Kejari Cimahi Eksekusi Aset Mantan Pimpinan DPRD Jabar
loading...
A
A
A
CIMAHI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Cimahi bersama Kejaksaan Agung (Kejagung) mengeksekusi sederet aset yang disita dari mantan Ketua DPRD Jabar Irfan Suryanagara. Eksekusi berdasarkan putusan Mahkamah Agung terhadap terpidana Irfan Suryanagara dan istrinya, Endang Kusumawaty.
"Kasasi diputus 14 Juni 2023 atas nama Irfan Suryanagara, ada dua terdakwa yang satu atas nama Endang Kusumawaty," kata Kajari Cimahi, Arif Raharjo dalam keterangannya, Rabu (9/82023).
Arif mengatakan Mahkamah Agung (MA) dalam putusan kasasi menerima tuntutan jaksa. Selain itu hakim agung juga membatalkan putusan Oengadilan Negeri Bale Bandung.
"Kemudian menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara 10 tahun, dan denda 2 miliar, dengan perintah terdakwa tetap ditahan," urainya
Berdasarkan putusan kasasi, jaksa penuntut umum juga melakukan eksekusi 146 barang bukti dalam Tindak Pidana Pencucian Uang oleh Eks pimpinan DPRD Jabar.
Aset yang dieksekusi tersebut antara lain sebuah rumah yang terdiri dari 3 bidang tanah yang terletak di Perumahan Pasir Kaliki, dan rumah di Jalan Cipedes Bandung.
SelanjutnyaSPBU di Jalan Raya Curug Kosambi Desa Walahar, Kecamatan Klari Karawang Jawa Barat; SPBU di Cikidang Jalan Raya Cipetir Desa Cicareuh Kecamatan Cikidang Kabupaten Sukabumi; SPBU di Jalan Raya Pelabuhan Ratu KM 55 Desa Jayanti Kecamatan Pelabuhan Ratu Sukabumi Jawa Barat.
Selain itu, sebidang tanah seluas 65.000 meter persegi yang terletak di Desa Buniwangi Kecamatan Gegerbitung Kabupaten Sukabumi Jawa Barat.
"Semua sudah kami eksekusi baik barang maupun badan, tim eksekutor ada di sebelah saya, Bu Kasipidum didampingi Kasie Intel," tuturnya.
Arif mengatakan eksekusi barang bukti dilakukan jaksa untuk dikembalikan kepada korban. Sementara barang bukti lain terlampir dalam berkas perkara
"Barang bukti nomor 1 sampai 110 itu dikembalikan kepada korban, kemudian barang bukti 111 sampai 146 terlampir dalam berkas perkara yang nomor 111 sampai 146 antara lain fotokopi slip setor, fotokopi surat ukur jadi itu memang kelengkapan berkas perkara, makanya tetap terlampir dalam berkas perkara," pungkasnya.
Lihat Juga: Bikin Jera Koruptor, Capim KPK Poengky Indarti: TPPU Perlu Disertakan, tapi Tidak Mutlak
"Kasasi diputus 14 Juni 2023 atas nama Irfan Suryanagara, ada dua terdakwa yang satu atas nama Endang Kusumawaty," kata Kajari Cimahi, Arif Raharjo dalam keterangannya, Rabu (9/82023).
Arif mengatakan Mahkamah Agung (MA) dalam putusan kasasi menerima tuntutan jaksa. Selain itu hakim agung juga membatalkan putusan Oengadilan Negeri Bale Bandung.
"Kemudian menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara 10 tahun, dan denda 2 miliar, dengan perintah terdakwa tetap ditahan," urainya
Berdasarkan putusan kasasi, jaksa penuntut umum juga melakukan eksekusi 146 barang bukti dalam Tindak Pidana Pencucian Uang oleh Eks pimpinan DPRD Jabar.
Aset yang dieksekusi tersebut antara lain sebuah rumah yang terdiri dari 3 bidang tanah yang terletak di Perumahan Pasir Kaliki, dan rumah di Jalan Cipedes Bandung.
SelanjutnyaSPBU di Jalan Raya Curug Kosambi Desa Walahar, Kecamatan Klari Karawang Jawa Barat; SPBU di Cikidang Jalan Raya Cipetir Desa Cicareuh Kecamatan Cikidang Kabupaten Sukabumi; SPBU di Jalan Raya Pelabuhan Ratu KM 55 Desa Jayanti Kecamatan Pelabuhan Ratu Sukabumi Jawa Barat.
Selain itu, sebidang tanah seluas 65.000 meter persegi yang terletak di Desa Buniwangi Kecamatan Gegerbitung Kabupaten Sukabumi Jawa Barat.
"Semua sudah kami eksekusi baik barang maupun badan, tim eksekutor ada di sebelah saya, Bu Kasipidum didampingi Kasie Intel," tuturnya.
Arif mengatakan eksekusi barang bukti dilakukan jaksa untuk dikembalikan kepada korban. Sementara barang bukti lain terlampir dalam berkas perkara
"Barang bukti nomor 1 sampai 110 itu dikembalikan kepada korban, kemudian barang bukti 111 sampai 146 terlampir dalam berkas perkara yang nomor 111 sampai 146 antara lain fotokopi slip setor, fotokopi surat ukur jadi itu memang kelengkapan berkas perkara, makanya tetap terlampir dalam berkas perkara," pungkasnya.
Lihat Juga: Bikin Jera Koruptor, Capim KPK Poengky Indarti: TPPU Perlu Disertakan, tapi Tidak Mutlak
(shf)