Menunggak Bayar Sewa Lahan Rp58 M, Hotel Singgasana Surabaya Dieksekusi
Senin, 17 Januari 2022 - 15:47 WIB
loading...
A
A
A
Sebelum eksekusi dilakukan, ada beberapa barang milik tenant yang telah diambil pemiliknya. Sedangkan barang milik hotel akan ditaruh di gudang PN Surabaya di Margomulyo.
Baca: Juru Sita Batal Eksekusi Lahan Sengketa, Ahli Waris Geruduk Kantor PN Kendari
Sementara itu, Kuasa Hukum PT Patra Jasa Akbar Surya mengatakan, pihaknya telah menyewakan lahannya yang dikelola menjadi Hotel Singgasana selama 25 tahun dan sesuai kontrak, harus dikembalikan pada 2017.
"Bahkan dari sewa selama 25 tahun itu masih menunggak hingga Rp58 M," pungkasnya.
Baca: Juru Sita Batal Eksekusi Lahan Sengketa, Ahli Waris Geruduk Kantor PN Kendari
Sementara itu, Kuasa Hukum PT Patra Jasa Akbar Surya mengatakan, pihaknya telah menyewakan lahannya yang dikelola menjadi Hotel Singgasana selama 25 tahun dan sesuai kontrak, harus dikembalikan pada 2017.
"Bahkan dari sewa selama 25 tahun itu masih menunggak hingga Rp58 M," pungkasnya.
(hsk)
Lihat Juga :