Kejari Cimahi Eksekusi Aset Mantan Pimpinan DPRD Jabar
Rabu, 09 Agustus 2023 - 21:15 WIB
loading...
Kejaksaan Negeri (Kejari) Cimahi bersama Kejaksaan Agung (Kejagung) mengeksekusi sederet aset yang disita dari mantan Ketua DPRD Jabar Irfan Suryanagara. Foto/Ist
A
A
A
CIMAHI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Cimahi bersama Kejaksaan Agung (Kejagung) mengeksekusi sederet aset yang disita dari mantan Ketua DPRD Jabar Irfan Suryanagara. Eksekusi berdasarkan putusan Mahkamah Agung terhadap terpidana Irfan Suryanagara dan istrinya, Endang Kusumawaty.
"Kasasi diputus 14 Juni 2023 atas nama Irfan Suryanagara, ada dua terdakwa yang satu atas nama Endang Kusumawaty," kata Kajari Cimahi, Arif Raharjo dalam keterangannya, Rabu (9/82023).
Baca juga: Mantan Ketua DPRD Jabar Dijebloskan Penjara Bersama Istri Gara-gara Penipuan
Arif mengatakan Mahkamah Agung (MA) dalam putusan kasasi menerima tuntutan jaksa. Selain itu hakim agung juga membatalkan putusan Oengadilan Negeri Bale Bandung.
"Kemudian menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara 10 tahun, dan denda 2 miliar, dengan perintah terdakwa tetap ditahan," urainya
"Kasasi diputus 14 Juni 2023 atas nama Irfan Suryanagara, ada dua terdakwa yang satu atas nama Endang Kusumawaty," kata Kajari Cimahi, Arif Raharjo dalam keterangannya, Rabu (9/82023).
Baca juga: Mantan Ketua DPRD Jabar Dijebloskan Penjara Bersama Istri Gara-gara Penipuan
Arif mengatakan Mahkamah Agung (MA) dalam putusan kasasi menerima tuntutan jaksa. Selain itu hakim agung juga membatalkan putusan Oengadilan Negeri Bale Bandung.
"Kemudian menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara 10 tahun, dan denda 2 miliar, dengan perintah terdakwa tetap ditahan," urainya
Lihat Juga :