengaruh terhadap kondisi debitur yang ditagih. Padahal, belum jatuh tempo.
Agus mengaku, menyayangkan lemahnya pengawasan dari instansi, lembaga, dan kementerian terkait dalam memberikan perlindungan, ketentraman dan kenyamanan kepada masyarakat. Karena seiring dengan berkembangnya teknologi di era digitalisasi ini semakin mudah masyarakat untuk mengakses semua informasi dan keperluan lainnya.
"Maraknya iklan Aplikasi pinjol atau fintech di medsos yang menawarkan kemudahan, proses cepat, bunga rendah dan durasi yang bisa disesuaikan tergantung pilihan ternyata faktanya tidak seperti itu. ternyata dibalik kemudahan, proses cepat, dan bunga yang rendah disitu ada dugaan maksud dan tujuan yang tidak baik, misalnya pencemaran nama baik, dan dipermalukannya dengan sebutan buronan atau maling," beber dia.
Oleh karenanya, dia berharap DPR RI sebagai perwakilan masyarakat agar RUU perlindungan data pribadi yang sudah masuk prolegnas untuk segera disahkan menjadi undang undang.
Ketua Umum Perkumpulan Bumi Budak Nyunda (BBN) Agus Rosyidin mengatakan, pada Kamis 13 Januari 2022 pihaknya telah melaporkan tindakan meresahkan yang dilakukan oleh Pinjol ke Ditreskrimsus unit Cyber Polda Jabar. Pelaporan atas dugaan tindakan perbuatan tidak menyenangkan, penagihan yang disertai ancaman, dan pelanggaran UU ITE.
Baca juga: Ridwan Kamil Minta Bank bjb Atasi Pinjaman Online Ilegal
Laporan itu setelah dia menerima banyak keluhan masyarakat terkait tindakan pinjol yang dinilai meresahkan. Atas laporan itu, dia kemudian mencoba mengklik iklan pinjol dan mengikuti tahapan dari aplikasi berinisial SM. Setelah mengikuti semua arahan kemudian pengajuan disetujui dan ada pencairan pinjaman dengan durasi tempo 7 hari.
"Akan tetapi baru berjalan tiga hari, saya sudah ada penagihan disertai ancaman dan penyebaran data pribadi dengan sebutan buronan atau maling ke kontak yang tertera di handphone," katanya dalam keterangannya kepada MPI, Selasa (18/1/2022).
Menurut dia, tindakan tersebut sangat meresahkan. Apalagi ada ancaman dan penagihan secara terus menerus ke nomor whatsapp. Hal itu akan sangat berpengaruh terhadap kondisi debitur yang ditagih. Padahal, belum jatuh tempo.
Agus mengaku, menyayangkan lemahnya pengawasan dari instansi, lembaga, dan kementerian terkait dalam memberikan perlindungan, ketentraman dan kenyamanan kepada masyarakat. Karena seiring dengan berkembangnya teknologi di era digitalisasi ini semakin mudah masyarakat untuk mengakses semua informasi dan keperluan lainnya.
"Maraknya iklan Aplikasi pinjol atau fintech di medsos yang menawarkan kemudahan, proses cepat, bunga rendah dan durasi yang bisa disesuaikan tergantung pilihan ternyata faktanya tidak seperti itu. ternyata dibalik kemudahan, proses cepat, dan bunga yang rendah disitu ada dugaan maksud dan tujuan yang tidak baik, misalnya pencemaran nama baik, dan dipermalukannya dengan sebutan buronan atau maling," beber dia.
Oleh karenanya, dia berharap DPR RI sebagai perwakilan masyarakat agar RUU perlindungan data pribadi yang sudah masuk prolegnas untuk segera disahkan menjadi undang undang.
(msd)