3 Terpidana Korupsi Klaim Asuransi Tenggelamnya Kapal Labroy 168 Akhirnya Dieksekusi
Rabu, 10 Mei 2023 - 23:59 WIB
loading...
3 terpidana korupsi klaim asuransi tenggelamnya Kapal Labroy 168 dieksekusi dan langsung digiring ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas 2A Pontianak, Selasa sore (9/5/2023). Foto: iNewsTV/Uun Yuniar
A
A
A
PONTIANAK - Tiga orang terpidana korupsi klaim pembayaran asuransi tenggelamnya Kapal Labroy 168 yang merugikan negara Rp6, 5 Miliar akhirnya dieksekusi .
Ketiga orang itu merupakan mantan Kepala Cabang Jasindo Pontianak, Thomas W, Kepala Divisi Klaim Asuransi Jasindo Pusat, Danang Saroso, dan direktur Teknik dan LN Jasindo Pusat, Ricky Tri Wahyudi.
Baca juga: Terbukti Suap Hakim Agung, Yosep Parera dan Eko Suparno Dituntut 9 dan 6 Tahun Penjara
Ketiga terpidana kasus korupsi ini dieksekusi Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejari Pontianak deli Jakarta dan langsung dibawa ke Pontianak.
Ketiganya ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas 2A Pontianak, Selasa sore (9/5/2023).
Ketiga orang itu merupakan mantan Kepala Cabang Jasindo Pontianak, Thomas W, Kepala Divisi Klaim Asuransi Jasindo Pusat, Danang Saroso, dan direktur Teknik dan LN Jasindo Pusat, Ricky Tri Wahyudi.
Baca juga: Terbukti Suap Hakim Agung, Yosep Parera dan Eko Suparno Dituntut 9 dan 6 Tahun Penjara
Ketiga terpidana kasus korupsi ini dieksekusi Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejari Pontianak deli Jakarta dan langsung dibawa ke Pontianak.
Ketiganya ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas 2A Pontianak, Selasa sore (9/5/2023).
Lihat Juga :