3 Terpidana Korupsi Klaim Asuransi Tenggelamnya Kapal Labroy 168 Akhirnya Dieksekusi
loading...
A
A
A
PONTIANAK - Tiga orang terpidana korupsi klaim pembayaran asuransi tenggelamnya Kapal Labroy 168 yang merugikan negara Rp6, 5 Miliar akhirnya dieksekusi .
Ketiga orang itu merupakan mantan Kepala Cabang Jasindo Pontianak, Thomas W, Kepala Divisi Klaim Asuransi Jasindo Pusat, Danang Saroso, dan direktur Teknik dan LN Jasindo Pusat, Ricky Tri Wahyudi.
Ketiga terpidana kasus korupsi ini dieksekusi Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejari Pontianak deli Jakarta dan langsung dibawa ke Pontianak.
Ketiganya ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas 2A Pontianak, Selasa sore (9/5/2023).
Kepala Kejari Pontianak, Julius Sigit Krostanto membenarkan pihaknya telah mengeksekusi 3 terpidana korupsi klaim pembayaran asuransi tenggelamnya Kapal Labroy 168.
Proses eksekusi terhadap 3 terpidana korupsi itu terbilang cukup lama dilakukan. 'Hal ini dikarenakan dalam mencari para pelaku tidaklah mudah sehingga membutuhkan waktu dan kerja cerdas seperti apa yang diamanatkan Jaksa Agung," katanya.
Apalagi katanya, perkara ini cukup lama dan sudah berproses sejak 2018 silam. Kemudian terjadi upaya hukum yakni Banding, kasasi hingga PK yang dilw3 terpidana itu.
Setelah upaya hukum peninjauan kembali yang dilakukab ketiga terpidana tersebut ditolak Mahkamah Agung. "Ketiganya langsung dicari dan ditangkap," ungkapnya.
Ketiganya dijatuhi pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda sebesar Rp200 Juta. "Jika denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan serta terhadap ketiga terpidana telah diperintahkan untuk ditahan," tukasnya.
Hingga saat ini, Kejari Pontianak masih terus melakukan pencarian terhadap terpidana yang sudah berstatus berkekuatan hukum tetap untuk dilakukan eksekusi.
Ketiga orang itu merupakan mantan Kepala Cabang Jasindo Pontianak, Thomas W, Kepala Divisi Klaim Asuransi Jasindo Pusat, Danang Saroso, dan direktur Teknik dan LN Jasindo Pusat, Ricky Tri Wahyudi.
Ketiga terpidana kasus korupsi ini dieksekusi Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejari Pontianak deli Jakarta dan langsung dibawa ke Pontianak.
Ketiganya ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas 2A Pontianak, Selasa sore (9/5/2023).
Kepala Kejari Pontianak, Julius Sigit Krostanto membenarkan pihaknya telah mengeksekusi 3 terpidana korupsi klaim pembayaran asuransi tenggelamnya Kapal Labroy 168.
Proses eksekusi terhadap 3 terpidana korupsi itu terbilang cukup lama dilakukan. 'Hal ini dikarenakan dalam mencari para pelaku tidaklah mudah sehingga membutuhkan waktu dan kerja cerdas seperti apa yang diamanatkan Jaksa Agung," katanya.
Apalagi katanya, perkara ini cukup lama dan sudah berproses sejak 2018 silam. Kemudian terjadi upaya hukum yakni Banding, kasasi hingga PK yang dilw3 terpidana itu.
Setelah upaya hukum peninjauan kembali yang dilakukab ketiga terpidana tersebut ditolak Mahkamah Agung. "Ketiganya langsung dicari dan ditangkap," ungkapnya.
Ketiganya dijatuhi pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda sebesar Rp200 Juta. "Jika denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan serta terhadap ketiga terpidana telah diperintahkan untuk ditahan," tukasnya.
Hingga saat ini, Kejari Pontianak masih terus melakukan pencarian terhadap terpidana yang sudah berstatus berkekuatan hukum tetap untuk dilakukan eksekusi.
(nic)