Bongkar Praktik Nakal SMAN di Bandung, Saber Pungli Amankan Uang Rp30 Juta

Sabtu, 15 Januari 2022 - 05:59 WIB
loading...
Bongkar Praktik Nakal SMAN di Bandung, Saber Pungli Amankan Uang Rp30 Juta
Tim Saber Pungli menyita uang Rp30 jutadari praktik nakal sebuah SMA negeri di Kota Bandung.Foto/ilustrasi
A A A
BANDUNG - Tim Sapu Bersih Pungutan Liar ( Saber Pungli ) Jawa Barat membongkar dugaan praktik pungli yang dilakukan kepala sekolah dan wakil kepala sekolah bidang humas sebuah SMAN di Bandung.

Praktik nakal tersebut terbongkar setelah Tim Saber Pungli Jabar melakukan penelusuran berdasarkan aduan dari masyarakat. "Tim berhasil mengamankan barang bukti (uang tunai) Rp30 juta," ungkap Kepala Bidang Data dan Informasi (Kabid Datin) Tim Saber Pungli Jabar, Yudi Ahadiat, Kamis (14/1/2022) malam.

Baca juga: Nenek Ellen Terusir dari Rumah Lantaran Ditipu Cucu Tiri Rp2,8 Miliar

Menurut Yudi, praktik nakal tersebut bermula saat tiga orang tua siswa asal luar Kota Bandung ingin memindahkan sekolah anaknya ke SMAN. Ketiganya, kata Yudi, diminta membayar Rp20 juta kepada wakil kepala sekolah bidang humas sebagai syarat masuk sekolah tersebut.

"Kronologisnya ada pengaduan masyarakat, dari orang tua murid ke Saber Pungli Jabar. Kemudian Kita lakukan lidik sejak tanggal 13 (Januari 2022) sampai hari ini. Kita langsung melakukan pemeriksaan kepada terduga penerima uang, yakni wakil kepala sekolah bidang humas saudari ER yang diketahui oleh kepala sekolah saudara H," paparnya.

Baca juga: Viral! Wanita Tanpa Busana Lakukan Video Call Sex dengan Pria

Yudi juga mengungkapkan, awalnya ER meminta uang Rp20 juta. Namun, orang tua siswa merasa keberatan hingga nilainya turun menjadi Rp15 juta. Kemudian, orang tua siswa menawar lagi hingga akhirnya diperoleh kesepakatan Rp10 juta.

"Setelah melakukan pengamanan barang bukti dan pemeriksaan, terbukti adanya pungli karena tidak ada dasar hukum atau standar biaya untuk mutasi siswa," tegasnya.

Meskipun kedua pejabat sekolah itu berdalih bahwa uang tersebut akan digunakan untuk kebutuhan sekolah, namun Yudi menegaskan, tidak ada dasar hukum terkait persyaratan umum maupun khusus mutasi dikenai biaya.

"Jika ada pungutan itu, di SOP-nya akan dikenakan sanksi yang berlaku," tegasnya lagi.



Yudi menambahkan, hingga saat ini, kedua pejabat sekolah itu statusnya masih terperiksa dan pihaknya akan menggelar yustisi untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

"Nanti akan digelar yustisi, itu mekanisme kita. Apakan nanti akan dilimpahkan ke aparat penegak hukum, masuk ke tipikor atau krimum atau dilimpahkan ke inspektorat untuk diberikan sanski sesuai dengan PP 53 tahun 2010 jo PP 94 2021 tentang disiplin ASN," tandasnya.
(msd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2386 seconds (0.1#10.140)