Vaksinasi untuk Anak di Makassar Sudah Bisa Digelar
Sabtu, 15 Januari 2022 - 08:21 WIB
loading...
Vaksinsi untuk anak kini sudah bisa digelar di Makassar. Foto: Istimewa
A
A
A
MAKASSAR - Vaksinasi Covid-19 untuk anak usia 6-11 tahun kini diperbolehkan dilakukan di Kota Makassar, meski angka vaksinasi lansia masih di angka 47%.
Diketahui sebelumnya vaksinasi anak tak dapat digelar lantaran sesuai regulasi Vaksinasi bisa dimulai jika vaksin lansia sudah mencapai 60%.
Baca Juga: Kabupaten Wajo Belum Penuhi Syarat Vaksinasi Anak Usia 6-11 Tahun
Kepala Dinas Kesehatan Kota Makassar Nursaidah Sirajuddin mengaku, telah mendapatkan instruksi tersebut lewat edaran menteri kesehatan, kini syarat Vaksinasi lansia 60% dialihkan ke Vaksin booster. "Sudah ada instruksinya dari kementerian bahwa sudah boleh (syaratnya)," ujarnya.
Kendati adanya perubahan regulasi yang tiba-tiba, Ida sapaan akrabnya mengaku tak ada persiapan khusus lantaran anak-anak di Makassar sedari lama telah siap untuk divaksin .
Apalagi hal ini untuk mengejar PTM 100% sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) empat menteri, yaitu menteri Pendidikan Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Kesehatan dan Dalam Negeri. "Karena anak sekolah kan mau PTM," lanjut dia.
Ida mengatakan edaran lanjutan di tingkat kota selanjutnya akan disebar, menunggu edaran pusat diresmikan.
Diketahui sebelumnya vaksinasi anak tak dapat digelar lantaran sesuai regulasi Vaksinasi bisa dimulai jika vaksin lansia sudah mencapai 60%.
Baca Juga: Kabupaten Wajo Belum Penuhi Syarat Vaksinasi Anak Usia 6-11 Tahun
Kepala Dinas Kesehatan Kota Makassar Nursaidah Sirajuddin mengaku, telah mendapatkan instruksi tersebut lewat edaran menteri kesehatan, kini syarat Vaksinasi lansia 60% dialihkan ke Vaksin booster. "Sudah ada instruksinya dari kementerian bahwa sudah boleh (syaratnya)," ujarnya.
Kendati adanya perubahan regulasi yang tiba-tiba, Ida sapaan akrabnya mengaku tak ada persiapan khusus lantaran anak-anak di Makassar sedari lama telah siap untuk divaksin .
Apalagi hal ini untuk mengejar PTM 100% sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) empat menteri, yaitu menteri Pendidikan Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Kesehatan dan Dalam Negeri. "Karena anak sekolah kan mau PTM," lanjut dia.
Ida mengatakan edaran lanjutan di tingkat kota selanjutnya akan disebar, menunggu edaran pusat diresmikan.
Lihat Juga :