Korupsi Dana JKN Rp2,78 Miliar untuk Arisan, Bendahara Puskesmas di Medan Dijebloskan ke Penjara

Selasa, 18 Januari 2022 - 11:23 WIB
loading...
Korupsi Dana JKN Rp2,78...
Bendahara puskesmas di Medan dijebloskan ke penjara karena korupsi dana JKN Rp2,78 M. Foto:Aulia/SINDOnews
A A A
MEDAN - Esthi Wulandari, mantan Bendahara di Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Glugur Darat, Kota Medan dijebloskan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Perempuan Kelas II-A Medan, Senin 17 Januari 2022.

Dia dijebloskan ke penjara karena terlibat kasus korupsi pada dana Jaminan Kesehatan Kasional (JKN) tahun 2019, di Puskesmas Glugur Darat.

Kepala Kejaksaan Negeri Medan Teuku Rahmatsyah, melalui Kasi Intelijen, Bondan Subrata menjelaskan, Esthi Wulandari merupakan terpidana yang telah diputus bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan 6 bulan.



Selain itu, Esthi juga dibebankan membayar pidana denda sebesar Rp300 juta, dan uang pengganti sebesar Rp2.452.344.204.

Perbuatan Esthi melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Esthi Wulandari merupakan mantan bendahara puskesmas glugur darat, terjerat kasus korupsi Dana Kapitasi JKN Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp.3.496.229.000," kata Bondan, Selasa (18/1/2022).



Dikatakan Bondan, sejak April-Desember 2019, Esthi selaku Bendahara Puskemas Glugur Darat Medan mempergunakan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Puskesmas Glugur Darat tahun anggaran 2019 untuk dirinya sendiri.

"Salah satunya untuk mengikuti arisan online sehingga menyebabkan terjadinya kekurangan kas, sehingga mengakibatkan total kerugian negara sebesar Rp.2.789.533.186," ujar Bondan.

Terpisah, Kasi Pidsus Agus Kelana Putra mengatakan Pelaksanaan eksekusi berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Medan (P-48) Nomor : Print -01/L.2.10/Fu.1/01/2022 tanggal 17 Januari 2022 dan sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor : 74/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Mdn tanggal 27 Desember 2021.



"Jaksa Eksekutor melaksanakan serah terima Narapidana kepada Pihak Rutan Perempuan Kelas II A Medan dengan dibuatkan Berita Acara Penerimaan Narapidana. Selanjutnya, terpidana akan menjalani masa tahanannya selama 7 tahun dan 6 bulan penjara di Rutan Perempuan Kelas II A Medan," tandasnya.
(hsk)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1585 seconds (0.1#10.140)